Kejaksaan Negeri Jambi Melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Narkotika

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya.

Jambipos Online, Jambi-Kejaksaan Negeri Jambi telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember ke Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (12/3/2025).

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka tersebut disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam: Primair: Pasal 114 ayat (2), Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam proses ini, tersangka Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara tersangka Didin alias Diding bin Tember ditahan di Lapas Kelas II B Jambi. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (JPO-Rel)

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar