Jambipos Online, Jambi-Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dan SPJ makan minum rumah dinas fiktif Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi Pinto Jaya Negara masih bergulir. Pelan tapi pasti penyidik Polda Jambi memanggil beberapa saksi-saksi untuk diperiksa oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi Jambi untuk diambil keterangan dalam rangka melakukan audit investigasi Kerugian Negara atas kasus Pinto ini Senin (02/12/2024).
Adapun saksi-saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan yang tampak hadir ada di Ruangan Pemeriksaan Inspektorat provinsi Jambi 7 orang yaitu 1). Rahma assyifa (mantan Ajudan Waka II DPRD Provinsi Jambi), 2.) Raihan Assiddiqy (mantan Ajudan Waka II DPRD Provinsi Jambi).
Kemudian 3) Juwairiah S.Sos, Staf Keuangan DPRD Provinsi Jambi, 4). Purnomo St, Kasubbag TU DPRD Provinsi jambi, 5). Evi Suhada Bendahara pengeluaran DPRD Provinsi Jambi dan 6) Hadisa kurniawan CV Kurnia Sakti (Perusahaan yang menyediakan makan minum Rumah Dinas Waka II DPRD Provinsi Jambi periode 2019 sd2024) 7) Amir Hasbi (Mantan Sekwan DPRD Provinsi Jambi).
Sedangkan ada 1 (satu) orang lagi yang dipanggil akan tetapi sampai saat ini belum hadir juga yaitu Umi toeba ( staf Waka II DPRD Provinsi Jambi Periode 2019 sd 2024, Pinto Jayanegara).
Jamak diketahui pelaporan atas akasus dugaan korusp SPPD Fiktif dan SPJ makan minum rumah dinas fiktif Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi disinyalir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Maka dari itu perlu dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga audit dalam hal ini Polda Jambi meminta kepada Inspektorat Provinsi Jambi dan segera perkara ini ditetapkan ketahap Penyidikan dan penetapan tersangka karena sudah jelas dan terang ada kerugian keuangan negara.
Pinto Jaya Negara yang saat ini tidak lagi menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi tapi masih terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2024 sd 2029 diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang beredar ternyata sejak dilaporakan Kepolda Jambi atas Dugaan Korusi SPPD Fiktif dan SPJ Makan Minum Rumah Dinas Fiktif Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi , ternyata beredar kabar bahwa dari Juni 2024 sampai dengan September 2024 ternyata Pinto Jaya Negara tidak ada mengajukan uang Makan Minum Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi yang besarannya setiap bulan lebih kurang Rp. 49.000.000,- (empat puluh Sembilan Juta rupiah) jika dikalikan semala menjabat besar dugaan kerugian negeri hingga miliaran rupiah.
Atas pemeriksaan ini Pengacara Rahma Assyifa, Ilham Kurniawan Dartias dan Aswin SH, membenarkan bahwa kliennnya dan beberapa orang dari Setwan DPRD Provinsi Jambi diperiksa oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi Jambi untuk diambil keterangan dalam rangka melakukan audit investigasi kerugian negara atas Dugaan Korupsi SPPD Fiktif dan SPJ makan minum rumah dinas fiktif Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi.
Diharapkan rakyat Jambi, media, NGO serta para tokoh Jambi untuk mengawal kasus ini karena melibatkan orang besar dan menjadi terang perkara tersebut.
Apalagi klien mereka yang saat ini masih menuntut dan berjuang untuk mendapatkan hak-haknya berupa uang SPPD dan uang talangan pembayaran spanduk pada saat masih menjadi ajudan Waka II DPRD Provinsi Jambi sampai saat ini tak kunjung didapatkan.
Bahkan berdasarkan wawancara pengacara Pinto Jaya Negara di Media kliennya Rahma Assifa justru dilaporkan oleh Pinto ke Dirkrimun Polda Jambi atas dugaan pemalsuan dan di Krimsus Polda Jambi atas dugaan melanggar UU ITE.
Maka dari itu mereka mohon dukungan dan perlindungan hukum untuk kliennya yang hanya rakyat kecil yang selama ini mencari keadilan justru dilaporkan ke Polisi dan mohon perlindungan kepada LPSK dan Komnas Perempuan atas kejadian yang menimpa klien mereka.
Bahkan klien mereka tertekan menghadapi masalah ini sering menangis karena yang dihadapi adalah orang besar, maka dari itu mohon dukungan dari semua pihak untuk klien kami. (JPO-Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE