Diduga Garap Lahan Tanpa Izin, Masyarakat Minta Itikad Baik PT PLTA di Kerinci

Aman K yang terletak di Desa Perikan Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci. (Foto JPO-Yahya) 

Jambipos Online, Kerinci-Diduga proyek PLTA di bawah kepemimpinan JK (Yusup Kala) bermasalah. Lahan masyarakat yang bernama Aman K yang terletak di Desa Perikan Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci yang sudah digarap PT PLTA, tampa diganti rugi.

Pemilik lahan yang pertama  Aman K  (65) warga Desa Baru Lempur, Kecamatan Gunung Raya  Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Aman K terpaksa mendatangi kantor kepolisian, kerena tanah mereka lebih kurang Enam Tanah (15,HA)
tidak pernah dia menjual kepada siapapun  tanah tersebut.
 
Lanjut Aman K mengatakan pada wartawan Jambipos Online, Aman K  mendapat tanah tersebut adalah tebang tebas sendiri pada tahun 1979 mulai di tanam kopi dan kulit manis.

Pada tahun 1982 kopi sudah panen, lalu dijual kepada Kepala Desa Batang Merangin  Wasiman. Untuk satu kali jual 3 kintal, sekarang Wasiman siap untuk menjadi saksi dan siap diambil sumpah dihadapan hakim.

Kerena Wasiman  benar-bener mengetahui bahwa Aman K membuat kebun kopi di sana,   dia juga ada mempunyai surat segel   Tahun 80 an.
 
Pada hari Senin (21/4/2025) Aman K  melaporkan ke Polres Kerinci minta kepada  pihak yang berwajib (APH) untuk  memangil saudar Amris kerena diduga menjual  tanah hak milik  mereka kepada PT PLTA  tampa  pemberitahuan kepada Aman K, diperkirakan kerugian ratusan juta rupiah.

Humas PT PLTA Asrori dikonfirmasi  terkait ada tanah Aman K  yang  sudah digarap oleh PT PLTA, tampa ganti rugi, dengan spontan Asrori menjawab, "maaf bang, silahkan tempuh jalur hukum saja bang,  buat laporan ke pihak  yang berwajib," kata Asrori degan nada tidak berdebat.

Hingga berita ini dinaikan, pihak kepolisian  belum memberi jawaban,  terkait laporan Aman K, bahwa hak milik nya diduga dijual oleh Amris ke PT  PLTA . (JPO-Tim) 



BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar