Komisi I DPRD Provinsi Jambi bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi membahas KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Sabtu malam (2/11/2024). (IST) |
Jambipos Online, Jambi-Komisi I DPRD Provinsi Jambi bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi membahas KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Sabtu malam (2/11/2024). Pada kesempatan ini Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi didampingi oleh Almunawar dan Zamharir dan Komisi I DPRD Provinsi Jambi oleh Burhanuddin Mahir.
Selain Ketua Komisi I H. Hapis Hasbiallah, SE,MM, juga hadir Wakil Ketua M. Chandra Muzaffar Al Ghifdari dan Sekretaris Izhar Majid dan para anggota Komisi I antara lain : H.Burhanuddin Mahir, SH, Ibnu Sina,SE, Abun Yani, SH, Raden Fauzi,SKM, Ibnu Sina,SE, dr.Umaima Kamila, Mars.Apt. Rucita Arfiansisa,S.Famr, dan Bima Audia Pratama serta Tenaga Ahli Komisi I Dr. Fitriaty, S.E., M.M. dan Nurman Saidi, S.Pd.
Burhanuddin Mahir meminta dijelaskan terkait apa tugas dan fungsi dari Komisi Informasi. Diawali dengan ucapan selamat dan sukses atas terbentuknya komposisi Komisi I DPRD Prov Jambi yang baru dan pihaknya juga memperkenalkan para Komisioner Komisi Informasi.
Berikutnya terkait dengan tugas dan fungsi komisi komisi informasi adalah lembaga mandiri yang fungsinya menjalankan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan I formasi Publik dan menetapkan petunjuk teknis dan pelaksanaan standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik secara mediasi dan ajudikasi non litigasi.
"Dalam menjalankan tusi tersebut terdapat 3 bidang di komisi informasi Jambi, Bidang pertama bidang penyelesain sengketa informasi (PSI).
Adapun per 31 oktober tahun 2024 KI Jambi telah menerima 15 permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa pada malam ini pihaknya hadir untuk mengikuti rapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Jambi dalam rangka pembahasan KUA PPAS APBD Tahun 2025.
"Kebetulan jadwal KI bersamaan dengan jadwal Dinas Kominfo Provinsi Jambi. Alhamdulilah hari ini merupakan rapat perdana Komisi Informasi (KI) dengan Komisi I DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029," katanya.
Kedua bidang Kelembagaan, telah melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi ( Monev ) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi dan telah mengundang 221 Badan Publik untuk mengikuti kegiatan tersebut dan yang lolos ketahap II ada sebanyak 77 badan publik. Bagi badan publik yang lolos akan diberikan penghargaan pada minggu kedua bulan desember nanti.
Ketiga bidang sosialisasi, telah melakukan sosialisasi ke berbagai kelompok masyarakat, seperti ke Mahasiswa, Media, NGO dan Kepala SMA/SMK , melalui berita fliyer serta adanya kerjasama dialog di TVRI dan RRI setiap bulan satu kali.
Realisasi kegiatan dan anggaran Komisi Informasi sampai 31 oktober 2024 telah mencapai 84.5 persen, kegiatan-kegiatan 2025 juga telah diberikan pagu indikatif oleh TAPD. Namun masih ada beberapa usulan yang masih di nilai urgen dalam menjalakan program kerja KI kedepan salah satunya adanya usulan terkait penambahan anggaran pada APBD 2025 yaitu untuk rencana pindah kantor KI ke bekas Kantor Dukcapil Kota Jambi di kawasan Broni.
Hapis Hasbiallah mengapresiasi atas laporan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KI sampai dengan Oktober tahun 2024 dan KI selalu hadir mengikuti setiap rapat di Komisi I .
"Terkait adanya usulan pindah kantor pada anggaran 2025 kami juga mensuportnya , namun dengan kondisi keuangan pada APBD 2025 terjadinya penurunan, maka tidak memungkinkan untuk dilakukan penambahan anggaran yang telah diploting oleh TAPD, maka dari itu kami minta kepada Dinas Kominfo untuk melakukan rasionalisasi dari pagu indikatif yang telah diberikan TAPD agar bisa mengakomodir anggaran pindah dan rehab kantor, pemasangan listrik, pemasangan jaringan PDAM," katanya.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE