Jambipos Online, Kota Jambi-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jambi, memberikan remisi umum tahun 2024 kepada 3.636 narapidana se-Provinsi Jambi. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini, secara simbolis diberikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris kepada warga binaan yang mendapatkan remisi di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IiA Jambi, Sabtu (17/8/2024).
Pemberian remisi umum kepada narapidana bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia langsung dipimpin Kakanwil Kemenkumham Jambi, M Adnan, SH, MH didampingi para Kepala Divisi dan Pejabat.Struktural di Lapas Kelas IIA Jambi. Dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkomlpimda) Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan, setiap tahun peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustusan, Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi warga binaan. "Pengurangan masa tahanan pada narapidana ini bagi warga binaan yang menunjukan kelakuan baiknya, memberikan kontribusi, prestasi dan disiplin," ungkap Haris.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jambi, Adnan didampingi Kepala Divisi Lili, Kortini, dan Kalapas IIA Jambi, Yunus kepada para wartawan mengatakan, dari narapidana mendapat remisi umum, diantaranya 28 orang bebas langsung dan tiga orang diantaranya bebas langsung dari Penghuni Lapas Kelas IIA Jambi.
Adnan mengharapkan pemberian remisi kepada para narapidana tahun depan lebih banyak lagi. "Kita harapkan para warga binaan yang sudah bebas kembali di tengah masyarakat menjadi warga yang baik," tegas Adnan. (Arwani)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE