Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kejati Jambi Sita Rp 1.7 Miliar Pada Bank Jambi TA 2017-2018, Uang Perkara Tipikor Gagal Bayar MTN PT SNP

Kejati Jambi Sita Rp 1.7 Miliar Pada Bank Jambi TA 2017-2018, Uang Perkara Tipikor Gagal Bayar MTN PT SNP . (Foto Humas Penkum Kejati Jambi) 


Jambipos Online, Jambi-Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jmabi menyita uang senilai Rp. 1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dalam kasus gagal bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018, Rabu (19/2/2025). Penyitaan berupa berasal salah satu tersangka tindak pidana korupsi gagal bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 atas nama tersangka AE. 

Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini dan telah dilakukan penitipan sementara di Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, SH  MH kepada wartawan menjelaskan, tersangka AE disangka melanggar ketentuan sebagai berikut: Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Disebutkan, perkara ini melibatkan tersangka AE yang diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak, yakni:

1. Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm) – telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
2. Dadang Suryanto Bin Supandi – dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.
3. Andri Irvandi Bin Djohan – dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
4. Leo Darwin diputuskan pidana penjara 16 tahun– yang saat ini Terdakwa dan JPU Kejari Jambi sedang proses pengajuan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Jambi . 

Kata Noly Wijaya, tindak pidana korupsi perkara gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode tahun 2017-2018, yang berdampak signifikan pada kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118 271.00,- ( tiga ratus sepuluh milyar seratus delapan juta dia ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

"Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum dan dalam penanganannya tidak hanya berorientasi pada penghukuman namun juga pada pemulihan/ penyelamatan keuangan negara," kata Noly Wijaya. (JPO-AsenkLeeSaragih)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar