Wagub Jambi Sani Dukung Pengembangan Kekayaan Intelektual Melalui Kanwil Kementerian Hukum Jambi


Jambipos Online, Jambi-Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs H Abdullah Sani, M.Pd.I mengemukakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sangat mendukung sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dengan Perguruan Tinggi dan masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya sehingga mampu berdaya saing, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan daerah, dapat berkontribusi terhadap peningkatan kemajuan daerah.

Dukungan tersebut disampaikan Wagub saat Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dengan Perguruan Tinggi Di Provinsi Jambi serta Pembukaan Diseminasi Kekayaan Intelektual Bagi Akademisi dan Pelaku UKM/UMKM, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin pagi (21/04/2025).

Pada kesempatan tersebut Wagub Sani juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Jambi Kementerian Hukum Republik Indonesia yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan ini. Kegiatan ini merupakan upaya kita bersama untuk menyebarkan informasi terkait hak kekayaan intelektual, sehingga mendorong pelaku ekonomi kreatif dan UMKM memahami pentingnya kekayaan intelektual," ungkap Wagub Sani.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Pelaku Cipta yang menciptakan suatu karya, baik karya seni, sastra, atau ilmu pengetahuan harus kita lindungi hak cipta atas karyanya, baik hak moral dan hak ekonominya, termasuk didalamnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena memiliki peran penting dan strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat disuatu daerah. Hal ini terlihat dari cukup besarnya kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi," sambungnya.

Dikatakan Wagub Sani, Pemerintah Provinsi Jambi menyambut yang dilakukan Kementerian Hukum RI dalam memberikan pemahaman akan pentingnya hak kekayaan intelektual sekaligus penandatanganan MoU antara Perguruan Tinggi dan UMKM yang ada di Provinsi Jambi. 

"Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama ini tujuaanya untuk melindungi hak kekayaan intelektual para pencipta. Salah satunya adalah Perguruan Tinggi sebagai penghasil karya intelektual yang cukup banyak dan dapat dikomersialisasikan, baik dari hasil penelitian dan temuan dosen maupun mahasiswa sehingga dapat bersaing dipasar global," kata Wagub Sani.
“Kita bersama harus saling sinergi antara Pemerintah, Perguruan Tinggi, dan masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya sehingga mampu berdaya saing, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan daerah, dan selanjutnya turut berkontribusi terhadap peningkatan kemajuan daerah," lanjutnya.

Lebih lanjut Wagub Sani menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi juga memiliki komitmen yang serius dalam menggerakkan dan menumbuh kembangkan UMKM. 

"Pemprov Jambi sangat komitmen dan serius dalam menggerakkan dan menumbuh kembangkan UMKM, salah satunya dengan menyalurkan Bantuan Modal Kerja UMKM/Industri Rumah/Start Up Milenial, agar semakin banyak lapangan kerja yang tercipta melalui UMKM," jelas Wagub Sani.

Wagub Sani berharap melalui Diseminasi dan Memorandum of Understanding Kekayaan Intelektual antara Kantor Wilayah Jambi Kementerian Hukum dan Perguruan Tinggi di Provinsi Jambi akan berdampak terhadap meningkatnya karya-karya intelektual di Provinsi Jambi. 

"Saya berharap melalui Diseminasi dan Memorandum of Understanding Kekayaan Intelektual antara Kantor Wilayah Jambi Kementerian Hukum dan Perguruan Tinggi di Provinsi Jambi akan berdampak terhadap meningkatnya karya-karya intelektual di Provinsi Jambi," harap Wagub Sani.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Idris, SH,MH menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini diantaranya adalah, pertama, Menjalin kerja sama antara Perguruan Tinggi dan Kementerian Hukum dalam bidang hukum dan penelitian, pengabdian masyarakat serta perlindungan kekayaan intelektual. 

Kedua, Meningkatkan pemahaman civitas akademika, pelaku pencipta dan pelaku UMKM terhadap pentingnya perlindungan kekayaan Intelektual, dan Ketiga, Mendorong peningkatan jumlah pendaftaran KI dari lingkungan universitas dan pelaku cipta.

"Kegiatan ini dapat menjadi langkah awal yang konstruktif dalam membangun budaya perlindungan kekayaan intelektual dilingkungan Perguruan Tinggi. Kerja sama ini akan terus ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan seperti pembentukan sentra layanan KI bimbingan teknis dan pelatihan pendampingan permohonan KI," katanya. 

Adapun universitas yang mengikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Jambi dengan Perguruan Tinggi Di Provinsi Jambi dengan disaksikan langsung oleh Wagub Abdullah Sani, yaitu Universitas Jambi (Unja), Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Jambi, Universitas Batanghari (Unbari), Universitas Muhammadiyah (UM) Jambi, Universitas Adiwangsa Jambi, Universitas Baiturrahim Jambi, STIE Jambi, Universitas Politeknik Kemenkes Jambi, Stikes Garuda Putih Jambi, Stikes Harapan Ibu Jambi, Politeknik Jambi, Steknas Jambi, Intistitut Muarif Jambi dan Institut Agama Islam Jambi. (JPO-Diskominfo Provinsi Jambi/Sapra Wintani/Foto: Sobirin, Latib Adpim)


 

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar