Jambipos Online, Jakarta-Putusan sengketa hasil Pilkada Muarojambi diputus di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2024). Hasilnya, gugatan Zuwanda-Sawaludin tidak dapat diterima MK. Sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi diajukan oleh pasangan nomor urut 2 Zuwanda-Sawaluddin.
Sementara termohonnya yakni Bambang Bayu Suseno (BBS)-Junaidi Mahir, pasanga nomor urut 4. Pada Pilkada Muarojambi pasangan Bambang Bayu Suseno - Junaidi Mahir memperoleh 73.434 suara.
Sementara pasangan Zuwanda-Sawaludin mendapat 60.528 suara. Terdapat perbedaan suara 5,5 persen sekitar 12 ribuan.
Jadwal Pelantikan
Pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan digelar pada 20 Februari 2025. Pelantikan akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan kepala daerah tersebut direncanakan berlangsung di ibu kota negara, meskipun lokasi spesifiknya masih dalam tahap pembahasan.
Kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tersebut tidak sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, gugatan yang ditolak juga akan ikut dilantik kepala daerah terpilihnya.
Hal itu berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025, pada Rabu (22/1/2025). (JPO-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE