Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Banggar DPRD Kota Jambi Laporkan KUA dan PPAS APBD Kota Jambi TA 2024

Sekretaris DPRD Kota Jambi, Noviarman.

Jambipos Online, Jambi-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi melaporkan hasil kerjanya terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024. Laporan Banggar DPRD Kota Jambi itu disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, Selasa (23/7/2024).

Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Jambi ini dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Jambi, Noviarman. Mengawali laporannya, Noviarman menyampaikan bahwa tema pembangunan Kota Jambi pada tahun 2024 adalah "Penguatan Stabilitas Ekonomi, Daya Saing Sumber Daya Manusia dan Daerah, Infrastruktur yang Handal serta Lingkungan Hidup Berkelanjutan,".

Dengan enam prioritas pembangunan, yaitu: Peningkatan Kualitas Infrastruktur Perkotaan yang Berkelanjutan; Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia; Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat; Peningkatan Produktivitas, Pengembangan Pariwisata, dan Investasi Daerah; Good Governance; serta Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kata Noviarman, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Jambi terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kota Jambi Tahun Anggaran 2024, disimpulkan bahwa, total Pendapatan Daerah pada Perubahan KUA dan PPAS TA 2024 sebesar Rp1,86 Triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp508 miliar; Pendapatan Transfer sebesar Rp1,35 Triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp1,4 1 miliar.

Lanjut Noviarman, Total Belanja Daerah pada Perubahan KUA dan PPAS TA 2024 sebesar Rp1,89 Triliun, dengan defisit sebesar Rp37,3 miliar yang akan ditutupi dengan Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran TA 2023.

Total Pembiayaan Daerah pada Perubahan KUA dan PPAS TA 2024 sebesar Rp37,3 miliar terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp52,5 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA).

Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp14,7 miliar yang dipergunakan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Jambi.

"Pembiayaan Netto dalam Perubahan KUA dan PPAS Kota Jambi TA 2024 adalah sebesar Rp37,3 miliar yang digunakan untuk menutupi selisih antara Belanja dan Pendapatan," jelasnya.

Kata Noviarman, perubahan ini didasarkan pada hasil Rapat Dengar Pendapat terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Jambi yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2024.

Selanjutnya, beberapa rekomendasi yang disepakati antara lain penambahan alokasi anggaran sebesar Rp1,1 miliar di Sekretariat DPRD Kota Jambi; penambahan alokasi anggaran untuk pengadaan benih dan pakan ikan sebesar Rp100 juta untuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi; Penambahan alokasi anggaran sebesar Rp76 juta untuk klinik Keluarga Berencana di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Jambi; dan Penambahan kekurangan insentif PAUD selama 5 bulan untuk 300 orang sebesar Rp300 juta di Dinas Pendidikan Kota Jambi.

"Berdasarkan hasil pembahasan ini, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,8 triliun, belanja daerah sebesar Rp1,89 triliun, dan pembiayaan daerah sebesar Rp37,3 miliar. Target pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan dengan rancangan sebelumnya," jelasnya.

Sementara itu Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menyatakan bahwa KUA-PPAS tahun 2024 harus dipedomani oleh semua OPD. Dalam penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkot Jambi dan DPRD tentang Perubahan KUA-PPAS 2024, termasuk mengakomodir kebutuhan defisit anggaran.

"Defisit anggaran di Kota Jambi dapat kita selesaikan dengan merasionalisasikan dan mengoptimalkan anggaran dari seluruh OPD, dan tentunya anggaran yang dioptimalisasikan itu bersumber dari belanja langsung, tidak mengganggu layanan pada masyarakat. Angkanya sekitar Rp37,3 miliar," jelasnya. (JPO-Red)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar