Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kajati Jambi Tangkap DPO Terpidana Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Kajati Jambi Tangkap DPO Kasus Kekerasan Terhadap Anak.

Jambipos Online, Jambi-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Jambi telah berhasil mengamankan satu orang buronan yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Rika Binti Jono, Kamis (16/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB. Bersangkutan merupakan terpidana perkara tindak pidana umum (pidum) yaitu terbukti melakukan kekerasan terhadap anak berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 203/Pidsus/2023/PT. Jambi tanggal 10 Oktober 2023.

Setelah mengumpulkan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, Tim Tabur Kejati Jambi bekerja sama dengan Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan DPO di daerah BTN Pengabuan Mekar Rt 20 kel Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berdasarkan putusan banding tersebut, DPO terpidana tersebut dijatuhi Pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp.20 juta subsidair 2 bulan penjara.

Setelah berhasil diamankan, selanjutnya Tim Tabur Kejati Jambi menyerahkan DPO tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi untuk dilakukan proses eksekusi atas putusan terhadap dirinya.

Dalam kesempatan ini, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO yang masih bersembunyi. Karena itu dihimbau agar DPO yang belum tertangkap dengan inisiatif sendiri untuk menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum atau dapat menghubungi kantor Kejaksaan terdekat. (JPO-Rel/Red) 





Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar