HET Beras SPHP Adalah Rp 12.500 Per Kilogram
Jambipos Online, Jambi-
Beras SPHP adalah beras yang digelontorkan pemerintah melalui Perum Bulog untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan. SPHP merupakan singkatan dari Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.
Beras SPHP ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah. Beras ini diserap dari petani di seluruh Indonesia, kemudian dikemas dan dipasarkan.
Tentang SPHP
Mengutip dari https://www.bulog.co.id/sphp/ Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan disingkat SPHP merupakan program pemerintah yang dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 55 ayat (1).
Program SPHP ini bertujuan untuk melindungi daya beli dan keterjangkauan harga pangan bagi konsumen. Badan Pangan Nasional (Bapanas) merupakan lembaga pemerintan yang menjadi penyelenggara program SPHP sesuai sasaran stategis yang telah ditentukan.
Bapanas menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen sebagai landasan hukum program SPHP.
Perum BULOG ditugaskan oleh Bapanas untuk melaksanakan program SPHP sesuai dengan Surat Kepala Bapanas Nomor 02/TS.03.03/K/1/2023 perihal Penugasan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras di Tingkat Konsumen Tahun 2023.
Penyaluran beras dalam rangka SPHP Beras di Tingkat Konsumen dilakukan Perum BULOG baik secara langsung melalui saluran Satgas, maupun tidak langsung melalui Pengecer, Ritel Modern, Distributor/Mitra Perusahaan dan Operasi Pasar bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
Penyaluran beras dalam pelaksanaan SPHP Beras Medium di Tingkat Konsumen tahun 2023 dilakukan di pasar-pasar pencatatan, pasar modern / swalayan dan lokasi-lokasi yang dekat dengan konsumen dengan total beras yang disalurkan sebesar 1.196.728 Ton.
Pada tahun 2024 Perum BULOG kembali ditugaskan pemerintah berdasarkan Surat Kepala Bapanas Nomor 455/TS.02.02/K/12/2023 perihal Penugasan SPHP Beras Tahun Pelaksanaan SPHP Beras di Tingkat Konsumen tahun 2024 dengan target penyaluran beras sebanyak 1,2 juta ton.
Dasar Hukum
Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen.
Surat Kepala Bapanas Nomor 02/TS.03.03/K/1/2023 perihal Penugasan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras di Tingkat Konsumen Tahun 2023.
Surat Kepala Bapanas Nomor 455/TS.02.02/K/12/2023 perihal Penugasan SPHP Beras Tahun 2024.
Keputusan Kepala Bapanas Republik Indonesia dengan Nomor 01/KS.02.02/K/I/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Beras di Tingkat Konsumen Tahun 2023.
Bapanas Akan Sanksi Pedagang yang Jual Beras SPHP di Atas HET
Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan memberikan sanksi kepada para pedagang yang menjual beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET).
Peringatan itu disampaikan Deputi Bidang Ketersediaan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam rapat dan sosialisasi pelaksanaan SPHP beras tahun 2025 di Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, HET beras SPHP adalah Rp 12.500 per kilogram.
“Ini adalah beras pemerintah. Begitu beras pemerintah, maka penetapan HET-nya menjadi wajib. Wajib, dan jika dilanggar ada sanksi,” ujar Ketut.
“Saya ingatkan sekali Bapak Ibu, wajib dan ada sanksinya apabila dilanggar,” kata dia.
Ketut mengatakan, sanksi itu dilakukan agar konsumen mendapatkan beras SPHP sesuai HET. Bapanas juga meminta pemerintah daerah menyetop penjualan beras SPHP apabila harganya masih di atas HET.
“Langkah pertama adalah stop. Yang kedua laporkan kepada Bulog atau Satgas Pangan Daerah. Itu poin pentingnya, itu harus kita sepakati bareng-bareng,” kata Ketut.
“Jadi tidak ada lagi beras SPHP yang dijual di atas HET,” tutur dia.
Adapun pemerintah akan menyalurkan tiga komoditas, yakni beras, jagung pakan, dan kedelai untuk program SPHP pada 2025.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, besaran tiga komoditas untuk SPHP itu telah disetujui Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). (JPO-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE