Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Heboh Guru TK Diminta Kembalikan Uang 75 Juta, Gubernur Jambi Al Haris: Ada Miss Administrasi

Beberapa hari ini, timbul kisruh pensiunan guru TK di Muarojambi, Asniati (60) diminta kembalikan uang gaji yang diterimanya selama 2 tahun terakhir. Gubernur Jambi Al Haris pun tak ingin masalah ini terus berlarut. Dengan sigap, dirinya langsung menemui Asniati di kediamannya, Jum'at pagi (05/07/2024).

Jambipos Online, Muarojambi-Beberapa hari ini, timbul kisruh pensiunan guru TK di Muarojambi, Asniati (60) diminta kembalikan uang gaji yang diterimanya selama 2 tahun terakhir. Gubernur Jambi Al Haris pun tak ingin masalah ini terus berlarut. Dengan sigap, dirinya langsung menemui Asniati di kediamannya, Jum'at pagi (05/07/2024).

Kepada Asniati, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa dirinya akan membantu meluruskan permasalahan yang dihadapi Asniati.

Dugaan Gubernur Jambi Al Haris, kisruh terjadi karena adanya ketidaksinkronan disistem kepegawaian (Simpeg). Ia pun menjelaskan panjang lebar permasalahan ini.

“Ada miss administrasi di sini. Ketika pendataan dari manual ke aplikasi digital, ada istilah simpeg di dalam kepegawaian, yang biasanya terlacak di situ, kapan orang pensiun, kapan orang naik pangkat. Semua ada di situ," ujar Gubernur Jambi Al Haris.

“Sistem Kita baru jalan. Nah, mungkin ada yang tidak pas sehingga beliau ini dianggap pensiun umur 58. Semestinya fungsional guru itu pensiun umur 60 tahun," tambah Gubernur Jambi Al Haris.


“Nah, data itulah yang membuat rancu. Tidak ada satu surat pun yang meminta beliau ataupun menahan gajinya. Ya artinya beliau merasa guru fungsional, ya seyogyanya pensiun umur 60 tahun, gitu kan," lanjut Gubernur Jambi Al Haris.

“Nah benar beliau ini. Beliau mengajar, beliau digaji. Itu benar. Ketika orang bekerja, mengajar ada upah dia terima, ialah gaji tadi ya kan,” imbuh Gubernur Jambi Al Haris.

Bahkan, Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa kebijakan BPKAD Muaro Jambi yang meminta pengembalian uang gaji Asniati dinilai kurang tepat.

Bagi Gubernur  Jambi Al Haris, Asniati telah menunaikan tugasnya selaku pengajar yang tentunya mendapatkan hak gaji.

Selaku Gubernur yang juga pembina ASN di Provinsi Jambi, dirinya akan meluruskan dan menyelesaikan permasalahan ini.

Jika ujung-ujungnya Asniati harus mengembalikan uang gaji selama 2 tahun yang diterimanya, Gubernur Jambi Al Haris siap menanggung biaya tersebut.

“Kalaupun toh, secara administrasi keuangan nanti mesti dikembalikan, saya akan nanti yang akan mengembalikan uangnya,” tegas Gubernur Al Haris.

Menurut Gubernur Jambi Al Haris, guru harus di tempatkan pada posisi yang mulia. Tanpa guru semua orang tidak ada apa-apanya. Untuk itu semua pihak, kata Gubernur Al Haris, wajib memberikan perlindungan yang terbaik kepada guru-guru.

Disamping itu, Gubernur Jambi Al Haris juga memberikan himbauan kepada Bupati/Walikota, Kadisdik dan kepala BKD dalam memberikan pelayanan terhadap guru.

“Dan saya minta Kepada Bupati Walikota semua, semua kadis pendidikan di Jambi ini, semua kepala BKD tolong layani dengan baik pensiun-pensiun guru-guru kita semuanya,” pungkas Gubernur Jambi Al Haris. (JPO-Diskominfo Provinsi Jambi/Foto : Erict Sutriedi) 




Heboh Guru TK Diminta Kembalikan Uang 75 Juta, Gubernur Jambi Al Haris: Ada Miss Administrasi.

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar