Jambipos Online, Jakarta-Sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menemui Senator Elviana dan Senator Papua Selatan Rudy Tirtayana untuk menyampaikan keberatan mereka terkait rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibiayai menggunakan Dana Desa.
Menurut Ketua Umum Apdesi, Asep Anwar Sadat, pemerintah pusat seharusnya mengajak bicara dan duduk bersama para Kepala Desa sebelum memutuskan program ini. "Harusnya pemerintah pusat mengajak bicara dulu dan duduk bersama para Kepala Desa, jangan pemerintah pusat memaksakan programnya, termasuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih," katanya saat jumpa dengan Senator asal Jambi Elviana, Kamis (6/3/2025).
Kepala Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Hadian Supriatna, mengkritik rencana pembentukan Koperasi Merah Putih yang dinilainya kurang jelas dan tidak transparan dengan tata kelolanya.
"Harusnya, yang diberdayakan itu adalah BUMDesnya, nah dari dana BUMDes itu kemudian bisa dibentuk Koperasi Merah Putih, jadi tidak mengambil dana desa," paparnya seperti dilansir Suarainvestor.com
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Jambi, Elviana, secara tegas menolak rencana pemerintah ini karena dapat memberatkan keuangan desa dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
"Tentu, kami keberatan dengan kebijakan itu. Karena bisa memberatkan keuangan desa dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa," ujarnya.
Dikatakan Elviana, bahwa DPD tidak menolak pembentukan Koperasi Desa, hanya saja tidak menggunakan dana desa yang hanya sekitar Rp1 miliar per tahun. Karena pembentukan koperasi itu akan menelan dana Rp3 miliar hingga Rp4 miliar selama lima tahun.
"Program ini disebut akan dijalankan oleh Bank Himbara, di mana desa akan dikenakan angsuran tahunan dari Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa," terangnya.
Elviana mengaku kecewa dengan program pemerintah pusat. "Saya kira pemerintah akan membiayai program ini dengan sumber dana lain. Ternyata, dananya diambil dari Dana Desa yang hanya Rp1 miliar per tahun itu. Pemerintah benar-benar tidak memahami kondisi keuangan desa," paparnya.
Menurutnya, kebijakan ini akan mengurangi anggaran pembangunan desa, yang sebelumnya digunakan untuk pengerasan jalan, pembangunan PAUD, pembangunan turap, dan pemenuhan janji kampanye kepala desa. Jika desa harus membayar angsuran Rp3-4 miliar dalam lima tahun, maka alokasi Dana Desa hanya tersisa sekitar Rp200 juta per tahun, jumlah yang sangat minim untuk kebutuhan pembangunan desa. (JPO-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE