![]() |
Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh. |
Jambipos Online, Jakarta-Kepala daerah terpilih kini tak bisa lagi seenaknya mengangkat staf khusus (Stafsus) atau tenaga ahli. Pemerintah pusat lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan larangan ini untuk menekan pemborosan anggaran dan menghindari politik balas budi.
Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa aturan ini wajib dipatuhi oleh gubernur, bupati, dan wali kota yang baru dilantik. Jika ada yang nekat melanggar, sanksi tegas sudah menunggu.
“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” tegas Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI, melansir Halaman BKN RI, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak. Sementara itu, anggaran daerah terbatas, sehingga perekrutan tenaga tambahan hanya akan membebani keuangan daerah.
Lebih lanjut, Prof. Zudan mengungkapkan bahwa sebenarnya tenaga ahli sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, sering kali kepala daerah mengangkat staf khusus demi mengakomodasi kepentingan politik, terutama tim sukses yang berjasa saat Pilkada.
“Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Berdasarkan data BKN RI, jumlah tenaga non-ASN atau honorer saat ini mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, 668.452 orang telah lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama. Sementara itu, 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat akan diberi kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.
Sebagai solusi, Prof. Zudan menegaskan bahwa jika kepala daerah ingin menambah pegawai, mereka harus melakukannya melalui jalur resmi, yakni seleksi CPNS. Rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga dokter spesialis, lulusan S1, S2, dan S3.
“CPNS akan kita buka lagi untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus, pakar, atau tenaga ahli tidak diizinkan,” tandasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap anggaran daerah bisa lebih efisien dan tenaga kerja di pemerintahan daerah semakin profesional. (JPO-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE