Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPU Sosialisasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye



Jambipos Online, Jambi-Menjelang pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, yang dilaksanakan 25 September sampai 23 Oktober 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU} Provinsi Jambi melaksanakan Sosialisasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada Pemilihan Serentak tahun 2024, Rabu (18/9/2024) di Hotel 02 Weston, Kota Jambi.

Acara sosialisasi ini ikuti Pimpinan Partai Politik, Penghubung (LO) pasangan calon, Forkompinda Provinsi Jambi, Bawaslu, Organisasi Asosiasi Pers, KPID, KIP.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, S.PdI mengatakan, pelaksanaan tahapan kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota secara serentak.

Aturan mengenai kampanye, jelas Iron, sesuai dengan peraturan KPU N0:2 Tahun 2024. Dalam peraturan kampanye tersebut memuat tentang, yaitu waktu kampanye, metode kampanye, larangan-larangan kampanye dan iklan kampanye. Pelaksanaan metode  kampanye, pertemuan terbatas/tertutup, tatap muka/dialog, debat terbuka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), rapat umum/kampanye akbar.
Menyinggung soal dana kampanye, Iron menegaskan, setiap pasangan calon wajib  melaporkannya baik berupa uang maupun jasa dan membuat rekening khusus atas nama pasangan calon, termasuk asal usul sumber dana. "Sumbangan dana kampanye dari pihak lain baik sumbangan pribadi maupun badan hukum dibatasi. Dana kampanye pribadi  pasangan calon yang tidak dibatasi" ujar Iron.

Besaran sumbangan dana kampanye perorangan dibatasi sebesar Rp 75 juta, sedang sumbangan pihak berbadan hukum sebesar Rp 750 juta.

Ditambahkan, Yatno anggota KPU Provinsi Jambi sebagai pemateri, pendaftaran rekening khusus pasangan calon dimulai sehari setelah pasangan calon mendaftar selanjut pasangan calon memulai laporan awal hingga pasangan calon wajib melaporkan uang masuk dan penggunaan dana kampanye untuk di audit akuntan publik. Laporan  penggunaan dana kampanye setelah audit oleh akuntan publik akan diumumkan pada 12-14 Desember 2024. 

Pemateri sebelumnya anggota KPU Provinsi Jambi, Edison membahas pelaksanaan kampanye dan larangan larangan kampanye. (Arwani)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar