![]() |
Foto: Humas Protokol DPRD Kota Jambi. |
Jambipos Online, Jambi-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi memanggil pemilik Pemilik Helens Play Mart menyusul penyegelan Helens Play Mart yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan dan organisasi masyarakat (ormas) pada Rabu (12/2/2024), karena tempat tersebut kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) secara terbuka tanpa izin.
Surat pemanggilan Nomor : 400.14.6/187/DPRD, Jambi, 13 Februari 2025, Sifat : Penting, Lampiran : -
Hal : Rapat Dengar Pendapat telah dikirimkan kepada Pemilik Helens Play Mart dan sejumlah pihak terkait.
RDP ini dilaksanakan di Ruang Rapat A DPRD Kota Jambi dengan agenda "Rapat Dengar Pendapat Terkait Perizinan Helens Play Mart" Tanggal : 13 Februari 2025 Pukul : 13.00 WIB. Surat panggilan RDP ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly SE.
Pemanggilan ini dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi DPRD Kota Jambi, maka bersama ini mengundang pihak 1. DPMPTSP KOTA JAMBI, 2. SATPOL PP KOTA JAMBI, 3. DINAS PERDAGANGAN KOTA JAMBI, 4. DPUPR KOTA JAMBI, 5. DLH KOTA JAMBI, 6. CAMAT PASAR, 7. LURAH PASAR, 8. Ketua Lam Kota Jambi, 9. Ketua FPI Kota Jambi.
Kemudian 10. Ketua FPI Provinsi Jambi, 11.Dandatgas HWSB, 12.Ketua Laskar, 13.Ketua Laskar Pemuda JKS, 14.Ketua RT.09 Pasar, 15.Ketua RT.01 Pasar, 16.Ketua LAM Pasar Jambi, 17.Ahmad Syukri FPI dan 18.Pemilik Helens Play Mart.
Terpisah, Ketua Lembaga Adat (LAM) Kota Jambi, Aswan Hidayat Usman, mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam Helens Play Mart Jambi.
Aswan Hidayat Usman menegaskan bahwa Lembaga Adat Kota Jambi menolak keras Helens Play Mart beroperasi, terutama karena menjual minuman keras di area publik yang dapat diakses oleh semua kalangan.
"Kami meminta kepada Pemerintah Kota, khususnya pihak perizinan, untuk tidak memberikan izin operasional bagi tempat-tempat yang menjual minuman keras atau alkohol di lokasi tersebut," ujarnya.
Dia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), penjualan minuman keras hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti hotel bintang lima, dan harus dilakukan secara tertutup, bukan terbuka seperti yang terjadi di Helens Play Mart.
Lembaga Adat Kota Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak keberadaan tempat hiburan yang dianggap merusak moral dan tatanan sosial.

"Kota Jambi dikenal sebagai kota yang beradat, mencerminkan akhlakul karimah dan simbol-simbol Islam serta adat istiadat Jambi. Kami tidak ingin hal-hal seperti ini merusak citra kota kita," tambah Aswan.
Lebih lanjut, ia meminta kepada Penjabat (Pj) Walikota Jambi atau walikota terpilih untuk tidak memberikan izin operasional kepada Helens Play Mart.
"Kami juga meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Kota Jambi bersih dari narkoba, minuman keras, judi online, dan hal-hal yang berbau maksiat," ucapnya.
Aswan berharap insiden ini menjadi catatan penting bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Lembaga Adat akan terus mengawasi dan menolak keras segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai adat dan agama. Kami berharap pemerintah dapat bertindak tegas," pungkasnya.
Dengan adanya tekanan dari Lembaga Adat dan dukungan masyarakat, diharapkan Pemerintah Kota Jambi dapat mengambil langkah konkret untuk menjaga moral dan keamanan warga, serta mempertahankan identitas Kota Jambi sebagai kota yang beradat dan bermartabat. (JP-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE