Jambipos Online, Jambi-Sebanyak 3.636 warga binaan di Provinsi Jambi dapat Remisi HUT ke-79 RI Tahun 2024. Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia mengusung tema "Nusantara Baru Indonesia Maju".
Di Provinsi Jambi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham menyelenggarakan upacara "Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024", Sabtu (17/8/2024).
Acara ini dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, M. Adnan, yang didampingi oleh para Kepala Divisi serta Pejabat Struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Disebutkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menyelenggarakan kegiatan "Pemberian Remisi Umum Tahun 2024" bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di seluruh Lapas, LPKA, dan Rutan di Indonesia.
Menurut M. Adnan, remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, kedisiplinan, serta kontribusi positif selama mengikuti program pembinaan.
Dikatakan, pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.
M Adnan mengumumkan bahwa sebanyak 3.636 narapidana di Provinsi Jambi mendapatkan remisi umum. Dari jumlah tersebut, 3.610 narapidana menerima Remisi Umum I, sementara 26 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum II. Narapidana yang mendapatkan remisi tersebar di 11 Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Jambi.
Selain itu, terdapat 30 anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana, dengan rincian 28 orang menerima Remisi Umum I dan 2 orang menerima Remisi Umum II.
Kata M Adnan, pemberian remisi ini bukanlah sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi atas usaha keras warga binaan dalam mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan secara terstruktur dan terukur oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
"Saya mengucapkan selamat atas remisi yang diberikan tahun ini kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Rutan, dan LPKA di Provinsi Jambi. Semoga momen ini menjadi motivasi bagi Saudara untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan tekun. Diharapkan, hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara sebagai bekal saat kembali ke masyarakat di kemudian hari," kata M. Adnan. (JPO-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE