Jambipos Online, Jambi-Pjs Gubernur Jambi Sudirman kepada wartawan, Kamis (14/2024) memberikan komentar terkait dengan dugaan kasus pelecehan (cabul) yang dilakukan oknum ASN Pemprov Jambi. Pemprov Jambi menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Pjs Gubernur Jambi Sudirman menyatakan dirinya telah mendapat laporan dari Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar). Bahwa ada pegawainya yang sedang di proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA).
"Atas nama Pemprov Jambi kami merasa prihatin atas kejadian ini dan kami menyerahkan sepenuhnya dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Sudirman (14/11/2024).
Disamping itu, Sudirman juga telah menyusun langkah dari sisi internal Pemprov. Yakni membentuk tim internal yang terdiri dari BKD, Inspektorat, dan juga Disbudpar sendiri untuk menelisik kebenarannya kasus itu.
Untuk sanksi kepegawaian, kata Sudirman, akan diberikan setelah tim internal meneliti kejadian itu. Dimana saat ini belum bisa ditentukan apakah oknum tersebut akan dipecat dari profesi ASN atau menerima sanksi lainnya.
"Saat ini baru tahap awal, nanti kami tunggu rekomendasi dari tim. Kita menghormati proses hukum yang dilakukan oleh APH," jelasnya.
Sejak kasus ini dilaporkan keluarga korban, polisi langsung bergerak cepat. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan keluarga korban pelecehan seks menyimpang itu kepada polisi. Laporan Polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT.
Polda Jambi, hanya dalam waktu 24 jam berhasil meringkus pelaku pelecehan seks menyimpang dengan korban seorang pelajar laki-laki.
"Ia sudah diamankan di Subdit PPA, ia benar pelaku merupakan oknum PNS Pemprov Jambi," ungkap Kompol Amin Nasution Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jambi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis(14/11/2024).
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan, saat itu korban berjalan sendirian sepulang sekolah menuju rumahnya di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi. (JPO-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE