Konsultasi Diskominfo dan Komisi I ke Dewan Pers Soal Syarat Media Bermitra Dengan Pemerintah. (Foto Humas DPRD Provinsi Jambi) |
Jambipos Online, Jakarta-Dinas Komunikasi dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jambi bersama Komisi I (Bidang Pemerintahan) DPRD Provinsi Jambi mengadakan konsultasi dengan Dewan Pers di Jalan Kebun Sirih, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Konsultasi ini terkait dengan persyaratan media yang bermitra ke Pemprov Jambi dan sorotan mengenai rendahnya indeks kemerdekaan pers di Jambi.
Konsultasi ke Dewan Pers tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Hapis Hasbiallah didampingi anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Umaimah Kamila, Zulkifli Linus, Pinto Jayanegara, Apt Rucita, Bima Audia Pratama dan Tenaga Ahli Komisi I DPRD Jambi.
Kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Jambi tersebut disambut Wakil Ketua Dewan Pers, Muhammad Agung Dharmajaya. Kegiatan konsultasi Komisi I DPRD Provinsi Jambi juga dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah.
Kepala Dinas Kominfo dan Digital (Komdigi) Provinsi Jambi, Ariansyah mengatakan, media yang bermitra kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi diminta harus mempunyai wartawan yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memberikan Upah Minum Provinsi (UMP) kepada tenaga kerjanya.
Selain itu, kata Ariansyah, Dewan Pers juga menyarankan media yang bermitra ke Pemprov Jambi harus Perusahaan Terbatas atau PT, bukan CV.
"Yang jelas kedepan kita harus buat regulasi atau standar yang harus dipenuhi oleh media yang bekerjasama dengan Pemprov Jambi. Ini harus ada komitmen bersama," kata Ariansyah usai mendampingi Komisi I DPRD Provinsi Jambi konsultasi ke Dewan Pers.
Menurut Ariansyah, Diskomdigi maupun Komisi I DPRD Provinsi Jambi diminta Dewan Pers bersurat dalam menindaklanjuti hasil dari konsultasi tersebut, terkait apa-apa saja yang menjadi syarat kerjasama antara media ke Pemprov Jambi.
"Pada kesempatan itu Dewan Pers menyampaikan, pertama media tersebut adalah merupakan perusahaan terbatas PT bukan CV. Kemudian juga Pimpred atau Wartawannya dia sudah tes UKW, baik itu Muda, Madya ataupun Utama," katanya.
Kata Ariansyah, itu beberapa poin yang menjadi saran dan masukan Dewan Pers, termasuk mengenai gaji karyawan dari perusahan media tersebut.
"Ketiga tenaga kerjanya harus digaji sesuai dengan UMP atau UMR. Kemudian juga ada Jaminana Kesehatan (BPJS) dan juga didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dari saran dan masukan tersebut, tentu kata Ariansyah, itu menjadi acuan mereka dan segera bersurat kepada Dewan Pers tentang strategi-strategi tersebut. Dewan Pers juga menyarakan media yang bermitra juga harus mempunyai semacam diskresi dan tidak hanya memberitakan hal-hal yang monoton.
"Dewan Pers juga menyarakan bahwa media yang kerja sama itu perlu ada diskresi kekhususan, maksudnya media tidak hanya memberitakan kegiatan yang sifatnya umum saja, tetapi juga media yang memberitakan kegiatan-kegiatan lain seperti tentang Pariwisata, Olahraga, Lingkungan dan Ekonomi. Nah media itu bisa dijadikan salah satu bentuk kerjasama karena dia ada kekhususan selain media-media online yang lain," katanya.
Konsultasi Diskominfo dan Komisi I ke Dewan Pers Soal Syarat Media Bermitra Dengan Pemerintah. (Foto Humas DPRD Provinsi Jambi) |
Dewan Soroti Indeks Kemerdekaan Pers
Sementara Komisi I DPRD Provinsi Jambi menyorot dan mengkritisi rendahnya indeks kemerdekaan pers di Provinsi Jambi. Indeks kemerdekaan pers di Provinsi Jambi saat ini berada pada urutan 32 dari 38 provinsi di Indonesia.
Menurut Hapis Hasbiallah, pihaknya berkonsultasi ke Dewan Pers mengenai kemerdekaan pers di Jambi menyusul rendahnya indeks kemerdekaan pers di Jambi. Kemudian konsultasi itu juga membahas, mencari masukan dan informasi terkait kerja sama atau kemitraan antara pers dengan jajaran pemerintahan di Jambi.
“Berdasarkan laporan Dewan Pers, indeks kemerdekaan pers di Jambi berada pada urutan32 dari 38 provinsi di Indonesia. Kami perlu mengetahui terkait penyebab rendahnya kemerdekaan pers tersebut. Kemudian kami juga ingin mendapat masukan tentang aturan kerja sama media dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Salah satunya, aturan mengenai verifikasi Dewan Pers,”katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Muhammad Agung Dharmajaya menyambut baik kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Jambi tersebut. Melalui kunjungan tersebut pihak DPRD Provinsi Jambi bisa bertukar informasi dengan Dewan Pers mengenai upaya-upaya memajukan pers di Jambi.
Sementara itu, berdasarkan catatan Dewan Pers, nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Jambi tahun 2023 berada pada angka 77,23 atau turun enam poin dibandingkan IKP Jambi tahun 2022 sekitar 83,68. Jadi urutan IKP Jambi turun dari peringkat kedua tahun 2022 menjadi peringkat 12 tahun 2023. Nilai IKP tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan pers di Jambi masuk kategori cukup bebas atau turun dari sebelumnya kategori bebas.
Selama tahun 2023 terjadi enam tindak kekerasa terhadap jurnalis (wartawan) di Provinsi Jambi. Tindak kekerasan itu terjadi di Kabupaten Batanghari, Merangin dan Kabupaten Muarojambi. Satu kasus di antaranya penganiaayaan terhadap jurnalis dan sudah ditangani aparat penegak hukum.
Rendahnya indeks kemerdekaan pers tersebut mengindikasikan masih adanya kekangan terhadap para jurnalis di Jambi melaksanakan tugas-tugas jurnalistik mereka.
Disebutkan, rendahnya indeks kemerdekaan pers di Provinsi Jambi juga disinyalir akibat dampak kerjsama media dengan pemerintah daerah, yang tidak berani melakukan peliputan yang kritis karena takut diputusnya kerjsama kemitraan tersebut. (JPO-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE