Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Bungo-Tebo, Al Mashuri mengatakan, dari hasil pertemuan, warga Punti Kalo menginginkan permasalahan lahan antara masyarakat dengan Kodim Tebo dapat terselesaikan.
"Kemudian masyarakat tidak diintimidasi dalam mengolah lahan mereka dan adanya kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat dan batas tanah Kodim Tebo," kata Al Mashuri.
Al Mashuri menjelaskan konflik lahan antara masyarakat dan aparat sejak tahun 2015 lalu. Dan saling klaim kepemilikan.
Kemudian pada 17 Mei 2024, 200an orang warga Punti Kalo yang dipimpin oleh Barmawi, Sekdes Puntikalo mencabut plang merk yang ada di lahan tersebut.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE