Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, bahwa penyidik menerima surat dari yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan adanya kegiatan di Jakarta.
"Kami menerima surat bahwa yang bersangkutan sedang melaksanakan kegiatan di Jakarta. Sehingga minta diambil keterangannya setelah selesai kegiatan di Jakarta," ujar Andri sebelum menyerahkan jabatannya di Polda Jambi, Kamis (9/1/2025).
Ahmadi seharusnya diperiksa pada Rabu (8/1/2025), melalui surat panggilan kedua. Dalam surat ketidakhadirannya, kata Andri, karena menghadiri sidang gugatan MK.
"Dalam rangka pemilihan gubernur dan wali kota atau bupati di Mahmakah Konstitusi," ujarnya.
Ahmadi yang merupakan calon pertahana sendiri memang mendaftarkan sengketa Pilwako Sungai Penuh ke MK. Ahmadi yang berpasangan dengan Ferry Satria berada di urutan kedua berdasarkan hasil rekapitulasi pemilihan.
Atas hal itu, Ahmadi kembali meminta pemeriksaannya ditunda pada 14 Januari 2025. Andri menambahkan bahwa penyidik akan menyesuaikan yang disampaikan oleh Ahmadi Zubir akan hadir di tanggal yang diminta.
"Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif untuk bisa hadir di Polda Jambi," pungkasnya.
Pemeriksaan Walkot Sungai Penuh ini berkaitan dengan mobil inventaris Diskominfo Sungai Penuh yang dipakai pelaku perusakan kotak suara untuk melarikan diri. Kendaaran dinas yang digunakan pelaku itu diketahui untuk pengawalan Wali Kota.
Keterlibatan Ahmadi Zubir yang merupakan peserta Pilwako Sungai Penuh juga dipertanyakan dalam kasus perusakan kotak suara ini, karena terungkap dua pelaku merupakan ajudannya yakni Edi King dan Iwan Purnadi.
"Dari beberapa keterangan yang ada, kendaaraan tersebut ada di rumah pribadi Bapak Ahmadi Zubir," terang Andri sebelumnya.
Sampai saat ini, Polda Jambi telah menahan 13 tersangka terhadap kasus perusakan kotak suara di Sungai Penuh. Perusakan kotak suara terjadi pada hari pencoblosan 27 November 2024, di 5 TPS saat petugas KPPS menghitung surat suara. Adapun motif perusakan kotak suara itu agar terjadi pemungutan suara ulang (PSU). (JPO-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE