Jambipos Online, Jambi-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan kasus korupsi pajak kenderaan di UPT Samsat Bungo Tahun 2019, Kamis (6/2/2025). Tiga tersangka itu yakni H.F (50) kepala UPT Samsat, IR (44) Kasi Pelayanan samsat dan MS (53) kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo.
Kasi Penkum Bidang Intelijen Noly Wijaya, SH MH kepada wartawan mengatakan, bahwa penetapan 3 orang TSK baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan dan hasil gelar perkara.
Sehingga ketiga tersangka merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan dengan peranan 4 (empat) orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya pada hari Jumat 31 Januri 2025 yaitu 1.MS (43) Bendahara Penerima UPTD Samsat Bungo Tahun 2019, 2.AHS, PTT Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, 3.RS, PHL UPT Samsat Bungo dan 4.MS, Security di Jasa Raharja Samsat Bungo.
Disebutkan, bahwa akibat perbuatan masing-msing tersangka maka keuangan Negara mengalami kerugian sebesar Rp.1,9 m. Terhadap keseluruhan 3 orang tersangka tersebut telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Bungo. (JPO-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE