Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kilas Balik KPID Jambi

Drs Arwani bersama Nalom Siadari, Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jambi, yang juga sebagai Pimpinan Redaksi Detektif Spionase, berjumpa dengan Ketua KPID Jambi, periode 2024-2028, Kemas Al Fajri didampingi beberapa orang tenaga ahli dan staf KPID Jambi. (Foto: Drs Arwani)


Oleh: Drs Arwani

KESEMPATAN saya mengunjungi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Jambi, Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, seperti bernostalgia mengingat saya pernah menjadi Ketua/anggota KPID Jambi periode pertama tahun 2012-2014. 

Saya bersama Nalom Siadari, Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jambi, yang juga sebagai Pimpinan Redaksi Detektif Spionase, berjumpa dengan Ketua KPID Jambi, periode 2024-2028, Kemas Al Fajri didampingi beberapa orang tenaga ahli dan staf KPID Jambi.

Kami berdiskusi hampir satu jam tentang tugas dan fungsi (tufuksi) KPID dan perkembangan Lembaga Penyiaran (LP) Jambi, yang kondisinya saat ini kalau boleh dibilang hidup segan mati tak mau, bahkan ada beberapa LP sudah kolep alias tidak bersiaran lagi.

Ketika saya memasuki kantor KPID Jambi, suasana jauh berubah semasa saya masih aktif menjadi Komisioner KPID Jambi, periode saya sebelumnya   pegawai kesekretariatan dipimpin oleh pejabat Sekretaris yang rata rata PNS lebih kurang 30 orang. 

Sekarang KPID Jambi hanya diisi 5 orang tenaga ahli dan 3 orang staf semuanya tenaga honorer.  Sementara  itu, 6 orang komisioner lainnya katanya  sedang tugas luar.  Terkesan  juga kantor kurang terawat seperti pagar  sudah tak utuh lagi dan halaman kantor ditumbuhi rumput tinggi, ini bisa dimaklumi terkait hal rehab kantor mungkin bukan domain komisioner.

Perubahan juga terjadi pada bagan struktur, sejak 2017 jika sebelumnya ada tiga bagian, yakni bidang perizinan,  bidang kelembagaan dan bidang pengawasan, kini kewenangan bidang perizinan itu sudah bukan kewenangan KPI lagi, digantikan bidang pengelola  kebijakan sistim penyiaran (PKSP). 

Perubahan kebijakan struktur KPI/KPID, tentu mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Terutama menyangkut anggaran KPID yang saat ini anggarannya berupa hibah, sedangkan sebelumnya dikelola oleh Kesekretariatan. 

Termasuk kewenangan perizinan kenapa diambil alih oleh pemerintah, karena frekuensi yang ada milik publik adalah milik/dikuasai oleh negara. Jadi kewenangan KPI/KPID tugas pokoknya hanya mengawasi konten atau isi siaran. 

Dari  hasil diskusi kami bertiga, saya sangat bangga dengan  Ketua KPID Jambi, Kemas Al Fajri, karena gagasannya .peduli dan prihatin terhadap kondisi sekarang  Lembaga Penyiaran di Jambi, terutama soal penghasilan iklan Lembaga Penyiaran makin berkurang, sedangkan mereka berupaya mempertahankan hidupnya. 

Salah satunya, Fajri mendorong agar  KPU Provinsi Jambi dapat berbagi iklan kampanye secara merata kepada lembaga penyiaran. Soal perizinan, menurut Fajri, bukan lagi kewenangan KPID, kalau dulunya cukup rekomendasi KPID di daerah melalui EDP (Evaluasi Dengar Pendapat). 

"Kini Lembaga Penyiaran banyak mengeluhkan urusan perizinan ke KPID, karena mereka berurusan langsung ke pusat. Begitu juga sebaliknya mungkin pusat juga kesulitan, karena yang mengenal dan tahu daerah masing masing KPID," ungkapnya. 

Saya juga sempat memantau ke ruang monitoring pengawasan isi siaran, dimana alat monitoring pada periode 2012-2014 bantuan KPI pusat ternyata sudah diganti dengan yang baru dan sedikit lebih canggih, namun dibanding KPID daerah lain masih ada lebih canggih lagi alat monitoringnya.

Alat monitoring KPID Jambi tersebut di memantau 16 televisi yang sudah diprogramkan baik siaran tv lokal dan tv jaringan nasional dan 10 siaran stasion radio lokal. 

Satu lagi ide pria berbadan tegap ini, yang saya support keinginannya menulis buku tentang sejarah KPID Jambi. *** Bersambung...(Penulis:  Mantan Komisioner KPID Provinsi Jambi)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar