Jambipos Online, Jambi- Terdapat penurunan alokasi belanja daerah sebesar Rp 26,72 Miliar atau sebesar 0,52 persen dari alokasi belanja pada APBD murni 2024. Pemerintah Provinsi Jambi telah membacakan nota pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (12/8/2024).
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pembahasan Nota Pengantar perubahan APBD-Perubahan yang disampaikan pemerintah provinsi Jambi.
"Nota pengantar selanjutnya dibahas melalui proses Badan Anggaran, konsultasi dengan Komisi dan Fraksi-Fraksi. Dari nota pengantar APBD Perubahan ada defisit yang perlu dicermati bersama, sehingga program prioritas dan mandatory (wajib) harus dipertahankan," kata Edi Purwanto.
"Sedangkan program yang bisa ditunda nanti akan dicoba didiskusikan pada forum banggar. Yang intinya APBD tetap sehat kondisi pemerintah tetap bisa berjalan baik," ujar Edi Purwanto.
Sebelumnya nota pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 itu dijelaskan Wakil Gubernur Jambi KH Abdullah Sani, Senin (12/8/2024).
Kata Abdullah Sani, penurunan belanja terjadi bertitik tolak dari perubahan kebijakan rencana pendapatan daerah. Maka pemerintah Provinsi Jambi juga melakukan penyesuaian belanja daerah, baik pada belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga maupun belanja transfer.
Menurut Abdullah Sani, pada alokasi belanja daerah terjadi penurunan sebesar Rp 26,72 Miliar atau sebesar 0,52 persen dari alokasi belanja pada APBD murni 2024.
"Merupakan akumulasi dari peningkatan belanja operasi sebesar 0,14 persen, penurunan belanja modal sebesar 2,17 persen, dan penurunan Belanja Tidak Terduga sebesar 48,32 persen. Sedangkan belanja transfer tidak mengalami perubahan," kata Abdullah Sani.
Kata Abdullah Sani, Pemprov Jambi telah melaksanakan beberapa pergeseran mendahului perubahan sebelum pengajuan KUPA dan PPAS-P, guna penyesuaian kegiatan DAK fisik serta kebutuhan mendesak lainnya yang belum teranggarkan dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya, pada Rancangan KUPA Tahun Anggaran 2024 ini terjadi peningkatan asumsi target pendapatan daerah sebesar Rp 434,39 Miliar rupiah atau meningkat sebesar 9,31 persen, terdiri dari peningkatan target pada komponen-komponen pendapatan.
"Pendapatan Asli Daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp 2,21 Triliun mengalami peningkatan sebesar Rp 252,20 miliar rupiah atau 11,41 persen, yang merupakan akumulasi dari penurunan pajak daerah sebesar Rp 55,56 Miliar. Penurunan retribusi sebesar Rp 3,25 Miliar, dan peningkatan target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 319,78 Miliar, serta penurunan target Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp 8,76 Miliar," kata Abdullah Sani. (JPO-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE