Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sosok Pertama yang Perintahkan Pertamax Dioplos Pertalite,Gaji Rp 1 M,Tak Sebanding Derita Rakyat


Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga ditetaplan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Rabu (26/2/2025). (KOMPAS.COM)

Jambipos Online, Jakarta-Terungkap siapa sosok pertama kali yang memerintahkan agar Pertamax dioplos dengan campuran pertalite agar bisa menghasilkan keuntungan. Kecurangan tersebut berhasil membuat Pertamina merugi hingga ratusan triliun per tahun. Sosok pertama pengoplos Pertamax dengan Pertalite adalah Maya Kusmaya.

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, ditangkap pada Rabu (26/2/2025).

Maya Kusmaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina terkait dengan tata kelola minyak dan produksi kilang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penjemputan paksa, setelah Maya tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.

Ia diduga terlibat dalam proses perencanaan serta pelaksanaan blending atau pengoplosan Pertamax alias RON 92 dengan minyak mentah yang lebih rendah kualitasnya.

Kasus korupsi ini melibatkan aktivitas di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) selama periode 2018 hingga 2023.

Dengan ditetapkannya Maya sebagai tersangka, jumlah pejabat tinggi di Pertamina yang terlibat dalam kasus korupsi ini menjadi enam orang.

Menurut Abdul Qohar pihak dari Kejaksaan Agung, penetapan status tersangka terhadap Maya dilakukan bersamaan dengan Edward Corne, yang menjabat sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Keduanya tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB di Kantor Kejagung, Jakarta.

Karena ketidakhadiran mereka, penyidik mengambil langkah penjemputan paksa. Namun, hingga pukul 14.00 WIB, keduanya belum juga muncul, sehingga penjemputan dilanjutkan di kantor Maya.

Setelah penetapan tersangka, mereka akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk keperluan pemeriksaan selama 20 hari, terhitung mulai 26 Februari 2025.

Maya Kusmaya lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980. Sebelum memasuki karier di sektor liquefied natural gas (LNG), Maya menempuh pendidikan S-1 di Teknik Kimia di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan melanjutkan S-2 di Norwegian University of Science and Technology (NTNU) dengan fokus pada Natural Gas Technology.

Karier Maya di PT Pertamina dimulai melalui berbagai posisi strategis. Ia pernah menjabat sebagai Senior Analyst Gas Business Initiatives dari 2015 hingga 2016, Engineering Manager di Pertamina Gas Directory dari 2016 hingga 2018, dan Portfolio and Business Development Manager dari 2018 hingga 2020.

Kemudian, ia menjadi VP Kapasitas Komersial dan Aset PT Pertamina Gas pada tahun 2020-2021, serta VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga dari Maret hingga Juni 2023.

Pada Juni 2023, Maya diangkat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung pada 16 Juni 2023.

Pengangkatannya bertepatan dengan penunjukan Riva Siahaan sebagai direktur utama, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini pada 24 Februari 2025.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah besaran gaji dan tunjangan uang diterima para direksi perusahaan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (27/2/2025), gaji Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga mengikuti pedoman internal Pertamina.

Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji direktur lainnya di perusahaan ini sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama. Selain gaji pokok, para direksi juga menikmati berbagai tunjangan dan fasilitas.

Mulai dari tunjangan hari raya (THR), tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, asuransi kesehatan, hingga fasilitas kendaraan dinas.

TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA - Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka korupsi korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Harta kekayaan melimpah ternyata tak mencegah seseorang melakukan tindak korupsi, seperti Riva Siahaan ini. (Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz dan Antara Foto)

Selain itu, direksi juga berhak menerima insentif kinerja yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian laba dan target perusahaan.

Jika target tercapai, tambahan kompensasi diberikan dalam bentuk Penghargaan Jangka Panjang atau Long Term Incentive (LTI).

Berdasarkan Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, total kompensasi yang diberikan kepada manajemen kunci mencapai 19,1 juta dollar AS atau sekitar Rp 312 miliar.

Pada tahun tersebut, perusahaan memiliki tujuh anggota Dewan Komisaris dan tujuh anggota Dewan Direksi.

Jika angka kompensasi ini dibagi rata, setiap individu diperkirakan menerima sekitar 1,36 juta dollar AS atau setara Rp 21,8 miliar per tahun (asumsi kurs Rp 16.000 per dollar AS).

Artinya, estimasi gaji Direktur Utama Pertamina Patra Niaga per bulan mencapai Rp 1,816 miliar.

Tentu saja nilai tersebut tidak sebanding dengan penderitaan rakyat yang masih miskin dan tertinggal.(JPO-Red)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar