Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Komisi I DPRD Provinsi Jambi Terima Laporan Tahunan Komisi Informasi Publik Jambi

Komisi I DPRD Provinsi Jambi menerima laporan tahunan kinerja komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Jumat (21/2/2025). (IST)

Jambipos Online, Jambi-Komisi I DPRD Provinsi Jambi menerima laporan tahunan kinerja komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Jumat (21/2/2025). Penyerahan laporan dilakukan oleh Ketua KI Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, yang didampingi oleh Komisioner Zamharir dan Siti Masnidar. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, H. Hapis Hasbiallah, SE, MM didampingi Anggota Komisi I H M Nasir.

Komisi Informasi  bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada DPRD Provinsi Jambi.

Ketua KI Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menyampaikan bahwa penyampaian laporan kepada DPRD merupakan kewajiban KI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam aturan tersebut, Komisi Informasi diwajibkan menyampaikan laporan kinerja sekali dalam setahun, paling lambat bulan Maret.

"Dalam laporan ini tercantum seluruh kegiatan KI Jambi sesuai dengan tugas dan fungsi, mulai dari penyelesaian sengketa informasi, monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi, hingga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ujar Ahmad Taufiq Helmi.

Ia juga menyampaikan terimakasih atas dukungan yang diberikan DPRD Provinsi Jambi, khususnya Komisi I, terhadap KI Jambi dalam menjalankan tugasnya.

Keterbukaan Informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Secara komprehensif. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai kewajiban badan  publik negara dan badan publik non negara untuk  memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Komisi Informasi (KI) pun dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP  dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. Sedangkan ajudikasi nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi. (JPO-Red) 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar