Rapat paripurna ini dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi serta dihadiri Gubernur Jambi, Al Haris, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, Danrem 042 Gapu, Brigjen TNI Rachmad, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Hermon Dekristo.
Hadir pada kesempatan ini, Kepala Pengadilan Tinggi Jambi, Herdi Agusten, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Jambi,Abdul Hakim, Kabinda Jambi, Brigjen Pol. Irawan David Syah, Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Wisnu Handoko. Turut hadir sejumlah unsur Forkompinda dilingkup pemerintahan Provinsi Jambi, serta unsur vertikal yang ada di Provinsi Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyebut bahwa dalam Pidato Kenegaraan, Presiden RI, Joko Widodo menyampaikan beberapa capaian dirinya selama dua periode atau 10 tahun. Ia menyebut bahwa selama 10 tahun ini pemerintahan dibawah komandonya telah mampu membangun sebuah fondasi dan peradaban baru.
“Pak Presiden menyampaikan pidato sebagai pertanggungjawabannya sebagai presiden, beliau menceritakan tentang keberhasilannya,tetapi juga ada beberapa catatan penting yang menjadi perhatian bagi presiden selanjutnya,”ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan permintaan maaf, sebagai manusia biasa tentu ada kekurangan dan kekhilafan. Edi Purwanto berharap setelah estafet kepemimpinan diserahkan kepada Presiden selanjutnya, visi misi yang baik untuk kerakyatan dapat dilanjutkan.
“Tentu dengan harapan visi misi presiden kedepan bagaimana membangun keberlanjutan itu penting,” katanya.
Sebelumnya Ketua DPR Puan Maharani Soekarnoputri menyampaikan pidato dalam sidang tahunan di Gedung MPR/DPR, Jakarta pada Jumat, 16 Agustus 2024. Dalam paparannya, Puan menekankan terkait kekuasaan hingga etika politik depan Presiden Jokowi.
Pada Sidang Tahunan MPR ini menyapa seluruh pejabat. Selain Presiden Jokowi, hadir pula Presiden terpilih Prabowo Subianto, para menteri kabinet dan para mantan wakil presiden lainnya. Pidato Puan Maharani mendapat apresiasi dari peserta sidang juga dari warganet lewat komentar di channel YouTube. (JPO-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE