Jambipos Online, Jambi-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto memberikan kuliah umum soal tugas dan fungsi DPRD di hadapan 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) di Ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi, Selasa (4/6/2024).
Edi Purwanto menjelaskan bahwa fungsi DPRD yakni Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Ia juga menerangkan bahwa Provinsi Jambi memiliki Peraturan-Peraturan Daerah yang menjadi problem nasional.
Beberapa Perda yang telah dibentuk dan disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi, di antaranya Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda nomor 9 tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Perda nomor 10 tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Kita ada Perda Pancasila dan alhamdulilah turunannya kita sosialisasikan kaitan Perda Pancasila, dan perda ini terbentuk agar ideologi bangsa kita terjaga di tengah ideologi transnasional,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan Perda Pondok Pesantren, Edi Purwanto mengatakan bahwa perda ini sebagai inisiatif DPRD Provinsi Jambi agar intervensi anggaran bisa diberikan untuk Pondok Pesantren. Selama ini belum ada intervensi anggaran yang diberikan oleh pemerintah terhadap pondok pesantren.
“Kita ingin bagaimana anak-anak di Pondok Pesantren juga memiliki life skill, dan dengan adanya Perda ini supaya intervensi anggaran bisa masuk ke sana. Pemerintah pada saat itu menganggarkan Rp250 ribu, kemudian kita tambah dan menjadi Rp350 ribu," tuturnya.
Edi Purwanto menyebut bahwa berbagai kinerja DPRD Provinsi Jambi mendapat apresiasi dengan berbagai penghargaan yang diberikan, di antaranya penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian terhadap lingkungan hidup.
“Kita DPRD Provinsi Jambi bentuk pansus konflik lahan dan ini pertama di Indonesia dan kemudian kita dapat penghargaan dari Kementerian ATR/BPN karena kita berhasil menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang puluhan tahun berkonflik,"terangnya.
Disela-sela kuliah umum ini, beberapa mahasiswa berkesempatan melakukan tanya jawab dan diskusi terkait dengan fungsi DPRD Provinsi Jambi dan pada kesempatan tersebut, Edi Purwanto berpesan agar mahasiswa terus belajar dan perbanyak diskusi sebagai landasan untuk bertukar pikiran.
Sementara itu, satu di antara mahasiswa yang ikut dalam kuliah umum ini, M Afrizal merasa mendapat kesempatan yang langkah karena bisa diberikan pengetahuan tentang fungsi DPRD langsung dari Ketua DPRD Provinsi Jambi.
“Saya sangat senang karena alhamdulillah mendapat kesempatan kuliah umum langsung dari ahlinya yaitu ketua DPRD Jambi, tadi juga ada sesi tanya jawab yang langsung juga dibahas sama pak Edi Purwanto,” katanya.
Edi Purwanto menyebut bahwa berbagai kinerja DPRD Provinsi Jambi mendapat apresiasi dengan berbagai penghargaan yang diberikan, di antaranya penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian terhadap lingkungan hidup.
“Kita DPRD Provinsi Jambi bentuk pansus konflik lahan dan ini pertama di Indonesia dan kemudian kita dapat penghargaan dari Kementerian ATR/BPN karena kita berhasil menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang puluhan tahun berkonflik,"terangnya.
Disela-sela kuliah umum ini, beberapa mahasiswa berkesempatan melakukan tanya jawab dan diskusi terkait dengan fungsi DPRD Provinsi Jambi dan pada kesempatan tersebut, Edi Purwanto berpesan agar mahasiswa terus belajar dan perbanyak diskusi sebagai landasan untuk bertukar pikiran.
Sementara itu, satu di antara mahasiswa yang ikut dalam kuliah umum ini, M Afrizal merasa mendapat kesempatan yang langkah karena bisa diberikan pengetahuan tentang fungsi DPRD langsung dari Ketua DPRD Provinsi Jambi.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE