Jambipos Online, Jambi-Ternyata menjadi staf pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah tidak melulu orang kere, atau orang yang hanya butuh pekerjaan. Namun ada juga rupaynya staf pimpinan dewan yang memiliki uang banyak hingga bisa dipinjamkan kepada atasannya yang menggaji dirinya sebagai staf. Bahkan staf ini melaporkan "majikannya" ke polisi karena tidak membayar utang.
Catatan pinggir di DPRD Provinsi Jambi ini melibatkan Wakil Ketua DPRD Jambi Pinto Jayanegara Fraksi Golkar dan staf honorer bernama Rahma Syifa. Keduanyapun kini berseteru hingga menjadi santapan berita para wartawan di lingkungan DPRD Provinsi Jambi.
Kini Wakil Ketua DPRD Jambi Pinto Jayanegara diadukan ke Polda Jambi buntut curhatan honorer Rahma Syifa terkait utang piutang. Pinto awalnya mau dilaporkan pidana terkait tipu gelap dan pencemaran nama baik. Namun, karena ada beberapa bukti yang harus dilengkapi lagi, maka kuasa hukum Rahma Syifa, Fikri Riza menyarankan buat lapdu aja yaitu laporan pengaduan, Selasa (14/4/2024).
Kata Fikri Riza, awalnya itu pihaknya ke Polda langsung mau buat LP karena ada dugaan tipu gelap dan pencemaran nama baik oleh Waka DPRD Jambi Pinto Jayanegara terhadap PTT atau honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Jambi. Tetapi karena ada beberapa bukti yang harus dilengkapi lagi, maka pihaknya buat lapdu aja yaitu laporan pengaduan.
Selain diadukan ke Polda Jambi, Rahma Syifa bersama kuasa hukumnya juga meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Jambi untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Diketahui, sebelumnya Rahma Syifa juga sudah mengadukan perkara ini ke BK DPRD Jambi.
"Di sini kami cuman ingin cari keadilan saja, klien kami hanya ingin minta hak nya saja itu saja. Tetapi tidak tertutup kemungkinan sampai di situ saja, kami akan juga tindaklanjuti atau kawal kasus lainnya sampai ke meja hijau," ujar Fikri Riza.
Fikri Riza ingin memperjuangkan hak kliennya Rahma Syifa untuk dipenuhi oleh politisi Golkar tersebut. Apalagi sebagai tenaga honorer yang digaji oleh negara, Rahma Syifa dilakukan bagaikan pekerja rumah tangga (PRT) di Rumdis Waka itu.
"Aturannya tupoksinya Rahma Syifa ini kan ada sudah tercantum di sekretariat DPRD bukan jadi PRT juga merangkap. Selain membantu kerja-kerja pimpinan DPRD jika tak ada kerjaan malah disuruh jadi PRT pula," terang Fikri Riza.
Menurut Fikri Riza, banyak sekali perbuatan mencontohkan yang tidak baik dilakukan oleh Waka DPRD Jambi Pinto Jayanegara tersebut terhadap stafnya Rahma Syifa. Apalagi, kliennya juga dipecat sepihak oleh Pinto Jayanegara.
"Apalagi ini klien saya dipecat secara sepihak pula oleh dia. Sedangkan kita tahu klien kita ini SK nya itu dari Sekretariat DPRD Provinsi Jambi bukan Waka DPRD Jambi Pinto Jayanegara, dan pula klien kami kerja digaji oleh negara bukan pribadi nya Waka DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara, ini tentu salah," sebut Fikri Riza.
Sejauh ini, Fikri Riza mengatakan bahwa kliennya sudah membuka terang-terangan soal utang piutang uang spanduk yang digunakan Pinto Jayanegara saat masa kampanye Pileg Februari 2024 lalu, utang uang perjalanan dinas yang tak dibayarkan.
"Jadi itu semua ada buktinya, berapa uang yang terpakai dari uang pasang spanduk lalu uang perjalanan dinas dan lainnya. Di sini wajar kan kalau tenaga honorer minta hak nya sedangkan kewajibannya sudah dijalankan dia. Jadi jika hak itu tak dibayarkan maka orang minta hak nya itu di mana salahnya," sebut Fikri Riza.
Kronologis Kasus
Perseteruan Rahma Syifa dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara bermula saat Rahma Syifa menjabat staff wakil ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut dipecat karena balas pesan whatsapp lama dan tidak pernah masuk kerja.
Kini Rahma Syifa menuntut hak uang pribadinya yang diduga dipakai wakil ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara untuk mencetak spanduk kampanye Pileg Februari 2024 lalu.
Namun dibalik konflik tersebut, ada juga fakta lain antara masalah Rahma Syifa dengan Pinto Jayanegara. Diketahui bahwa Rahma Syifa bekerja menjadi staff wakil ketua DPRD Provinsi Jambi sejak Januari 2024.
Sayangnya kontrak tersebut hanya berjalan empat bulan saja. Pasalnya pada April 2024 kontrak kerja Rahma Syifa diputus oleh Pinto Jayanegara. Padahal menurut Gadis Jambi 2022 ini dirinya sudah bekerja habis-habisan dengan Pinto Jayanegara.
Satu diantaranya adalah mengikuti jadwal kampanye di Kabupaten Merangin selama dua bulan lamanya. Selama ikut bekerja menjadi staf, beberapa pekerjaan yang diminta Pinto Jayanegara selalu dikerjakan Rahma Syifa.
Seperti diantaranya adalah menyetir, sosialisasi hingga mencetak baliho. Namun sayangnya usai 4 bulan bekerja, kontrak kerja Rahma Syifa diputus oleh Pinto Jayanegara. Namun belum diketahui pasti kontrak kerja seperti apa yang ada dibagian sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
Terkait hal tersebut Pinto Jayanegara membenarkan bahwa ia sudah memecat Rahma Syifa. Namun Pinto memberikan beberapa alasan mengapa dirinya memecat Rahma Syifa sebagai stafnya di DPRD Provinsi Jambi.
“Anak itu kan (Rahma Syifa) staf honor di kantor sejak Januari 2024, saya berhentikan April 2024,” jelas Pinto Jayanegara kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).
Pinto menjelaskan bahwa dirinya memecat Syifa dengan berbagai alasan yang jelas. Satu diantaranya karena Rahma Syifa jarang berada di kantor. “Karena anaknya itu istilahnya sering mangkir kerja, yang lain ada di ruangan dia tidak ada, yang lain tugasnya ada tapi dia tidak ada,” kata Pinto Jayanegara.
Tak hanya itu, Pinto Jayanegara juga menyayangkan sikap Rahma Syifa yang sering lama membalas pesan singkat. “Balas WhatsApp juga lama, kalau yang lain tidak seperti itu,” terangnya.
Menurut Pinto, dia sudah pernah memperingati Rahma Syifa dengan memberinya surat peringatan tertulis. “Sudah pernah ada teguran tertulis supaya meningkatkan semangat dan lebih disiplin kerjanya. Tapi masih saja begitu jadi ya sudah kita berhentikan,” pungkas Pinto Jayanegara.
Sebelumnya Pinto mengaku tak pernah meminjam uang secara langsung kepada Rahma Syifa. “Saya nggak pernah punya hutang pribadi sama dia (Syifa). Saya pinjam langsung nggak bener,” kata Pinto Jayanegara, Minggu (12/5/2024).
(Versi Syifa, diminta untuk membayar biaya cetak baliho pakai uang pribadi dulu, dan kelak akan diganti). Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ini justru merasa ada yang janggal dengan masalah hutang spanduk tersebut.
Dalam foto yang beredar di media sosial, kwitansi tersebut tertera di Januari 2024. Ia menyayangkan karena baru ditagih pada bulan Mei 2024, dan tidak tak tahu menahu dengan urusan utang spanduk.
Menurutnya, yang biasanya mengurus masalah spanduk kampanye adalah manager timnya. “Terkait urusan utang itu saya baru tahu kemarin, dia mengaku pakai uang pribadinya untuk membayar,” sebut Pinto.
Sedangkan menurut Pinto spanduk yang dicetak sampai ratusan juta, dan diurus oleh managernya. “Selama dua periode nggak ada masalah. Kalau memang uang Syifa terpakai kenapa nggak lapor? Selama kerja 4 bulan kenapa nggak ngomong?” katanya.
Pinto merasa tuduhan ini mencoreng namanya, apalagi di tengah upayanya mempertahankan kursi pimpinan DPRD Provinsi Jambi dengan dukungan kuat dari internal partai Golkar. Tuduhan ini menjadi batu sandungan di tengah masa kampanye dan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat masyarakat Jambi. Sebagian pihak melihat ini sebagai ujian bagi integritas Pinto Jayanegara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
Namun, ada juga pihak yang mendukungnya, percaya bahwa tuduhan tersebut adalah bagian dari upaya menjatuhkan namanya di tengah kontestasi politik.
Kerugian Rahma Syifa Rp 12 Juta
Sebelumnya, Rahma Syifa mengaku dipecat oleh pimpinan DPRD. Dia diberhentikan setelah curhatannya soal utang piutang dengan pimpinan DPRD Jambi Pinto Jayanegara viral di media sosial.
Rahma Syifa mengungkapkan persoalannya dengan pimpinan DPRD Jambi itu berawal saat uangnya dipinjam oleh yang bersangkutan. Menurut pengakuan Rahma Syifa, uang itu hendak digunakan untuk memasang spanduk wakil ketua DPRD pada Januari 2024. Namun, dia mengaku hingga kini uang tersebut belum diganti.
"Jadi uang saya dipinjam pada Januari 2024 lalu buat bayar cetak spanduk. Waktu itu percetakan tidak mau mencetaknya karena harus ada DP. Jadi saya sudah lapor ke yang bersangkutan (Pinto) katanya pakai uang saya dulu. Sampailah dengan bayar spanduk, duit saya juga katanya mau diganti tetapi tidak juga diganti-ganti," ujar Rahma Syifa.
Selain uang cetak spanduk, Rahma Syifa mengaku uang dinas sebagai tenaga honorer juga tidak pernah dibayarkan. Kata Rahma Syifa, kerugiannya mencapai Rp 12 juta.
Selama menjadi tenaga honorer, Rahma Syifa mengaku tidak pernah bertugas di gedung DPRD Provinsi Jambi melainkan di rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Jambi tersebut.
Profile Pinto Jayanegara
Siapa Pinto Jayanegara, BA S.Psi MSi ini. Dia seorang politikus generasi dari ayahnya Antony Zeidra Abidin, mantan Wakil Gubernur Jambi. Pinjo juga pengusaha, saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi untuk periode 2019-2024.
Pinto, pria kelahiran 2 Juni 1983. Pinto Jayanegara memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. Ia meraih gelar S1 Psikologi dari Universitas Indonesia dan B.A. in Psychology dari Universitas Queensland dalam program double degree pada periode 2002-2007.
Pinto Jayanegara melanjutkan pendidikannya dengan meraih gelar S2 Kajian Ilmu Kepolisian dari Universitas Indonesia pada tahun 2008-2011.
Dalam perjalanan kariernya, Pinto pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT. Trigis Security Internasional (2008-2013) dan Direktur Utama PT. Alam Zamrud Abadi (2012-2013).
Kiprahnya di dunia politik semakin mantap ketika ia terpilih sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024, dan baru-baru ini terpilih kembali untuk periode 2024-2029 dari dapil Merangin Sarolangun.
Sebagai kader Golkar dari warisan ayahnya, Pinto memiliki pengaruh yang cukup kuat di internal partainya, sebagian besar berkat peran ayahnya yang memiliki akses kuat di elit DPP Golkar.
Pinto melalui ayahnya saat ini sedang berupaya mempertahankan kursi pimpinan DPRD 2024-2029. Namun, di tengah upayanya, Pinto harus menghadapi sebuah kasus serius dengan stafnya.
Pada Selasa, 14 Mei 2024, mantan stafnya, Rahma Syifa, melaporkan Pinto ke Polda Jambi atas dugaan penggelapan uang perjalanan dinas. Rahma Syifa mengklaim bahwa Pinto tidak membayarkan uang perjalanan dinasnya sejak Februari hingga April 2024.
Kasus ini menarik perhatian publik terhadap dinamika internal di DPRD Provinsi Jambi. Menurut informasi, mediasi antara Rahma Syifa dan Pinto telah dilakukan beberapa kali namun tidak menemukan solusi.
Rahma Syifa menilai Pinto Jayanegara tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga ia memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Jambi. Dalam upaya mendapatkan keadilan, Rahma Syifa didampingi oleh kuasa hukumnya, Fikri Riza, dan aktivis Hafizi Alatas, saat mendatangi Polda Jambi. (JPO-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE