Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto. |
Jambipos Online, Jambi-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto berharap dengan telah disahkannya Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi nomor 11 tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah dapat terealisasi dengan baik.
Hal ini disampaikan oleh Edi Purwanto usai DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Provinsi Jambi, Selasa (14/5/2024).
Edi Purwanto menyampaikan bahwa ada beberapa perubahan yang terdapat dalam Perda RPJMD yang telah disahkan pada tahun 2021 lalu tersebut.
Namun memang melihat kondisi saat ini ada beberapa perubahan sehingga diperlukan untuk dilakukan penyesuaian.
“Agenda hari ini kita ada rapat tentang perubahan Perda RPJMD dimana ada revisi yang dulu kita sudah punya itu di tahun 2021. Tapi memang ada penyesuaian misalnya kaitan dengan jumlah kecamatan yang bertambah, jumlah desa yang bertambah, kemudian ada penambahan di kelurahan,”jelasnya.
“Penyesuaian-penyesuaian itu ditambah memang kondisi ekonomi global yang ada hari ini menjadi konsentrasi kita untuk mengukur betul sehingga RPJMD kita nanti bisa terealisasi,”tambahnya.
Selain agenda pengesahan perubahan Perda RPJMD, pada kesempatan ini turut dilakukan rapat paripurna dengan agenda pembahasan LKPJ Gubernur Jambi tahun 2023.
Edi Purwanto menyebut bahwa agenda tersebut mendengarkan laporan empat pansus yang sebelumnya telah dibentuk untuk membahas LKPJ Gubernur Jambi.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE