Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ditreskrimum Polda Jambi Tetapkan "Y" Oknum ASN Pemprov Jambi Jadi Tersangka Pelaku Asusila Pelajar SMP


Jambipos Online, Jambi-Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan status tersangka kepada Y alias Riz, oknum ASN Pemprov Jambi pelaku pelecehan terhadap pelajar pria SMP di Kota Jambi. Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Y.

Penetapan tersangka dalam kasus oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi ini, disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2024).

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Andri Ananta Yudhistira. Lanjutnya, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, hingga melakukan penetapan tersangka. Saat ini lanjutnya, yang bersangkutan akan langsung dilakukan penahanan di Polda Jambi.



Sebelumnya di hari yang sama, Polda Jambi memang sudah mengamankan oknum ASN Pemprov Jambi tersebut, usai menerima laporan. Hal ini disampaikan oleh Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, saat dikonfirmasi.

Dia juga membenarkan adanya laporan mengenai dugaan oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi itu. "Sudah kita amankan," kata Ipda Maulana.

Seperti diketahui, warga Jambi heboh dengan video yang beredar di grup WhatsApp, tentang ada dugaan oknum ASN Pemprov Jambi berinisial Y alias Rizky yang melakukan pelecehan susila terhadap seorang pelajar pria SMP di Kota Jambi.

Dewan Minta Pelaku Diberi Efek Jera

Menanggapi kasus pelecehan seksual menyimpang yang dilakukan olek oknum ASN, Anggota DPRD Provinsi Jambi Eka Madjid angkat bicara. Eka Madjid yang juga pernah menjadi Ketua Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak ini gerah atas kasus yang menjadi korban pelajar itu.

Eka Madjid menyatakan prihatin dan berharap kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan agar menjadi pelajaran dan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku di kemudian hari. Karena menurutnya, dampak dari pelecehan terhadap anak di bawah umur sangat kompleks secara psikologis, menganggu sosial emosional anak hingga stres dan mengakibatkan rusaknya kepercayaan diri pada korban.

"Prilaku pelecehan seksual, asusila dan pencabulan jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan norma-norma agama dan didalam Perda Jambi No 7 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak juga disebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai macam kekerasan apalagi kekerasan seksual," jelas Eka Madjid, Kamis (14/11/2024).

Banyaknya informasi pelecehan seksual yang beredar, lanjut Eka, tentu juga membuat cemas dan khawatir orang tua untuk melepas anaknya ke sekolah. Sebab orang tua tidak bisa mengawasi anaknya 24 jam dikarenakan kesibukan bekerja dan lainnya.

"Sebab itu kita harus serius menangani persoalan ini, jika tidak maka generasi kita kedepan terancam," tegasnya lagi. (JPO-Red)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar