Jambipos Online, Jambi-Ketua DEWAN PERS Pusat DR.Ninik Rahayu membuka secara resmi WORKSHOP PEMILU/PILKADA Serentak Seluruh Indonesia 2024 yang dilaksanakan di Hotel BW.Luxury Kota Jambi, Kamis (6/6/2024).
Menurut Ninik bahwa PILKADA 2024 dapat di istilahkan sebagai Perebutan Kekuasaan Daerah Gubernur,Bupati dan Walikota yang diperbolehkan Undang - Undang secara syah. Hal ini sangat relevan dalam konteks Demokrasi.
Ninik menekankan kepada para peserta Workshop yang didominasi oleh para Wartawan ini untuk lebih mengutamakan Integritas kewartawanan dalam pemberitaan dan tidak tendensius. Wartawan tidak wajar dalam penulisan pemberitaan Pilkada Serentak 2024 keluar dari koridor fungsi pers sebgai social control,edukasi,sumber informasi,ekonomi dan entertainment.
Menurut DR.Ninik bahwa realitas yang dialami para Jurnalis saat ini masih banyak yang mengalami intimidasi dalam menjalankan tugas Jurnalistik.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu untuk Pemilu Legislatip terutama PILPRES banyak para jurnalis yang mendapat intimidasi karena dalam peliputannya tidak melakukan tugas Jurnalismenya secara baik dan benar. Untuk itu Ninik memberi penekanan kepada wartawan untuk tetap kokoh pada fungsi Jurnalisme yang fundamentalis dalam penegakan demokrasi.
Lebihlanjut Ninik menyatakan bahwa, Pers itu harus Merdeka tidak boleh dipengaruhi atau terpengaruh oleh ruang Redaksi, terpengaruh oleh konglomerasi,terpengaruh pemilik Media termasuk tidak boleh terpengaruh dengan masyarakat karena masyarakat umumnya tidaktau atau tidak dapat membedakan antara kebutuhan dan keinginan.
Wartawan juga menurut Ninik harus Merdeka, karena dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024 Kandidat beserta Timsukses akan berhadaphadapan secara horizontal.Situasi ini sangat rawan konflik di tengah-tengah masyarakat.
Menurut Ninik Kepemiluan dalam konteks penegakan dan pengawalan Demokrasi dimana masyarakat proaktip / terlibat dalam pengelolaan ketatanegaraan.
Jurnalis /wartawan dalam pelaksanaan PEMILU/PILKADA SRENTAK 2024 Perlu mawas dan tidak melakukan jurnalisme keberpihakan, Jika berpihak atau teraffiliasi dengan salahsatu kandidat Cakada boleh tapi si Wartawan harus cuti dari kewartawannannya jika terlibat dalam tim sukses atau di umumkan secara terbuka siehingga masyarakat mengetahui dan tidak melakukan kepura -puraan dalam melaksanakan tugas Jurnalistik, Demikian DR ,Ninik Rahayu dalam mengahiri sambutannya. (JPO-Rel -Nalom Siadari)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE