Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Jelang Pilkada Kota Jambi, Warga Etnis Tionghoa Jambi Mendapat Ancaman Dari Sekelompok OTK

Kuasa Hukum Chandara Liauw, Guntur Ilhamsyah, S.H usai membuat laporan di Polresta Jambi. (IST)

Jambipos Online, Jambi-Chandra Liauw warga etnis Tionghoa Kota Jambi terindikasi mendapat ancaman dari sekelompok orang yang sebelumnya tidak di kenal (OTK) yang diduga kuat dari timses salah satu paslon wali kota Jambi. 

Peristiwa dugaan pengancaman tersebut terjadi di rumah kediamannya korban Chandra Liauw pada hari Minggu diperkirakan pukul 20.00 WIB,” ungkap Chandra Liauw kepada warawan, Minggu (17/11/2024).

Korban Chandra Liauw menuturkan ketika itu dirinya sedang membagikan beras pada jamaah, atas hasil dari kotak amal jamaah umat khonghucu yang menjalankan ibadah di klenteng tempatnya.

Tiba – tiba datang sekelompok orang yang tidak di kanal, menduga dirinya membagikan beras tersebut dari salah satu paslon Wali Kota Jambi dan pada saat itu Chandra Liauw katakan bahwa beras ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik.

Namun pihak dari segerombolan orang itu tak hiraukan apa yang Chandra Liauw katakan, tetap saja mengancam, ingin membakar tempat rumah ibadah umat khonghucu (klenteng) dan hendak mematahkan tangan Chandra Liauw.

"Selanjutnya dari peristiwa tersebut kami di laporkan oleh pihak salah satu tim sukses Paslon Wali Kota ke Bawaslu. Pasca satu hari segerombolan itu datang ke kediaman saya. Pada hari kemudian tepatnya di tanggal 12 November 2024, saya pun melaporkan atas peristiwa ancaman segerombolan tersebut terhadap saya di Polresta Jambi ,” jelasnya.

Chandra Liauw menambahkan bahwa istri nya Siti Meli akibat dari peristiwa intimidasi pengancaman dari segerombolan tersebut.

"Istri saya mengalami syok traumatik dan kini masih di dalam perawatan pisokolog untuk pemulihan traumatik istri saya dampak dari peristiwa tersebut ,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama selaku kuasa hukum Chandara Liauw, Guntur Ilhamsyah, S.H mengatakan, pihaknya berharap dengan pihak Polresta Jambi, segera untuk memproses atas laporan klenya.

Menurut Guntur Ilhamsyah atas perbuatan orang segerombolan OTK sudah cukup dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

“Sebagaimana termuat di dalam Pasal 335 KUHP tentang intimidasi dengan kata-kata atau perbuatan yang dapat melanggar hak asasi manusia,” tandasnya. (JPO-Tim)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar