Jambipos Online, Jambi – Berkendara dengan sepeda motor seringkali dianggap lebih praktis dan efisien dibandingkan dengan mobil, terutama karena kemampuannya untuk bergerak lincah dan menyalip kendaraan lain. Namun, kelebihan ini juga membawa risiko tersendiri dengan kemungkinan terjebak di blind spot kendaraan lain yang lebih besar.
Instruktur Safety Riding Honda PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) Agung Sanjaya mengatakan seringkali pengendara sepeda motor tidak menyadari posisi mereka ketika berada di samping atau belakang kendaraan besar sehingga bisa menempatkan mereka dalam blind spot area yang berpotensi terlibat dalam kecelakaan ketika berkendara.
Blind spot adalah area yang tidak terjangkau oleh pandangan mata dan spion standar kendaraan. Untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat blind spot, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:
1. Kenali Blind Spot. Ikuti pelatihan safety riding untuk memahami area blind spot pada kendaraan kita dan kendaraan lain. Salah satu tempat pelatihan yang dapat di kunjungi adalah Safety Riding Center Honda Sinsen di Paal 6, Kota Jambi.
2. Cek Blind Spot. Selalu pastikan untuk melihat ke kanan atau kiri sebelum berpindah jalur. Alternatif lainnya, dapat juga memasang spion tambahan untuk meminimasi area blind spot kita.
3. Fokus dan Konsentrasi. Tingkatkan kewaspadaan dengan fokus pada jalan dan suara di sekitar kita. Hindari mendengarkan musik dengan headset dan menggunakan knalpot yang tidak standar, karena ini dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara.
4. Posisikan Diri dengan Benar. Usahakan untuk berada di area luar blind spot kendaraan lain agar tetap terlihat.
5. Komunikasi dengan Pengemudi Lain. Gunakan klakson atau lampu untuk memberi sinyal kepada pengemudi lain saat berada di blind spot mereka dan segera keluar dari area tersebut.
6. Pakai Perlengkapan Berkendara yang Terlihat. Gunakan jaket dan helm berwarna cerah agar mudah terlihat oleh pengemudi lain.
7. Jaga Jarak Aman. Selalu pertahankan jarak aman dari kendaraan lain untuk menghindari potensi bahaya.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE