Jambipos Online, Jambi-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terjun langsung ke Jambi guna mengungkap kejahatan tindak pidana pertanahan di Provinsi Jambi.
Pengungkapan kasus dilakukan lewat konferensi pers di Gedung Siginjai, Mapolda Jambi, Selasa sore (25/6/2024).
Hadir juga Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Kepala BPN Provinsi Jambi Agustin Iterson Samosir serta beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN RI lainnya.
Dikatakan AHY, dirinya sengaja terjun langsung ke Jambi sebagai pesan keras kepada para mafia tanah dimanapun bahwa negara hadir membela rakyat.
“Hari ini saya khusus datang ke provinsi Jambi. Kita akan menggelar sekaligus mengungkap tindak pidana pertanahan yang terjadi di provinsi Jambi. Ini juga merupakan wujud konkret komitmen Kami untuk terjun langsung.”
“Bukan hanya sekedar datang dan sekedar formalitas, tapi menunjukkan ini sebuah bentuk momentum kita semua di sini provinsi Jambi khususnya, kita serius, kita ingin menyampaikan pesan kepada siapapun khususnya mafia tanah karena kami ada, kami hadir untuk membela rakyat jika tidak diperlakukan adil,” tegas AHY.
Pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan di Jambi yang disampaikan AHY ada 3 kasus. Total lahan yang diobok-obok mafia tanah seluas kurang lebih 580 ribu hektar dengan nilai kerugian masyarakat senilai Rp 1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut, termasuk nilai investasi di atas tanah.
Untuk itu, AHY berpesan kepada masyarakat untuk peduli dengan aset tanahnya. Dirinya pun menyampaikan 4 pesan dalam upaya perlindungan aset tanah masyarakat.
“Saya ingin menyampaikan beberapa hal, yang pertama bagi yang belum memiliki sertipikat tanah segera daftarkan tanah bapak ibu sekalian. Buat sertipikatnya dengan program PTSL, datanglah ke kantor-kantor Pertanahan BPN setempat di mana bapak ibu berada. Insya Allah kami akan melayani dengan baik. Terbukti bahwa sertipikat asli yang dimiliki korban bagaimanapun telah mampu menyelamatkan aset-aset yang dimiliki,"katanya.
“Yang kedua, jika sudah tersertipikat jangan sembarangan dipinjamkan kepada siapapun yang tidak berwenang atau tidak berhak. Mohon maaf, seringkali yang menjadi pelaku itu ada di sekitar korban, dari orang-orang terdekat kita sendiri. Kita amankan sertifikat sudah kita miliki tadi ini untuk mencegah pemalsuan dan penggandaan dokumen,"jelasnya.
“Ketiga, jangan biarkan bertahun-tahun tidak ada yang mengolah tanahnya dan harus mengetahui batas-batasnya. Kalau bisa kita langsung pasang patok-patok batas. Yang keempat, jika masih diserobot oleh mafia, segera jangan segan-segan datanglah ke kantor-kantor kami, pertama ke satgas anti mafia tanah,” pesan AHY.
Berhasilnya pengungkapan tindak pidana pertanahan oleh satgas anti mafia Tanah di Jambi ini, diapresiasi tinggi oleh Menteri AHY. Jargon ‘Gebuk’ Kementerian ATR/BPN RI kembali digaungkan AHY bahwa pihaknya tak beri ruang bagi mafia tanah.
“Pada kesempatan ini Saya sampaikan terima kasih atas kerja keras siang, pagi, malam dari bapak ibu yang terlibat secara langsung untuk memberantas mafia tanah ini. Mari kita lakukan kerja nyata dan gebuk, gebuk, gebuk mafia tanah,” kata AHY.
Hadir juga Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Kepala BPN Provinsi Jambi Agustin Iterson Samosir serta beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN RI lainnya. |
Mafia Tanah di Jambi
AHY menjelaskan, khusus di Provinsi Jambi ini ada 3 kasus tanah yang dapat diuraikan sebagai berikut sekaligus melaporkan kepada Gubernur Jambi dan Kapolda Jambi bahwa yang pertama terkait perkara mafia tanah yang dilakukan oleh tersangka EM (42 tahun) warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Tersangka membuat surat keterangan jual beli yang diduga secara singkat kronologisnya adalah pada tahun 2020 PT Andika Permata Nusantara membeli lahan dari masyarakat dan mendapatkan dari pemerintah seluas 50,2 hektar di Desa Batang Tabir, Desa Tanah Garu, Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk usaha minyak mentah kelapa sawit. Lalu pada tahun 2022 menguasai 34,5 hektar dengan cara mendapat lahan tersebut dan memasukkan surat keterangan jual belinya. Akibat perbuatannya lahan yang harusnya digunakan untuk membangun pabrik minyak kelapa sawit ini tentu menjadi terhenti usahanya.
"Karena persengketa dan dari pengungkapan kasus ini kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara dari total investasi usaha tersebut senilai berlebih dari satu Triliun Rupiah termasuk bila hilangnya pendapatan negara dari BPHP Medan PPH,"katanya.
"Ïtu kasus yang pertama. Kasus kedua terkait perkara mafia tanah yang dilakukan oleh tersangka MS (44 tahun) warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, bersama 3 orang lainnya inisial IDE (28 tahun) warga Kota Jambi dan (54 tahun) warga Kabupaten Bungo dan RI (32 tahun) juga warga Bungo, Provinsi Jambi.
Modus perantinya adalah menguasai tanah orang lain dan memalsukan sertifikatnya. Adapun motif secara singkat sebagai berikut pada tanggal 12 Juli 2010, Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Bungo menerbitkan sertifikat milik sebidang tanah dengan luas sekitar 1,9 hektar atas nama Adnan Suhandi yaitu orang tua pelapor bernama Beni. Pada tahun 2019 tanah tersebut dikuasai oleh HP tanpa sepengetahuan saudara Adnan maupun saudara Beni.
Lalu untuk mencegahnya dipalsukan saudara Baby, baru mengetahui kemudian pada Agustus 2022 dari seorang calon pembeli tanah di lokasi yang menjadi hak pilih orang tuanya tetapi bukan atas nama orang tuanya melainkan atas nama HP.
Kerugian masyarakat dan negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 211 Juta. Perkaranya hampir sama dengan kasus kedua modus operasinya dalam penemuan orang lain dan memalsukan sertifikatnya dilakukan oleh tersangka inisial MS (55 tahun) warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kurang lebih pada tahun 1987, seorang warga memiliki sertifikat hak milik atau SHM atas bidang tanah dipalsukan atau kilometer 10 Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi seluas 60.000 meter persegi dan tahun 2004 tanah tersebut dikuasai oleh tersangka MS dan diterbitkan SHM yang diduga palsu atas nama perbankan.
Pengungkapan kasus ini karena telah berhasil menyelamatkan kerugian negara dan masyarakat terbesar kurang lebih Rp 37 Miliar. Kesimpulannya, dari 3 kasus tadi mafia tanah melakukan kejahatan dengan memasukan dokumen-dokumen untuk menguasai tanah yang bukan hak miliknya.
Adapun luas sewangi Adapun kota luas objek tanah yaitu 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian negara dan masyarakat penilaian Rp 1,19 Triliun Rupiah yang berasal dari harga tanah tersebut nilai investasi usaha termasuk pendapatan negara atas pajak semua berkas perkara statusnya sudah melewati tahapan P21 oleh pengadilan negeri. (JPO-AsenkLee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE