Jambipos Online, Jambi-Tender proyek pembangunan tanggul dan fasilitas bendung di jaringan Daerah Irigasi (D.I.) Batang Asai, Kabupaten Sarolangun senilai Rp 57 miliar yang digelar Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi memasuki tahap krusial. Sebanyak 100 perusahaan bersaing memperebutkan proyek jumbo tersebut.
Proyek ini dibiayai dari APBN melalui DIPA SNVT PJPA Sumatera VI Tahun Anggaran 2025.
Dari daftar yang masuk, 7 perusahaan sudah tercatat menyampaikan harga penawaran secara lengkap dan terkoreksi. Persaingan terketat tampak di level atas:
PT. Runggu Prima Jaya – Rp 45.599.990.240
PT. Indo Teknik Pembangunan – Rp 46.111.762.786
PT. Fatimah Indah Utama – Rp 47.595.074.158
PT. Tiara Multi Teknik – Rp 48.602.384.141
PT. Arafah Alam Sejahtera – Rp 48.937.216.516
PT. Nindya Beton – Rp 49.953.549.979
PT. Inanta Bhakti Utama – Rp 55.500.000.000
Bandingkan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek yang sebelumnya diumumkan sebesar Rp 56.999.987.812. Ini terlihat bahwa beberapa penawar menawarkan harga jauh di bawah HPS.
Sesuai jadwal yang diumumkan melalui sistem LPSE, tahapan proses tender berlangsung hingga 28 April 2025, meliputi:
Evaluasi Teknis & Harga: 24 Maret – 16 April
Pembuktian Kualifikasi: 14 – 16 April
Penetapan & Pengumuman Pemenang: 18 April
Masa Sanggah: 19 – 24 April
SPPBJ & Penandatanganan Kontrak: 25 – 28 April
Proyek ini sebelumnya menjadi sorotan lantaran bernilai jumbo, namun memiliki output fisik kecil yakni hanya 0,12 km tanggul dan 1 hektar outcome irigasi. Hal ini menjadi perhatian publik dan LSM agar pengerjaan tidak asal jadi seperti sejumlah proyek bendungan yang sebelumnya ambruk atau mangkrak.
Warga dan aktivis berharap BWSS VI kali ini lebih terbuka dan selektif dalam menentukan pemenang. Apalagi, proyek berada di daerah pedalaman Sarolangun yang membutuhkan kualitas konstruksi tahan banjir dan berguna jangka panjang.
Penawaran Ekstrem Jauh di Bawah HPS
HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp 56.999.987.812. Kemudian Penawaran terendah: PT. Runggu Prima Jaya – Rp 45.599.990.240. Selisih: Rp 11,4 miliar atau diskon 20% dari HPS.
Ini mencolok. Dalam proyek infrastruktur berskala besar dan kompleks di daerah pedalaman, penawaran hingga 20% di bawah HPS menimbulkan pertanyaan besar:Apakah harga ini realistis untuk kualitas pekerjaan yang memenuhi standar? Atau apakah ini strategi "bakar harga" untuk menang tender, lalu akal-akalan di pelaksanaan?
Temuan tim Jambi Link, diskon terlalu besar seringkali menjadi indikasi predatory bidding, yang berujung pada proyek dikerjakan asal jadi, dengan biaya ditekan lewat kualitas material murahan, pengurangan volume pekerjaan, atau mark-up dalam addendum.
Waspadai Dugaan Titipan atau Konsorsium Bayangan
Tender proyek jumbo Pembangunan Tanggul Penutup dan Jaringan Irigasi D.I. Batang Asai di Kabupaten Sarolangun yang tengah bergulir di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi, patut menjadi perhatian serius publik dan aparat pengawas. Pasalnya, proyek dengan nilai fantastis Rp 57 miliar ini berpotensi tak hanya menjadi ajang perebutan keuntungan cepat, tapi juga rawan disusupi praktik-praktik manipulatif yang lazim disebut “titipan” dan “konsorsium bayangan.”
Titipan mengacu pada praktik tidak sehat, di mana perusahaan peserta tender hanya dipinjam namanya atau sengaja diarahkan untuk "dimenangkan", karena adanya backing atau koneksi politik maupun oknum dalam sistem pemerintahan. Perusahaan ini seringkali tidak punya kapasitas teknis dan finansial memadai, namun dipoles di atas kertas agar lolos evaluasi.
Sementara itu, konsorsium bayangan biasanya muncul dalam bentuk penggabungan beberapa perusahaan kecil yang secara formal tidak terdaftar sebagai konsorsium, namun di belakang layar bekerja sama hanya untuk memenangkan tender. Mereka bisa memakai satu bendera perusahaan untuk menutupi lemahnya kemampuan masing-masing.
Praktik semacam ini sangat berbahaya, karena berisiko kualitas rendah. Jika proyek dikerjakan oleh pihak yang tidak kompeten, potensi mutu pekerjaan di bawah standar sangat besar. Dalam konteks proyek bendung, tanggul dan jaringan irigasi seperti ini, kesalahan konstruksi bisa berujung pada kerugian besar, bahkan bencana ekologis.
Kemudian, biasanya waktu pengerjaan molor. Banyak kasus proyek gagal tepat waktu karena pemenang tender sebenarnya tidak punya sumber daya sendiri, dan harus terus “sub-kontrak” ke pihak ketiga tanpa kontrol ketat.
Karena itu, ada beberapa hal yang perplu diwaspadai publik. Antaralain perusahaan pemenang yang ternyata tidak pernah diketahui punya rekam jejak proyek sekelas bendungan atau jaringan irigasi. Kemudian perlu diwaspadai proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak disebut dalam dokumen kontrak.
Lalu, perlu pula diwaspadai adanya “perusahaan hantu” yang menang, tapi tidak pernah ada aktivitas riil di lapangan. Kegiatan fisik lambat dimulai meskipun kontrak telah diteken.
"Kami ingatkan BWSS VI dan PUPR, jangan main-main dengan uang rakyat. Kalau proyek ini sampai gagal, yang akan menanggung dampaknya adalah masyarakat Sarolangun dan daerah hilir," ujar Ade, eks Marinir dan tokoh Sarolangun yang kini menjabat Ketua Grib Jaya Sarolangun.
Lihat kluster penawaran:
Urutan Perusahaan Penawaran Selisih Bertingkat
1 PT. Runggu Prima Jaya Rp 45.599.990.240 -
2 PT. Indo Teknik Pembangunan Rp 46.111.762.786 + Rp 511 juta
3 PT. Fatimah Indah Utama Rp 47.595.074.158 + Rp 1,48 miliar
4 PT. Tiara Multi Teknik Rp 48.602.384.141 + Rp 1 miliar
5 PT. Arafah Alam Sejahtera Rp 48.937.216.516 + Rp 334 juta
6 PT. Nindya Beton Rp 49.953.549.979 + Rp 1 miliar
7 PT. Inanta Bhakti Utama Rp 55.500.000.000 + Rp 5,5 miliar
Dari data di atas, terlihat bahwa ada pola selisih bertangga yang rapi. Ini mengarah pada indikasi bidding terkoordinasi, bukan kompetisi bebas murni. BWSS VI perlu lebih teliti untuk menelusuri, apakah perusahaan-perusahaan itu punya alamat, direksi, atau komisaris yang saling berhubungan. Yang perlu diwaspadai BWSS VI adalah satu grup usaha bisa mengirim beberapa bendera untuk menutup kompetitor lain.
Kemudian perusahaan boneka masuk sebagai pengisi kuota dan mengatur agar pemenang tertentu punya ruang menang.
Mampukah proses tender berjalan objektif dan terbebas dari pengaturan di balik layar? (JPO-Red)
Sumber: jambilink.id
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE