Jambipos Online, Jambi-Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memutus perkara hukuman mati kepada dua terdakwa yakni Asril Alias Aril (53) dan Sukardi Alias Dedi (39) yang terlibat dalam kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba). Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, (9/7/2024) oleh Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol, S.H.,M.H, dengan didampingi para Hakim Anggota Ramli Rizal, S.H., M.H dan Nunsuhaini, S.H.,M.Hum, serta Panitera Pengganti Dewi Darmi, SH dan Hendri Fakhruddin, SH.
Sebelumnya Putusan Nomor 138/PID SUS/2024/PT JMB itu dibacakan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Kamis , tanggal 27 Juni 2024 oleh Krosbin Lumban Gaol, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Ramli Rizal, S.H., M.H., dan Nunsuhaini, S.H., M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Berdasarkan salinan putusan Nomor 138/PID SUS/2024/PT JMB, Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara pidana dalam Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
1. Nama lengkap : SUKARDI ALS DEDI BIN ZAINURIL;
2. Tempat lahir : Lesung Batu Muda;
3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/1 Desember 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Lesung Batu Kelurahan Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.
Salinan putusan Nomor 137/PID SUS/2024/PT JMB, Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara pidana dalam Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
1. Nama lengkap : ASRIL ALS ARIL BIN BANJARUDIN (ALM).
2. Tempat lahir : Jambi.
3. Umur/Tanggal lahir : 53 Tahun/11 Juli 1970
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl.Bhayangkara, RT.12, KelurahanTungkal III, Kec.Tungkal Ilir, KabupatenTanjung, Jabung Barat, Provinsi Jambi
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 7 Desember 2023 ;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 8 Desember 2023 sampai dengan tanggal 6 Januari 2024 ;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 7 Januari 2024 sampai dengan tanggal 5 Februari 2024;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024 ;
6. Hakim Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 19 Maret 2024;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan tanggal 18 Mei 2024;
8. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, sejak tanggal 19 Mei 2024 s/d tanggal 17 Juni 2024;
9. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 4 Juni 2024 sampai dengan tanggal 3 Juli 2024;
10. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi 4 Juli 2024 sampai dengan tanggal 1 September 2024.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Rita Anggraini, SH.MH.,dkk, kesemuanya Advokat pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Jambi, berkantor di Jalan Prabu Siliwangi Nomor11 Rt.23 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Juni 2024, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 165/SK/Pid/2024/PN Jmb tanggal 3 Juni 2024.
Salinan putusan, menimbang bahwa bersesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-V/2007 tanggal 30 Oktober 2007 tentang pengujian konstitusi hukuman mati. Pada intinya putusan tersebut menyatakan jika hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu Majelis Hakim telah pula mempertimbangkan seluruh aspek-aspek yang yang terkait yaitu keadilan sosial kepastian hukum, kemanfaatan atas putusan untuk menentukan penjatuhan hukuman yang paling patut kepada terdakwa, serta telah pula mempertimbangkan filosofi dalam penjatuhan pidana yang disesuaikan antara “bentuk dan sifat hukuman yang akan dijatuhkan, perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan kemampuan pelaku tindak pidana dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim salah satu upaya untuk mencegah dan tidak memperparah keadaan Darurat Narkoba tersebut adalah dengan penegakan dan penerapan hukum sebagaimana dalam perkara ini.
Menimbang bahwa terdakwa dijatuhi pidana oleh Majelis Hakim dan dalam menjatuhkan suatu putusan Majelis Hakim senantiasa memperhatikan rasa keadilan secara hukum (legal justice) yakni mendasarkan padaancaman ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana sesuai aturan perundang - undangan yang berlaku.
Yang mana dalam ketentuan pasal tersebut Majelis Hakim oleh Undang undang diberikan kebebasan untuk menjatuhkan pidana minimal 6 tahun sampai dengan pidana mati.
Menimbang bahwa selain keadilan hukum (legal justice) maka Hakim dalam penjatuhan pidana mendasarkan pula dengan keadilan bagi masyarakat (social justice) yakni dengan memperhatikan keadaan masyarakat pada umumnya dengan memperhatikan banyaknya korban yang meninggal setiap hari akibat Narkotika.
Serta memperhatikan berapa besar Negara mengeluarkan biaya untuk merehabilitasi korban Narkotoka. Dan dihubungkan dengan besarnya barang bukti dalam perkara incasu yakni shabu sebanyak berat bersih 9934, 873 gram dan narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 4860 butir dengan berat bersih 1795, 613 gram, seandainya narkotika tersebut berhasil lepas dan beredar di masyarakat.
Manimbang, bahwa selain keadilan berdasarkan hukum dan rasa keadilan masyarakat Majelis Hakim juga mempertimbangkan pada nurani yakni dihubungkan motivasi Terdakwa melakukan perbuatan, keluarga Terdakwa dan peran serta Terdakwa dalam melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa sesuai keadaan situasi Negara yang mana Negara Republik Indonesi merupakan Negara yang mempunyai pangsa pasar yang baik dalam peredaran Narkotika serta amanat Presiden yang menyatakan Indonesia dalam keadaan darurat Narkotika.
Menimbang bahwa dengan memperhatikan ketiga aspek keadilan tersebut secara komperhensip maka kiranya adil putusan yang hendak dijatuhkan kepada terdakwa sesuai kadar perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan dalam perkara ini terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengabaikan kepentingan bangsa di dalam mengupayakan dan menjaga masyarakat, utamanya anak-anak dan generasi muda, terhindar dari adanya peredaran narkotika secara melawan hukum.
Perbuatan terdakwa bersama kelompoknya sudah masuk jaringan gelap narkotika yang rapih dan luas yang harus diberantas secara tuntas.
Perbuatan terdakwa membuat masyarakat resah dan cemas akan adanya peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat.
Hal-hal yang meringankan:
Fakta-fakta hukum yang terungkap, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untukmemenuhi rasa keadilan, kepatutan dan prevensi agar tidak ada lagi yang melakukan perbuatan serupa, kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana dengan pidana MATI, sehingga oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 67 KUHP.
Kepada Terdakwa tidak dijatuhi pidana lain, termasuk pidana denda, yang diancamkan secara kumulatif dan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, baik mengenai dakwaan yang terbukti maupun pidana yang dijatuhkan. Oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 64/Pid.Sus/2024/PN Jmb tanggal 28 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan.
Menimbang bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan, maka menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana mati, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 64/Pid.Sus/2024/PN Jmb tanggal 28 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024 oleh Krosbin Lumban Gaol, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Ramli Rizal, S.H., M.H., dan Nunsuhaini, S.H., M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, Dewi Darmi, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Pengadilan Tinggi Jambi Membacakan:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 137/PID SUS/2024/PT JMB tanggal 13 Juni 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 137/PID SUS/2024/PT JMB tanggal 13 Juni 2024 tentang Penetapan Hari Sidang;
- Penujukan Panitera Pengganti Nomor 137/PID SUS/2024/PT JMB tanggal 13 Juni 2024 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jambi karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan PRIMAIR
Bahwa terdakwa Asril alias Aril bin Banjarudin bersama-sama dengan saksi Sukardi alias Dedi bin Zainuril dan saksi Deri Saputra bin Rusdi (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Jalan Garu Sulaiman Kota Pekan Baru Propinsi Riau.
Atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekan Baru, akan tetapi karena saat ini terdakwa dilakukan penahanan rutan di Jambi dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jambi dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.
Maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jambi berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu narkotika jenis shabu berat bersih 9934,873 gram dan narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 4860 butir dengan berat bersih 1795, 613 gram.
Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut; berawal pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa Asril alias Aril dihubungi oleh seorang bandar narkotika yang telah dikenal bernama Muklis (belum tertangkap)dan berdomisili di Aceh Barat Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam yang berkomunikasi melalui handphone milik terdakwa yang tujuannya Muklis menawarkan terdakwa untuk menjemput narkotika di Kota Pekan Baru Provinsi Riau dan nantinya akan diantarkan kepada penerimanya di Kabupaten Muara Bungo yaitu saksi Deri Saputra bin Rusdi.
Saat itu Muklis menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) dan terdakwa Asril pun menyetujuinya dan bersedia untuk menjemput narkotika tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa Asril menghubungi saksi Sukardi alias Dedi bin Zainuril dengan berkomunikasi melalui handphone mengajak untuk menjemput narkotika ke Kota Pekan Baru Provinsi Riau dan berjanji akan membagi dua upah yang akan didapat sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) dan saksi Sukardi pun setuju.
Lalu terdakwa Asril dan saksi Sukardi membuat kesepakatan akan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna putih Nopol BH 1290 NC yang merupakan milik saksi Sukardi dan untuk semua biaya transportasi akan ditanggung atau ditalangi oleh saksi Sukardi terlebih dahulu dan biaya tersebut akan diganti setelah menerima upah penjemputan narkotika dari Muklis.
Bahwa sebelumnya sekira bulan Agustus 2023 terdakwa Asril dan saksi Sukardi sudah pernah menjemput narkotika jenis shabu milik Muklis sebanyak 500 gram dari saksi Deri Saputra bin Rusdi di Daerah Pelayang Kabupaten Muara Bungo untuk kemudian diantarkan ke Daerah Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah selesai terdakwa Asril dan saksi Sukardi telah menerima upah dari Muklis sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang dibagi 2 sehingga masing masing memperoleh sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dikirimkan oleh Muklis melalui transfer Bank ke rekening Mandiri no. rekening : 110-00-1087881-4 milik saksi Sukardi.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa Asril pun dijemput oleh saksi Sukardi bertempat di rumahnya di Jalan Bhayangkara RT. 12 KelurahanTungkal III Kecamatan Tungkal Ilir KabupatenTanjung Jabung Barat dan selanjutnya berangkat menuju Kota Jambi, setiba di Kota Jambi mereka pun singgah di rumah kontrakan saksi Sukardi di daerah bekas lokalisasi Pucuk KecamatanKota Baru Kota Jambi untuk menjemput istri siri saksi Sukardi yang bernama Bella dan tak lama setelah itu terdakwa Asril, saksi Sukardi dan Bella pun berangkat menuju Kota Pekan Baru Provinsi Riau dengan mengendarai mobil Calya milik saksi Sukardi. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib, mereka pun sampai di Kota Pekan Baru dan Muklis pun mengarahkan mereka ke suatu tempat yaitu tepatnya di Jalan Garu Sulaiman Kota Pekan Baru dan sambil menunggu perintah selanjutnya dari Muklis.
Lalu sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa Asril dihubungi oleh Muklis melalui via handphone untuk mengambil narkotika yang sudah diletakkan di dalam sebuah mobil Avanza warna putih yang terparkir di pinggir jalan tidak jauh dari mobil yang mereka parkirkan. Selanjutnya saksi Sukardi pun membawa mobil Toyota Calya menuju ke tempat mobil Avanza dan berhenti tepat di samping mobil Avanza tersebut lalu terdakwa Asril membuka pintu mobil Avanza bagian tengah dan tidak terdapat orang di dalamnya hanya ada 1 (satu) buah kardus coklat yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik teh cina dan 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisikan narkotika jenis pil ekstacy.
Lalu oleh terdakwa Asril langsung mengangkat kotak kardus tersebut untuk dipindahkan masuk ke dalam mobil Toyota Calya dan diletakkan di kursi tengah di dalam mobil tersebut.
Kemudian terdakwa Asril, saksi Sukardi dan Bella pergi meninggalkan tempat tersebut berangkat langsung menuju Kota Jambi. Di dalam perjalanan terdakwa Asril menghubungi Muklis untuk memberitahukan kalau kotak kardus berisikan narkotika sudah ada pada terdakwa, dan saat itu Muklis memerintahkan agar terdakwa Asril mematikan handphone miliknya agar tidak terlacak oleh aparat Penegak hukum dan meminta terdakwa Asril untuk menggunakan handphone milik orang lain jika hendak berkomunikasi sehingga terdakwa Asril pun meminjam handphone Nokia warna putih milik saksi Sukardi untuk berkomunikasi dengan Muklis selama dalam perjalanan menuju Kota Jambi.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa Asril, saksi Sukardi dan Bella tiba di Kota Jambi dan langsung menuju rumah kontrakan saksi Sukardi dan Bella .
Kemudian terdakwa Asril menurunkan 1 (satu) buah kotak kardus berwarna coklat berisikan narkotika dari dalam mobil Calya diangkat ke dalam rumah kontrakan, lalu kotak kardus tersebut dibuka dan terdakwa pun mengambil 3 (tiga) bungkusan plastik teh cina yang berisikan narkotika jenis shabu untuk disembunyikan terlebih dahulu sesuai dengan perintah yang diberikan Muklis melalui via telepon pada saat dalam perjalanan.
Selanjutnya oleh saksi Sukardi 3 (tiga) bungkus narkotika tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas koper warna merah dan diletakkan di dalam kamar tidur saksi Sukardi.
Sedangkan sisanya sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik teh cina berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis pil ekstaci dimasukkan kembali ke dalam mobil Calya untuk kemudian diantarkan ke Kabupaten Muara Bungo dimana narkotika tersebut telah ditunggu oleh saksi Deri Saputra bin Rusdi yang akan menerimanya dan telah menunggu di Daerah Pelayang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa Asril dan saksi Sukardi berangkat menuju Kabupaten Muara Bungo untuk mengantarkan narkotika jenis shabu dan pil ekstacy dimana dalam perjalanan terdakwa Asril dihubungi oleh saksi Deri Saputra bin Rusdi melalui via handphone yang menanyakan dimana posisi terdakwa karena saksi Deri Saputra bin Rusdi sebelumnya telah dihubungi oleh Muklis melalui via komunikasi handphone mengenai informasi pengantaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Asril dan saksi Sukardi, namun dalam perjalanan menuju Kabupaten Muara Bungo tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Desa Sungai Puar Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, berhasil diberhentikan dan diamankan oleh saksi-saksi Team Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi Jambi yang telah mengetahui perbuatan terdakwa Asril dan saksi Sukardi.
Dimana saksi sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu dan pil ekstacy di daerah Sungai Puar Kecamatan Mersam.
Dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih Nopol BH 1290 NC yang saat itu dikendarai oleh saksi Sukardi sebagai sopir dan terdakwa Asril berada di kursi penumpang di samping sopir.
Lalu ditemukan 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) bungkus plastik teh cina berwarna coklat berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik putih dibungkus lakban warna biru berisikan narkotika jenis pil ekstacy di bagian belakang mobil.
Setelah dilakukan interogasi maka dilakukan pengembangan dengan membagi personil menjadi 2 team. Dimana team 1 membawa saksi Sukardi menuju rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Syailendra Kecamatan Kotabaru Kota Jambi.
Dan di rumah tersebut ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik teh cina berisikan shabu yang disembunyikan dalam tas koper warna merah di dalam kamar tidur saksi Sukardi.
Sedangkan team 2 menuju Kabupaten Bungo dengan membawa terdakwa Asril untuk menemui saksi Deri Saputra bin Rusdi dan sekira pukul 13.00 Wib. Setibanya di daerah Pelayang Kabupaten Muara Bungo, saksi Deri Saputra bin Rusdi pun dihubungi terdakwa Asril dengan menggunakan handphone milik terdakwa Asril untuk mengambil narkotika yang diantarkan oleh terdakwa Asril tersebut.
Tak berapa lama datang saksi Deri Saputra bin Rusdi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu tanpa nomor polisi milik saksi Deri Saputra, dan selanjutnya team Pemberantasan BNNP langsung mengamankan saksi Deri Saputra.
Selanjutnya terdakwa Asril, saksi Sukardi dan saksi Deri Saputra beserta barang bukti dibawa ke BNNP Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa setelah terdakwa Asril alias Aril bin Banjarudin diamankan Bersama barang bukti narkotika jenis shabu dan pil ekstacy selanjutnya dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Nomor DG.02.03/204/DPP/Met/BA/2023 tanggal 4 Oktober 2023 yang menerangkan 7 (tujuh) bungkus plastik teh cina berisi narkotika jenis shabu berat kotor barang bukti = 7290,740 gram, berat plastik = 349,404 gram, sehingga diperoleh berat bersih =6941,336 gram.
Berat disisihkan untuk Uji BPOM = 0,963 gram, berat untuk Pengadilan = 1,541 gram.
Hasil penimbangan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 4860 (empat ribu delapan ratus enam puluh) butir berat kotor = 2111,364 gram, berat plastik = 315,751 gram, sehingga diperoleh berat bersih = 1795,613 gram, berat disisihkan untuk Uji BPOM = 1,823 gram, berat untuk Pengadilan = 1,871 gram.
Bahwa berdasarkan hasil pengujian di laboratorium BPOM Jambi terhadap narkotika jenis shabu diperoleh hasil pemeriksaan dari BPOM Jambi berupa Surat Keterangan Pengujian Nomor R-PP.01.01.5A.5A1.10.23.012 tanggal 6 Oktober 2023 menerangkan bahwa barang bukti 0,963 gram yang diuji tersebut positif mengandung “Methamphetamine” yang berdasarkan Lampiran Permenkes R.I Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Menthafetamin termasuk Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Juga berdasarkan hasil pengujian di laboratorium BPOM Jambi terhadap narkotika jenis ekstacy diperoleh hasil pemeriksaan dari BPOM Jambi berupa Surat Keterangan Pengujian Nomor R-PP.01.01.5A.5A1.10.23.012 tanggal 6 Oktober 2023 menerangkan bahwa barang bukti 1,823 gram yang diuji tersebut positif mengandung “MDMA” yang berdasarkan Lampiran Permenkes R.I Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa MDMA termasuk Narkotika Golongan 1 nomor urut 37 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa setelah saksi Sukardi alias Dedi bin Zainuril diamankan bersama barang bukti narkotika jenis shabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Nomor DG.02.03/203 /DPP/Met/BA/2023 tanggal 4 Oktober 2023 yang menerangkan 3 (tiga) bungkus plastik teh cina berisi narkotika jenis shabu berat kotor barang bukti = 3166,013 gram, berat plastik = 172,476 gram.
Sehingga diperoleh berat bersih = 2993,537 gram, berat disisihkan untuk Uji BPOM = 0,355 gram, berat untuk Pengadilan = 0,501 gram.
Bahwa berdasarkan hasil pengujian di laboratorium BPOM Jambi terhadap narkotika jenis shabu diperoleh hasil pemeriksaan dari BPOM Jambi berupa Surat Keterangan Pengujian Nomor R-PP.01.01.5A.5A1.10.23.012 tanggal 6 Oktober 2023 menerangkan bahwa barang bukti 0,355 gram yang diuji tersebut positif mengandung “Methamphetamine” yang berdasarkan Lampiran Permenkes R.I Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Menthafetamin termasuk Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 pada Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Asril alias Aril bin Banjarudin bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak tau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asril alias Aril bin Banjarudin berupa pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa: 1. 7 (tujuh) bungkus plastik teh cina berwarna coklat berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 6.941,336 (enam ribu sembilan ratus empat puluh satu koma tiga tiga enam) gram; 2. 3 (tiga) bungkus plastik teh cina berwarna coklat berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2.993,537 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga koma lima tiga tujuh) gram, (disita dalam perkara Sukardi als Dedi bin Zainuril) dengan berat total keseluruhan 9.934,873 (sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh empat koma delapan tujuh tiga) gram. 3. 1 (satu) bungkus plastik putih dibungkus lakban warna biru berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.860 butir dengan berat bersih 1.795,613 (seribu tujuh ratus sembilan puluh lima koma enam satu tiga) gram. 4. 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat; 5. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam TA 1465 dengan nomor Sim Card 085236964765; 6. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1820 warna hitam dengan nomor Sim card 1: 0857 6700 3276, nomor Sim card 2: 0896 1667 8041, nomor whats app: 0896 1667 8041. 7. 1 (satu) unit mobil merek Toyota Calya warna putih dengan nomor plat BH 1290 NC Dipergunakan dalam perkara terpisah atas nama terdakwa Sukardi als Dedi bin Zainuril;
5. Menetapkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) di
bebankan kepada Negara.
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 64/PID SUS/2024/PN Jmb tanggal 28 Mei 2024 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Asril als Aril Bin Banjarudin (alm) sebagaimana identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asril als Aril Bin Banjarudin (alm) oleh karena itu dengan pidana MATI.
3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
4. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 7 (tujuh) bungkus plastik teh cina berwarna coklat berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 6.941,336 (enam ribu sembilan ratus empat puluh satu koma tiga tiga enam) gram; 2. 3 (tiga) bungkus plastik teh cina berwarna coklat berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2.993,537 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga koma lima tiga tujuh) gram, (disita dalam perkara Sukardi als Dedi bin Zainuril) dengan berat total keseluruhan 9.934,873 (sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh empat koma delapan tujuh tiga) gram; 3. 1 (satu) bungkus plastik putih dibungkus lakban warna biru berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.860 butir dengan berat bersih 1.795,613 (seribu tujuh ratus sembilan puluh lima koma enam satu tiga) gram; 4. 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat; 5. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam TA 1465 dengan nomor Sim Card 085236964765; 6. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1820 warna hitam dengan nomor Sim card 1: 0857 6700 3276, nomor Sim card 2: 0896 1667 8041, nomor whats app: 0896 1667 8041. 7. 1 (satu) unit mobil merek Toyota Calya warna putih dengan nomor plat BH 1290 NC Dipergunakan dalam perkara terpisah atas nama terdakwa Sukardi als Dedi bin Zainuril.
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Nihil;
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 64/Akta Pid.Sus/2024/PN Jmb yang dibuat oleh Heri Harjanto, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Jambi yang menerangkan bahwa pada tanggal 4 Juni 2024 Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 64/Pid.SUS/2024/PN Jmb tanggal 28 Mei 2024; Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 64/Akta Pid.Sus/2024/PN Jmb yang dibuat oleh Heri Harjanto, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Jambi yang menerangkan bahwa pada tanggal 4 Juni 2024 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 64/Pid.SUS/2024/PN Jmb tanggal 28 Mei 2024.
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 64/Pid.SUS/2024/PN Jmb yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jambi yang menerangkan bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 permintaan banding tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah diberitahukan kepada Penuntut Umum; Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 64/Pid.SUS/2024/PN Jmb yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jambi yang menerangkan bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa.
Membaca Memori Banding tanggal 21 Juni 2024 yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 24 Juni 2024 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 28 Juni 2024.
Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding Nomor 64/Pid.SUS/2024/PN Jmb yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri masing masing pada tanggal 6 Juni 2024 kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Majelis Hakim yang memberikan hukuman bagi Terdakwa (Pemohon Banding) merupakan tindakan yang kurang adil, karena pertimbangan hukum dan dalil-dalilnya tidak mempertimbangkan sama sekali hal-hal yang meringankan Pemohon Banding (nihil).
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Pemohon Banding (Terdakwa) bukan merupakan pelaku utama dan Pemohon Banding hanya menjemput narkotika di Kota Pekan Baru Provinsi Riau dengan dijanjikan/diiming-imingi akan diberikan imbalan uang oleh seorang bandar narkotika bernama Muklis yang berdomisili di Aceh Barat Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.
Bahwa Pemohon Banding bukan merupakan otak dari pelaku kejahatan yang mengendalikan suatu aksi kejahatan Narkotika atau pelaku yang membiayai kegiatan kejahatan.
Bahwa barang yang dibawa Pemohon Banding belum sempat diedarkan kepada masyarakat, sehingga dapat dikatakan belum menimbukan akibat di lingkungan Masyarakat.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan adapun hal hal yang meringankan Pemohon Banding yaitu: Bersikap sopan di persidangan, kooperatif selama persidangan, hanya berperan menjemput narkotika dengan dijanjikan akan diberikan imbalan uang oleh seorang bandar narkotika. Memiliki seorang istri dan anak yang harus dinafkahinya.
Bahwa Pemohon Banding patut rasanya diberikan kesempatan, memperbaiki dirinya dan untuk membina rumah tangganya untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi.
Bahwa dengan menjatuhkan hukuman mati bukanlah jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan peredaran narkotika khusunya di Indonesia.
Bahwa sebagai perbandingan perkara yang disidangkan pada pengadilan Negeri Jambi dan telah diputuskan seperti perkara nomor 362/Pid.Sus/2023/PN Jmb a.n Bambang Kuncoro Bin Kusnen dengan barang bukti 14 kg sabu ekstasi 10 ribu butir dan perkara nomor 123/Pid.Sus/2021/PN Jmb merupakan residivis atas nama Andrial als Aan JK bin Samsuwar dengan barang bukti 42 kg sabu masing-masing dijatuhi hukuman seumur hidup. Sangatlah tidak adil dengan barang bukti pemohon banding sebanyak 10 kg (bukan milik Terdakwa/pemohon banding) namun dijatuhi dengan pidana mati.
Bahwa dengan menjatuhkan pidana mati kepada pemohon banding tidak akan memberikan efek jera bagi otak pelaku yang sebenarnya karena mereka tetap bisa dengan bebas mencari kurir baru tanpa tersentuh oleh hukum, maka pemohon banding meminta dan memohon agar pemohon banding diberikan hak untuk hidup dan pemohon berjanji akan berubah menjadi manusia lebih baik dan tidak akan bersentuhan dengan narkotika lagi, maka untuk itu peohon banding meminta dengan setulus hati dengan keadaan pemohon banding yang memiliki anak masih kecil bisa diberikan kesempatan untuk melihat perkembangan anak, mendidik, dan membesarkan anak dan memohon dengan sangat kepada majelis hakim agar permohonan pemohon bisa dikabulkan mengingat pemohon adalah orang yang tidak mampu yang sangat berjuang selama ini demi keluarga agar bisa bertahan hidup.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
1. Menerima Permohonan Banding dari Pemohon Banding tersebut di atas untuk Seluruhnya.
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Perkara Pidana Nomor 64/PID.SUS/2024/PN Jmb tanggal 28 Mei 2024;
3. Meringankan Hukuman Pidana Pemohon Banding dengan hukuman pidana penjara dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani;
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara; Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Menimbang bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding dan Kontra Memori Banding. Menimbang bahwa membaca Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 64/Pid.Sus/2024/PN Jmb tanggal 28 Mei 2024, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Pada pokoknya: bahwa pada prinsipnya Penuntut Umum telah sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 64/Pid.Sus/2024/PN Jmb tanggal 28 Mei 2024 terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan berupa shabu berat bersih 9934, 873 gram dan narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 4860 butir dengan berat bersih 1795, 613 gram, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Nomor DG.02.03/203/DPP/Met/BA/2023 tanggal 4 Oktober 2023.
Bahwa Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu dan pil ekstacy di daerah Sungai Puar Kecamatan Mersam dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih Nopol BH 1290 NC yang saat itu dikendarai oleh terdakwa Sukardi sebagai sopir dan saksi Asril berada di kursi penumpang di samping sopir, lalu ditemukan 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) bungkus plastik teh cina berwarna coklat berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik putih dibungkus lakban warna biru berisikan narkotika jenis pil ekstacy di bagian belakang mobil.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dalam hal pembuktian tindak pidana yang dinyatakan terbukti dilakukan Terdakwa telah tepat dan benar sesuai hukum, di mana Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian pertimbangan tersebut diambil alih sepenuhnya dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding.
Menimbang bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah memenuhi rasa keadilan sesuai kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa. Oleh karenanya Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa mengenai keberatan terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa telah sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang bahwa membaca Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 64/Pid.Sus/2024/PN Jmb tanggal 28 Mei 2024, Majelis Hakim Tingkat Pertamatelah mempertimbangkan semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Bahwa pada prinsipnya Penuntut Umum telah sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 64/Pid.Sus/2024/PN Jmb tanggal 28 Mei 2024 terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan berupa shabu berat bersih 9934, 873 gram dan narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 4860 butir dengan berat bersih 1795, 613 gram, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Nomor DG.02.03/203/DPP/Met/BA/2023 tanggal 4 Oktober 2023.
Bahwa Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu dan pil ekstacy di daerah Sungai Puar Kecamatan Mersam dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih Nopol BH 1290 NC yang saat itu dikendarai oleh terdakwa Sukardi sebagai sopir dan saksi Asril berada di kursi penumpang di samping sopir, lalu ditemukan 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) bungkus plastik teh cina berwarna coklat berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik putih dibungkus lakban warna biru berisikan narkotika jenis pil ekstacy di bagian belakang mobil.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dalam hal pembuktian tindak pidana yang dinyatakan terbukti dilakukan Terdakwa telah tepat dan benar sesuai hukum, di mana Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian pertimbangan tersebut diambil alih sepenuhnya dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding.
Menimbang bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah memenuhi rasa keadilan sesuai kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa. Oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding telah sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tambahan sebagaimana di bawah ini.
Menimbang bahwa dengan memperhatikan barang bukti dalam perkara in casu berupa: narkotika jenis shabu berat bersih 9934, 873 gram dan narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 4860 butir dengan berat bersih 1795, 613 gram.
Menimbang bahwa memperhatikan apabila sabu-sabu tersebut beredar di masyarakat Indonesia tentunya akan menimbulkan korban yang tidak sedikit sehingga apa yang dikemukakan Presiden Republik Indonesia ( Joko Widodo) dan kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar pada saat rakornas pemberantasan Narkotika di gedung Bidakara Jakarta pada hari Rabu 4 Oktober 2015 (News Police Online Com, Solo Pos Com, Detik Pos Com, Kompas Com 4 Februari 2015) bahwa Negara Indonesia sedikitnya 50 ( lima puluh ) orang meninggal dunia tiap hari, yang berarti 18.000 orang kehilangan nyawa setiap tahunnya dikarenakan Narkoba, dan masyarakat yang direhabilitasi berkisar 4.5 juta orang lebih, dan yang tidak direhabilitasi sekitar 1.2 juta orang lebih, dengan kondisi demikian Presiden Republik Indonesia menyatakan Negera Republik Indonesia “Darurat Narkoba “.
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana dalam perkara ini telah pula Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh hak-hak terdakwa sebagaimana dijamin oleh konstitusi tertinggi di Indonesia yakni pasal 28 I ayat ( 1 ) UUD 1945 ( perubahan kedua) yang berbunyi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asazi manusia yang tidak dikurangi dalam keadaan apapun namun demikian untuk menjamin suatu kepastian hukum atas pelaksanaan UUD 1945 tersebut, hak-hak yang diberikan oleh Negara tersebut telah pula diatur secara terbatas dan limitative dalam pasal 28 i ayat ( 5 ) UUD 1945 (perubahan ke 2) yang berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi hak asazi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang undangan” dan berdasar hal tersebut ternyata pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara ini diatur secara tegas dalam sebuah peraturan perundangan yaitu dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JPO-AsenkLeeSaragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE