Tim Penyidik Kejati Jambi Tahan Dua Tersangka Petinggi PT PAL Terkait Dugaan Korupsi Bank BNI

Foto: Penkum Kejati Jambi.

Jambipos Online, Jambi-Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019, Selasa (15/4/2024). Kedua tersangka yang ditahan yakni WH selaku mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT. PAL) dan VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT. PAL).

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, SH, MH kepada wartawan di Kejati Jambi, Selasa (15/4/2025) menjelaskan, WH selaku mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT. PAL) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.


Kemudian VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT. PAL) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka WH dan VG, selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari bertempat di Lapas Jambi,"ujar Noly Wijaya, SH, MH.

Adapun tersangka  WH dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari sejak  tanggal 14 April 2025 s/d 03 Mei 2025.

Sedangkan tersangka  VG dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-104/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari Sejak tanggal 15 April 2025 s/d 04 Mei 2025.

"Adapun modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli,"terang Noly Wijaya, SH, MH.

Menurut Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi kedua tersangka melanggar aturan ketentuan: Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini. (JPO-AsenkLeeSaragih) 

Posting Komentar

0 Komentar