Jambipos Online, Jambi-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Drs Agus Pirngadi berikan penjelasan soal tudingan APBD Provinsi Jambi Tahun 2024 yang defisit.
"Untuk mengetahui dan membuktikan apakah APBD suatu daerah defisit atau tidak dapat diuji dan dibuktikan berdasarkan 2 indikator utama yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK RI sebagai lembaga auditor resmi negara yang memiliki kewenangan memeriksa/mengaudit pelaksanaan APBD Tahun Anggaran berkenaan," kata Drs Agus Pirngadi.
"Dua indikator tersebut adalah, 1. Apakah terdapat belanja daerah yang tidak dapat terbayarkan karena tidak tersedia dananya. 2. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) belanja bernilai minus(-). Bilamana laporan keuangan atas pelaksanaan APBD menunjukan adanya belanja yang menjadi utang daerah karena tidak dapat dibayar karena tidak tersedianya dana dan dibuktikan dengan Selisih lebih pembiayaan anggaran (Silpa minus) maka dapat dikatakan bahwa APBD tersebut defisit.
Drs Agus Pirngadi menjelaskan, pada APBD Provinsi Jambi TA 2022 dan TA 2023 berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Jambi menunjukan tidak terdapat belanja yang tidak bisa dibayar karena tidak tersedia dananya dan terdapat Silpa dengan nilai positif (plus), ini menunjukan bahwa APBD Provinsi Jambi Tahun 2022 dan 2023 tidak Defisit.
Kata Drs Agus Pirngadi, secara rinci Laporan Keuangan APBD TA 2022 yang telah diaudit BPK RI, Pendapatan sebesar Rp.4,705 Triliun dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.727,9 Milyar, dengan total realisasi belanja sebesar Rp.4,772 Triliun dan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.27,2 Milyar serta terdapat Silpa sebesar Rp.631,4 Milyar.
Laporan Keuangan APBD TA 2023 yang telah diaudit BPK RI, pendapatan sebesar Rp.4,623Trilyun dan Penerimaan Pembiaayaan sebesar Rp.631,4 Milyar, dengan Realisasi belanja sebesar Rp.5,175 Trilyun, dengan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.10,1 Milyar, dan terdapat Silpa sebesar Rp.69,3 Milyar.
Sedangkan APBD TA 2024 belum dapat diukur/diketahui defisit atau tidak karena pelaksanaanya masih berjalan, laporan keuangan tahunan baru dapat disusun setelah selesai Tahun Anggaran 2024 (31 Desember 2024)mutk selanjutnya dilakukan audit oleh BPK RI, sampai saat ini belanja APBD TA 2024 masih berjalan dan dalam proses pembayaran berdasarkan mekanisme dan aturan serta persyaratan yang telah ditetapkan termasuk belanja TPP dan honorarium honorer (PTT). (JPO-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE