Jambipos Online, Jambi--Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri mengomentari soal pemberitaan media siber detail.id yang berjudul "Temuan Baut-baut pada Proyek Kantor Wali Kota Jambi Senilai Rp 105 Miliar". Pada lead berita dituliskan, pembangunan gedung Kantor Wali Kota Jambi yang menelan anggaran mencapai Rp 105 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023 ternyata tak luput dari sejumlah masalah. Salah satunya terdapat item yang menonjol, yakni dinding granit yang penuh dengan baut.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri kepada wartawan Jambipos Online, Selasa pagi (30/7/2024) berpendapat, terdapat dua asumsi dari keadaan seperti itu pertama kemungkinannya hal tersebut merupakan perkembangan baru dari ilmu konstruksi atau arsitektur.
"Kalau itu merupakan kemajuan dari dunia ilmu dan tekhnologi maka tidak dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Hal tersebut tersebut terlihat pada beberapa waktu yang lalu dimana Walikota Syarif Pasha pada detik-detik terakhir kekuasaannya telah berani melakukan peresmian gedung tersebut,"ujar Jamhuri.
"Artinya yang bersangkutan benar-benar meyakini tidak terdapat hal-hal yang melanggar ataupun bersentuhan dengan hukum dalam pelaksanaan kegiatan rehab gedung kantor walikota tersebut,"tambah Jamhuri.
Menurut Jamhuri, sebagai sosok seorang penyelenggara negara tentunya Sy. Pasha teramat sangat mengerti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama tentang Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) apalagi yang bersangkutan di dampingi dengan kabinetnya antara lain seperti Kepala Bagian (Kabag) Hukum.
Disebutkan, terlepas dari peranan atau tufoksi kabinetnya, mantan Walikota (SY. Pasha) sendiri tentunya menyadari benar kalau dirinya sebagai penerima mandat atau amanat rakyat, akan berbuat dan bertindak atas nama negara demi kepentingan harkat dan martabat serta wibawah pemerintah.
"Asumsi kedua, tidak satupun dari para wakil rakyat yang mewakili warga Kota Jambi di gedung kehormatan suara rakyat yang bersuara dalam menggunakan hak controllingnya menyoroti masalah tersebut,"kata Jamhuri.
"Sebaliknya jika hal tersebut tanpa dasar hukum, maka dapat dikatakan kepastian adanya kepentingan pihak tertentu mengambil keuntungan yang dilakukan dengan secara melawan hukum dalam penggunaan Keuangan Negara membiayai kegiatan rehab gedung Walikota yang dimaksud,"terang Jamhuri.
Lebih jauh Jamhuri menjelaskan, jika benar hal itu terjadi artinya telah terjadi perubahan paradigma penegakan hukum beserta dengan perubahan kredibilitas dan akuntabilitas Pemerintahan Kota Jambi.
"Sebaiknya kita tunggu saja LHP BPK-RI, apakah benar hal tersebut merupakan kemajuan ilmu dan tekhnologi konstruksi ataukah memang Hukum dan Pemerintahan Kota Jambi terjajah oleh kepentingan oligarki,"pungkas Jamhuri.
Temuan Baut-baut pada Proyek
Seperti dilansir portal detail.id , pembangunan gedung Kantor Wali Kota Jambi yang menelan duit setidaknya mencapai Rp 105 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023 ternyata tak luput dari sejumlah masalah.
Lihat saja kondisi fisik bangunan yang sudah diresmikan oleh mantan Wali Kota Jambi 2 periode, Syarif Fasha di akhir masa jabatannya pada Oktober 2023 lalu. Terdapat item yang menonjol, yakni dinding granit yang penuh dengan baut.
Laman Web LPSE Kota Jambi mencatat Pembangunan Kantor Wali Kota TA 2022 menelan anggaran sebesar Rp 35 miliar itu dimenangkan oleh PT Station Energi Indonesia (SEI) yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto RT 34 Kel Payo Lebar Kecamatan Jelutung. Pada TA 2023 paket pekerjaan lanjutan kembali dimenangkan oleh badan usaha yang sama dengan nilai kontrak Rp 70 miliar. Namun kini kondisi fisik bangunan atas proyek Rp 105 miliar itu jadi sorotan.
“Granit yang dipasang saat ini tidak mempunyai daya rekat. Dimana setiap keping granit dipasang dengan menggunakan baut, teori pemasangan granit tersebut jelas bukan hasil perencanaan,” ujar salah seorang sumber, belum lama ini.
Sumber yang tak mau identitasnya disebut itu pun mengkhawatirkan kondisi tersebut, sebab ketahanan pemasangan granit yang bertumpu pada kekuatan baut itu dinilai sangat berbahaya bagi orang yang tengah berada di bawahnya.
“Bisa saja granit itu jatuh karena kondisi bautnya yang sudah berkarat atau pengaruh korosi lain,” ujarnya.
Menurut dia jelas bahwa siapa pun yang memerintahkan atau memberikan saran atas pengerjaan paket kegiatan butuh konfirmasi ke dinas terkait. Kondisi gedung kini pun menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi.
Atas kondisi fisik bangunan Rp 105 miliar yang penuh tanda tanya itu, sumber yang merupakan warga Kota Jambi itu ragu terhadap pelaksana kegiatan, konsultan pengawas hingga OPD atau Dinas PUPR Kota Jambi yang membawahi proyek gede itu.
Ditambah lagi informasi yang dihimpun bahwa sang pemilik proyek tersebut diduga merupakan orang yang sama dengan pemilik paket RTH Rp 34,5 miliar di Pasar, Kota Jambi. Namun dengan tercatat pada sistem dengan nama yang berbeda.
BPK juga mencatat hasil pemeriksaan atas LKPD Pemkot Jambi TA 2022 dimana berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume dan kelebihan pembayaran item pekerjaan pembangunan kantor wali kota Jambi yang digarap PT SEI sebesar Rp 562.389.814,64.
“Terdapat kekurangan volume pada item pekerjaan besi D 16, besi D 19 dan besi D 22 dengan total sebesar Rp 337.390.722,52. Selain hal tersebut juga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 224.999.092,12. Hal tersebut disebabkan karena ketidaksesuaian bahan yang digunakan dengan rincian pada AHSP untuk item pekerjaan beksiting.” tulis auditor BPK dalam LHP atas LKPD Pemkot Jambi TA 2022.
Selanjutnya pemeriksaan tahun berikutnya yakni LHP BPK atas LKPD Pemkot Jambi TA 2023 BPK kembali menemukan kekurangan volume pada paket pembangunan kantor walikota jambi (lanjutan) sebesar Rp 313.084.900,29.
“Selain kekurangan volume, pemeriksaan fisik atas item pekerjaan dinding granit tile ukuran 60 × 60 cm (Polish) menunjukkan lapisan dinding granit tidak menempel dengan sempurna,” tulis auditor BPK dalam LHP yang diterima Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, 7 Mei 2024 lalu.
Soal dinding granit kantor walikota Jambi, BPK menambahkan, hasil pengujian terhadap dokumen perencanaan dan dokumen kontrak serta spesifikasi teknis dalam subbab pekerjaan finishing lantai dan dinding menunjukkan pemasangan dinding granit tidak didukung dengan perkuatan tambahan. (JPO-AsenkLee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE