Pj Bupati Kabupaten Muarojambi Drs Raden Najmi dan Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH . |
Jambipos Online, Muarojambi-Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengharapkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa sebagai Pemangku Adat dapat berkerja sama dalam peningkatan pembangunan desa serta pelayanan kepada masyarakat. BPD juga diharapkan sebagai ujung tombak dan motor penggerak pembangunan desa.
Harapan tersebut disampaikan Gubernur Jambi Al Haris saat menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Muarojambi serta Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa se-Kabupaten Muarojambi sebagai Pemangku Adat, bertempat di Lapangan Kantor Bupati Muarojambi, Kabupaten Muarojambi, Selasa (30/07/2024).
"Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional Ke-40 Tingkat Kabupaten Muarojambi,” ujar Al Haris.
"Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan pembangunan daerah dan nasional. Kepada mereka kelak daerah dan negara ini dipercayakan dan dipertaruhkan, maka kita harus membekali mereka dengan semaksimal mungkin, agar mereka memiliki kompetensi yang baik, kemandirian, dan tak kalah pentingnya karakter yang tangguh dan sikap yang baik," kata Al Haris.
“Mengukuhkan para anggota BPD, samo dengan kades juga, mereka juga dengan amanah revisi Undang-undang No. 3 2024, maka BPD juga di tambah periodenya menjadi 2 tahun penambahan,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj. Bupati Muarojambi yang telah menyelenggarakan kegiatan Hari Anak Nasional Ke-40 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi serta Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa sebagai Pemangku Adat Kabupaten Muarojambi.
"Dengan bertambahnya jabatan kepala desa otomatis bertambah lagi masa kerja BPD, kepala desa diangkat sebagai pemangku adat. Dengan bertambahnya masa jabatan lebih semangat lagi berkerja dalam melayani masyarakat," ujar Al Haris.
"Terima kasih kepada Pj. Bupati Muarojambi yang telah membuat acara ini, mudah-mudahan kita semua terus bekerja yang baik. Kepala Desa dengan bertambahnya masa jabatan diangkat sebagai pemangku adat juga menambah beban dan tanggung jawab, menambah semangat dalam melayani masyarakat desanya, selain itu bapak-bapak yang tergabung dalam BPD, juga selamat sebagai pengawas pembangunan desa, juga sama, bagaimana mengawal dana desanya sehingga tepat sasaran dan tepat dalam pembangunan desanya masing-masing,” katanya.
Al Haris juga mengatakan bahwa kepala desa punya peranan disamping sebagai pemimpin pemerintahan di desanya, Kepala Desa juga wajib membina, mengawal, dan menerapkan adat istiadatnya di desa masing-masing.
"Kepala desa ini punya peranan juga mengawal, dan menerapkan adat istiadatnya di desa masing-masing," katanya.
Al Haris juga menambahkan bahwa kolaborasi antara kepala desa dan ketua lembaga adat desa menjadi kunci dalam mengangkat dan menerapkan hukum adat di masing-masing desa.
"Sehingga dalam memberikan apakah itu memutuskan perkara desa atau sebagainya, nah ini dengan Ketua Lembaga Adat Desa saling berkolaborasi. Terutama dalam mengangkat dan menerapkan hukum adat di desanya masing-masing," jelas Gubernur Jambi Al Haris.
Dengan demikian, lanjut Gubernur Jambi Al Haris, pengukuhan kepala desa se Kabupaten Muarojambi sebagai pemangku adat bukan hanya merupakan penghormatan atas dedikasi dan komitmen.
"Tetapi juga sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan budaya dan nilai-nilai tradisional yang kaya di masyarakat Jambi," sebutnya.
Pada kesempatan ini Gubernur Jambi Al Haris juga menyerahkan bantuan Pemerintah Provinsi Jambi secara simbolis berupa bantuan modal UMKM dari program Dumisake untuk 25 orang, masing-masing Rp. 5 juta per orang.
Juga bantuan Alsintan kultivator untuk kelompok tani 6 orang penerima, bantuan revitalisasi ekonomi dan bantuan usaha kreatif 1 orang penerima serta bantuan revitalisasi ekonomi dan usaha produktif dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Satker Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk Kelompok Masyarakat Mangkuang Sejahtera, Kelompok Masyarakat Alam Lestari, Kelompok Masyarakat Sepakat, Kelompok Masyarakat Berkah Alam dan Kelompok Masyarakat Karya Bersama senilai Rp. 200 juta.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE