Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Tahapan dan Dana Rp 400 Miliar untuk Pilkada Serentak di Provinsi Jambi 2024

Sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Kamis (4/4/2024). 

Jambipos Online, Jambi-
Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi menyebutkan kebutuhan dana untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Jambi sekitar Rp400 Miliar. Dana itu merupakan akumulasi anggaran Pilkada dari gabungan 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Pilkada serantak 2024 di Provinsi Jambi diantaranya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Periode 2025-2030, pemilihan Walikota Kota Sungaipenuh, Wali Kota Jambi, Bupati Muarojambi, Bupati Sarolangun, Bupati Merangin, Bupati Kerinci, dan lainnya.

Hal itu dijelaskan Fahrul Rozi saat memandu acara Sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Kamis (4/4/2024). Kalau yang dikelola KPU Provinsi Jambi itu sekitar Rp121 miliar. Tapi, jika diakumulasikan secara total untuk Pilkada di Provinsi Jambi, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/walikota, akumulasinya kurang lebih Rp400 miliar. Perlu digarisbawahi, untuk persoalan dana Pemilu tidak ada masalah,""katanya.
 
Disebutkan, dalam PKPU No 2 Tahun 2024 ini ditetapkan seluruh tahapan mulai dari persiapan, perencanaan, pembentukan badan ad hoc, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, pengangkatan calon terpilih hingga pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

"Pada dasarnya sebagai penyelenggara Pemilu dan pemilihan di daerah tentu harus siap kapan saja Pilkada tersebut harus dilaksanakan," tambahnya.

Lebih lanjut, Fahrul Rozi yang juga mantan Jurnalis ini menjelaskan, sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak sebenarnya telah dimulai 26 Januari 2024 lalu, berupa perencanaan program dan anggaran.

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April hingga 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April 2024 hingga 31 Mei 2024. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024.

Dilanjutkan pendaftaran pasangan calon 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus 2024 hingga  21 September 2024.

Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September 2024 hingga 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. (JPO-Red)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar