Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Bawaslu Gelar Sosialisasi Peraturan dan Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilu

Aspidum Kejati Jambi M Asri salah seorang Nara sumber pemberi materi sosialisasi.

Jambipos Online, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Jambi menggelar Sosialisasi Peraturan dan Prosedur Penganggaran Pelanggaran Pemilihan, Kamis (12/9/2024) di Hotel BW Luxury. Acara dibuka Ketua Bawaslu, diwakili Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran, Ari Jurniarman, SH, MH.

Sosialisasi diikuti 103 peserta, terdiri penggiat Pemilu, Bawaslu SE Provinsi Jambi dan KPU, Pengurus Partai Politik, Gakkumdu, pejabat Forkompindo Provinsi Jambi, Asisten 1,   Arief Munandar,  PJ Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, Organisasi/Lembaga Pers, BEM, Komisi Informasi Publik, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), serta OKP.

Menampilkan tiga Nara sumber dari BAWASLU Provinsi Jambi, Ari Jurniarman, SH, MH, Aspidum Kejati Jambi, M Asri, Direskrim Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta. Selain itu, Nara sumber secara Zoom Metting, staf ahli Bawaslu Pusat, DR Bachtiar SH, MH.

Ari Jurniarman mengharapkan Pilkada di Jambi terlaksana secara jujur dan adil  menjadi cita cita semua pihak. Menurutnya, hingga 

sekarang hingga tahapan penelitian berkas calon belum adanya laporan dan ditemukan pelanggaran. Ditambahkannya, tahapan krusial biasanya saat mulai tahapan  kampanye.

"Jika Pemilu sarat dengan pelanggaran, resikonya akan menganggu tahapan-tahapan pemilihan," ungkap Ari.

Bawaslu, jika terjadi pelanggaran di luar kewenangan BAWASLU, lanjutnya tetap memproses dan mengkajinya selanjutnya meneruskan  ke pihak terkait, misalnya pelanggaran netrallitas Aparat Sipil Negara (ASN) maka diteruskan ke pihak berwenang atasannya. Begitu juga jika terjadi tindak pidana Pemilu, maka akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu.

Ari menegaskan, Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pemilu merupakan upaya terakhir, karena pencegahan lebih baik.

"Kalau terjadi pelanggaran ringan  misalnya sifatnya kelalaian dan human eror, maka kami sarankan perbaikan," tandas Ari.

Setiap potensi pelanggaran, tambahnya, disampaikan sesuai peraturan dan prosedur sesuai regulasi kepada pihak terkait.

Sementara itu, Aspidum, M Asri, menegaskan agar dalam penanganan pelanggaran Pemilihan di Sentra Gakkumdu untuk menghilangkan rasa egosentris masing masing lembaga. 

Sedangkan, Reskrim Polda Jambi, Andri, menjelaskan mengenai peran Polri dalam Pemilu. Selain ada pidana Pemilu, dalam tahapan Pemilu juga ada potensi pidana umum, misalnya terjadi pengrusakan. "Siapapun bisa terjadi tindak pidana umum bisa melaporkannya ke polisi, kalau pun itu ada terkait pemilu kita minta bantu Bawaslu untuk saksi-saksinya," tegasnya.

DR Bachtiar secara Zoom, mengingatkan semua pihak, tentang netralitas ASN, pejabat dan Kepala Desa yang masih saja sering terjadi. Meskipun ASN dan Kades memiliki hak konstitusional untuk memilih, tapi mereka tidak  boleh teraplikasi Partai Politik. (JPO-Arwani)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar