Jambipos Online, Jambi -
Layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga tidak mampu atau warga miskin berobat ke rumah sakit pemerintah daerah akhirnya kembali dilanjutkan. Dinkes Jambi kini telah mencabut surat edaran pemberhentian SKTM itu usai ditegur oleh Gubernur Jambi H Al Haris.
"Iya berdasarkan perintah bapak Gubernur Jambi maka SKTM kita rekomendasi kan lagi," kata Kadinkes Jambi, Fery Kusnadi kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Fery juga mengatakan bahwa awal mula disetopnya SKTM itu lantaran Dinkes tidak ingin adanya disalahgunakan kalangan orang mampu. Namun, penilaian terkait itu akhirnya terbantahkan sehingga SKTM penting dilanjutkan buat warga berobat.
"Jadi setelah kita rapat tadi, semuanya sudah clear, jadi tidak ada persoalan lagi. Maka SKTM bisa kita lanjutkan, dan kita Dinkes akan beri rekomendasi sesuai perintah bapak Gubernur," ujar Fery.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris sempat berang ketika mengetahui bahwa Dinas kesehatan Provinsi Jambi tidak lagi memberikan rekomendasi soal layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) buat warga miskin berobat ke Rumah Sakit Pemerintah.
Al Haris mengatakan bahwa surat edaran Dinkes yang diteken oleh Kadinkes Fery Kusnadi itu adalah bentuk semena-mena. Ia kecewa jika ada bagian OPD pemerintah di bawah kepemimpinannya malah tidak membantu program pemerintah terutama program Gubernur Jambi.
"Tidak berhak itu Dinkes setop-setop layanan SKTM itu, harusnya Dinkes itu membantu Gubernur Jambi dari program program yang ada. Terutama soal SKTM ini," kata Al Haris.
Al Haris juga menegaskan agar layanan SKTM itu harus kembali dilanjutkan. Dia minta Dinkes jangan menghalang-halangi program pro rakyat seperti SKTM yang tentu sangat membantu masyarakat tidak mampu berobat.
"Jadi saya tegaskan SKTM itu kembali dijalankan. Tidak ada disetop setop oleh Dinkes," tegas Al Haris.
Perlu diketahui, layanan SKTM ini berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi nomor 8 tahun 2023. Dalam Pergub itu, sesuai pasal 9 berbunyi masyarakat miskin dan tidak mampu mendapatkan pelayanan di RSUD Mataher Jambi dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi setelah mendapatkan rekomendasi Dinkes dengan mengikuti peraturan rujukan berjenjang.
Bahkan, pelayanan SKTM ini digunakan bukan untuk masyarakat kategori tidak mampu saja, melainkan untuk pengobatan yang sekiranya tidak ditanggulangi oleh BPJS.
Saat ini, sejak pemberhentian layanan SKTM oleh Dinkes ini berdasarkan surat nomor S I.970/dinkes-4.3/XII/2024. Pihak Dinkes akhirnya mencabut kembali pemberhentian SKTM itu dan kembali melanjutkannya sesuai perintah Gubernur Jambi Al Haris. (JPO=Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE