Jambipos Online, Jambi-Terpilihnya Haryono sebagai Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) Provinsi Jambi pada Musyawarah Wilayah APJII ((Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) Jambi di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa, (21/1/2025) lalu ternyata tak berjalan mulus, bahkan harus berakhir di persidangan kasus pemalsuan administrasi.
Hari ini Rabu 12 Maret 2025, Haryono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam kasus gugatan Ketum APJII Pusat dan ketua panitia nasional dan Haryono dalam perbuatan melawan hukum.
Sedangkan kasus dugaan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, terkait dengan syarat pencalonan sebagai ketua APJJI Provinsi Jambi di Polresta Jambi masih dalam proses.
Ketua APJII Jambi Periode 2020-2024 Almen Manihuruk mengambil langkah hukum karena Ketum APJJI dan ketua panitia nasional dan Haryono dalam perbuatan melawan hukum.
Juga dugaan Haryono, Gufron dan Taslim diduga memalsukan surat sebagai syarat administrasi salah satu kandidat karena menyalani ADRT APJII.
Bahkan Almen Manihuruk melalui kuasa hukumnya Josep Arjuna P Simalango melaporkan Haryono, Gufron dan Taslim ke Polresta Jambi pada 18 Januari 2025. Ketiganya dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
![]() |
Kabid Koordinator Hukum dan Kewilayahan APJII Pusat, Tigor Jonson Purba dan Haryono di Sidang PN Jambi, Rabu (12/3/2025). (IST) |
Sidang perkara Nomor: 35/Pdt.G/2025/PN Jmb di Ruang Sidang Cakra PN Jambi dihadiri Haryono dan juga kuasa hukum pelapor yakni Josep Arjuna P Simalango.
Sidang perkara ini dijadwalkan Rabu 12 Maret 2025 Pukul 10.00 WIB, Rabu 19 Maret 2025, Rabu 16 April 2025, Rabu 23 April 2025, Rabu 30 April 2025, Rabu 7 Mei 2025, Rabu 14 Mei 2025, Rabu 14 Mei 2025, Rabu 21 Mei 2025, Rabu 28 Mei 2025, Rabu 4 Juni 2025 putusan.
Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) APJII Provinsi Jambi terkesan aneh, karena bisa dilaksanakan dua kali pelaksanaan. Pelaksanaan Muswil APJII Jambi Tahun 2024 pertama dilaksanakan pada Selasa (10/12/2024) lalu. Namun pelaksanaan Muswil itu dealock karena salah satu calon ketua menyalahi administrasi dalam syarat pencalonan.
Bahkan kandidat ketua diduga manipulasi administrasi pencalonan demi ambisi. Bahkan paling aneh, diduga ada cawe-cawe Ketua APJII Pusat terhadap salah satu kandidat calon untuk kepentingan tertentu.
Setelah gagal melaksanakan Muswil APJII Jambi Selasa (10/12/2024) lalu, kemudian Panitia Nasional APJII Pusat melaksanakan kembali Muswil APJII Provinsi Jambi yang dilaksanakan di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa, (21/1/2025) dan memilih H Haryono sebagai Ketua APJII Wilayah Jambi periode 2024-2028.
Dalam Muswil yang dilaksanakan di Hotel BW Luxury Jambi, muncul dua kandidat yang dijagokan memimpin APJII Wilayah Jambi dan akhirnya Muswil memilih H Haryono.
Namun terpilihnya H Haryono, tidak berjalan mulus dan bahkan tersangkut masalah hukum dan kini tengah persidangan.
Terpisah, Ketua APJII Jambi Periode 2020-2024 Almen Manihuruk menyebutkan kalau Muswil APJII Jambi yang dilaksanakan oleh Panitia APJJI Pusat cacat hukum dan telah digugat di Pengadilan. Dia juga akan membuktikan secara hukum cacat prosedur dan bahkan dugaan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Klarifikasi
Kabid Koordinator Hukum dan Kewilayahan APJII Pusat, Tigor Jonson Purba saat ditemui di Kantor APJII Jambi di Lebak bandung, Jelutung Kota Jambi Rabu (12/3/2024) mengatakan, dirinya hadir mewakili pengurus Pusat APJII di sidang perdana kasus gugatan perdata di PN Jambi, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, apa yang digugat oleh Almen Manihuruk kurang tepat. Pasalnya prosedur yang dilakukan Pengurus APJII Pusat dalam hak Muswil APJII Provinsi Jambi sudah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga APJII.
"Soal adanya cawe-cawe Ketum APJII Pusat Muhammad Arif terhadap salah satu calon ketua APJII Jambi itu kurang mendasar. Pengurus APJII Pusat tidak ada mengenal secara pribadi calon Haryono. Tatap muka baru saat proses Muswil pertama dan kedua di jambi,"ujar Tigor Jonson Purba yang juga didampingi Haryono dan Taslim.
Dikatakan, soal pelaksanaan Muswil sudah sesuai aturan. Proses pencalonan bakal calon ketua juga sudah tepat, karena secara administrasi lengkap.
"Cuman ada kurangnya Ketua APJII yang lama Almen Saragih tidak merubah surat SK Panitia Muswil yang menyertakan Haryono sebagai panitia. Padahal Haryono sudah melayangkan surat secara resmi pengunduran diri sebagai panitia ke APJII Pusat karena ingin menjadi salah satu calon. Bahkan proses pemilihan berjalan demokratis pada Muswil lanjutan ke dua antara calon Almen Manihuruk dan Haryono, dan terpilih secara demokratis Haryono sebagai Ketua APJII Provinsi Jambi. Saat Muswil Almen Manihuruk sudah demisioner,"katanya.
Menurut Tigor Jonson Purba, mereka hadir di persidangan untuk membuktikan secara hukum bahwa apa yang dilakukan Pengurus APJII Pusat tidak melanggar ADRT organisasi," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Haryono juga memberikan klarifikasi soal pemberitaan media dan proses sidang di PN Jambi. Kepada Penulis, Haryono menjelaskan kronologis proses pencalonannya sebagai Ketua Wilayah APJII Jambi. Setidaknya Haryono menunjukkan dan membacakan lima lembar catatan kronologis untuk disertakan sebagai bukti di persidangan.
Lima lembar catatan kronologis itu, percakapan lewat pesan WhatsApp antara Haryono dengan Almen Manihuruk. " Kronologisnya saya catat dan simpan semuanya. Ini nanti sebagai bukti kuat di persidangan soal gugatan dari Almen Manihuruk,"ujar Haryono.
Haryono juga menunjukkan foto proses pemilihan ketua APJII Jambi saat Muswil kedua. Saat proses pencoblosan kedua calon ketua hadir dan memberikan hak suaranya.
Diantaranya kronologisnya yakni pada tanggal 24 Oktober 2024 sekira Pukul 14.20 WIB, via pesan WhattsApp japri saudara Almen (Ketua Pengwil saai itu) menanyakan posisi dan menawarkan saudara Haryono untuk menjadi Ketua Panitia Muswil dikarenakan menurut sadara Almen jika menunggu kesadaran anggota yang lain lama dan saya domisili di Jambi dan pada Pukul 14.29 WIB akan buat SKnya dan diulang Chat WA pada 14.39 WIB.
"Proses pemilihan pada Muswil sudah berjalan susuai mekanisme dan anggaran dasar rumah tangga APJII. Bahkan sebelum proses Muswil saya berulang kali menghubungi Almen Manihuruk namun tak pernah dibalas, seolah hilang ditelan bumi. Proses persidangan akan kami hadiri guna membuktikan bahwa kami tidak bersalah,"kata haryono yakin.
Pada tempat yang sama, Taslim pemilik MDl.Net yang juga terseret dalam kasus pelaporan Almen Manihuruk di Polresta Jambi, juga memberikan pendapat. Dia menyalahkan pemberitaan yang tendensius dalam proses Muswil APJII Jambi hingga muncul pelaporan dugaan pidana pemalsuan administrasi.
"Beritanya tendensius dan terkesan memojokkan. Kalau soal dilaporankannya saya di Polresta Jambi, hal itu sudah saya terangkan kepada penyidik. Bahkan penanda tanganan surat Muswil itu asli dan bukan direkayasa. Didepan penyidik saya sudah langsung video call dengan yang menandatangani surat itu. Tayakan saja kepada Almen Manihuruk apa yang salah dari kami soal Muswil itu,"ujar Taslim.
Menurut catatan Penulis, niat baik untuk mengkonfirmasi dua kali pemberitaan telah dikirimkan lewat pesan WhatsApp dan dibalas dengan kalimat ketus. Untuk kali ketiga, penulis meminta berjumpa untuk mengkonfirmasi berita dan ditanggapi dan bertemu di kantor APJII Jambi, Lebak Bandung, Jelutung Kota Jambi, Rabu (12/3/2025). (JPO-AsenkLeeSaragih)
![]() |
Dari Haryono |
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE