Jambipos Online, Jambi – Setiap harinya motor-motor melintas di jalan raya menjadi pemandangan yang biasa untuk dilihat. Namun, di balik rutinitas tersebut terdapat rahasia penting tentang keamanan dan kenyamanan saat berboncengan.
Berkendara dengan sepeda motor adalah bagian dari kehidupan sehari-hari. Dari anak muda hingga orang tua, hampir semua orang menggunakan motor untuk kebutuhan. Namun beberapa orang lebih memilih untuk dibonceng, entah karena belum mahir mengendarai motor sendiri atau karena takut.
Berboncengan bukan sekadar tentang naik dan pergi, ada tata cara khusus yang harus diperhatikan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan di perjalanan.
Instruktur Safety Riding Honda Sinsen Agung Sanjaya membagikan beberapa tips aman berboncengan yang harus diperhatikan:
1. Posisi Duduk yang Benar
Duduklah tegak sejajar dengan pengendara. Hindari posisi miring yang dapat membuat kendaraan tidak stabil terutama saat berbelok.
2. Berpegangan dengan Baik
Berpeganglah dengan ringan pada pengendara. Hindari memegang besi atau behel belakang motor karena dapat membuat keseimbangan terganggu saat berbelok.
3. Jaga Posisi Lutut
Pastikan lutut mengapit pengendara. Hindari membuka lutut melebihi lebar motor.
4. Posisi Kaki yang Tepat
Kaki sebaiknya menginjak bagian step kaki yang disediakan pada motor. Jangan biarkan kaki menggantung atau menjuntai. Hal ini dikarenakan dapat berisiko tersangkut pada polisi tidur atau lubang di jalan.
Instruktur Safety Riding Honda Sinsen Agung Sanjaya mengatakan itu dia beberapa tips aman saat berboncengan yang harus dipahami baik oleh pengendara maupun penumpang. Kami ingatkan juga untuk selalu mengenakan perlengkapan berkendara yang lengkap untuk pengendara dan penumpang. Meskipun sebagai penumpang, kita memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga keamanan.
"Dengan memahami dan mengikuti tips-tips ini, kami berharap perjalanan Anda dengan sepeda motor akan menjadi lebih aman, nyaman dan menyenangkan. Tetap #Cari_aman ya" tutup Agung.(JPO-Rel/Suci/Ajeng Tria)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE