Jakarta, JPO-Setelah heboh di publik terkait Surat PWI Pusat yang meminta agar Ketua dan Wakil Ketua Dewan Penasehatnya, Ilham Bintang dan Timbo Siahaan, diberikan peringatan keras, Dewan Kehormatan PWI akhirnya buka suara. Dalam surat tertanggal 17 April 2024 yang dikirimkan kepada pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Dewan Kehormatan menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Dewan Penasehat PWI itu bukan sebuah pelanggaran.
Sebaliknya, Dewan Kehormatan yang diketuai Sasongko Tedjo justru menilai bahwa apa yang dilakukan Ilham Bintang dan Timbo Siahaan adalah sesuatu yang patut dilakukan dalam rangka menjaga hubungan baik dengan pihak BUMN sebagai mitra kerjanya.
Dewan yang menjadi pengawas perilaku para pengurus organisasi PWI ‘peternak koruptor’ itu bahkan menegaskan bahwa mereka tidak menemukan adanya itikad buruk dari tindakan Ilham Bintang dan Herbert Timbo Siahaan tersebut. Berikut isi surat Dewan Kehormatan PWI.
Jakarta, 17 April 2024
No Surat: 23/ST/DK/PWI-P/IV/2024
Perihal: Tanggapan atas surat keberatan Pengurus Harian
Kepada
Yth. Ketua Umum PWI Pusat
Saudara Hendry Ch Bangun
di Jakarta
Dengan hormat,
Merespons surat Pengurus PWI Pusat No: 295/PWI-P/LXXVIII/2024 tertanggal 6 Maret 2024, Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat telah mengadakan rapat pada 2 April dan 16 April 2024 yang antara lain membahas perihal surat keberatan Pengurus PWI Pusat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI.
Setelah mendengarkan dan mencermati klarifikasi Ketua Dewan Penasihat PWI Saudara Ilham Bintang dan Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI Saudara Herbert Timbo Siahaan 27 Maret 2024 dan beberapa bukti, maka DK menilai sebagai berikut:
Tindakan Saudara Ilham Bintang dan Herbert Timbo Siahaan itu tidak dikategorikan sebagai kegiatan publikasi karena mereka tidak berbicara kepada publik, termasuk melalui saluran media (pemberitaan). Ketua dan Wakil Ketua Dewan Penasihat itu mengkomunikasikan pesan mereka kepada Menteri BUMN.
Pengiriman pesan WhatsApp (WA) oleh Saudara Ilham Bintang dan Saudara Herbert Timbo Siahaan kepada Menteri BUMN Erick Thohir, sebagaimana dilampirkan dalam surat Pengurus Harian yang disebut pada awal surat ini, sebagai bagian dari upaya meminta konfirmasi dan menjaga hubungan baik Organisasi dengan Menteri BUMN sebagai salah satu pemangku kepentingan sekaligus mitra PWI. DK tidak menemukan adanya itikad buruk dari tindakan Saudara Ilham Bintang dan Saudara Herbert Timbo Siahaan tersebut.
Demikian penilaian ini kami sampaikan sebagai respons terhadap surat Saudara. Terima kasih.
Salam hormat,
Sasongko Tedjo
Ketua
Nurcholis MA Basyari
Sekretaris
Menanggapi perkembangan terbaru tersebut, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan sikap dari Dewan Kehormatan PWI ini.
“Sayangnya, menyimak surat balasan dari Dewan Kehormatan kepada Hendry Ch Bangun dan kawan-kawannya di atas itu, institusi yang menjadi penjaga marwah organisasi pers tertua di Indonesia ini terkesan malu-malu, tidak tegas, dan bahkan terlihat banci dalam menyikapi surat keberatan pengurus pusat PWI dimaksud.
Mengapa? Karena Dewan Kehormatan tidak menentukan sikapnya atas surat keberatan terduga koruptor dana hibah BUMN, Hendry Ch Bangun dan beberapa rekannya, yang sesungguhnya merupakan pelecehan terhadap dewan penasehatnya sendiri,” ungkap lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, itu, Kamis, 18 April 2024.
Dalam pandangannya, di semua lembaga, instansi, organisasi, paguyuban, dan bentuk institusi lainnya, baik formal maupun non-formal, kedudukan dewan penasehat adalah sebuah unit terhormat di sebuah organisasi.
“Orang-orang yang didudukkan di unit dewan penasehat adalah mereka yang menjadi tokoh penting, sosok senior, orang-orang cerdas, bijaksana, dan sudah selesai dengan dirinya sendiri. Mereka terpandang serta dihormati oleh setiap personil pengurus. Jika Hendry Ch Bangun dan kawan-kawan pengurus PWI berani melaporkan dan meminta agar Dewan Penasehat diberikan sanksi, tentu saja ini merupakan perilaku kurang ajar Hendry Ch Bangun terhadap Ilham Bintang dan Timbo Siahaan. Bagaimana mungkin bisa memberi nasehat lagi kepada Hendry Ch Bangun, sementara Ilham Bintang dianggap tidak layak jadi penasehat?” jelas tokoh pers nasional yang terkenal sangat idealis ini.
Sekarang, tambah Wilson Lalengke, publik sesungguhnya menunggu respon Dewan Kehormatan untuk menegur keras, atau bahkan merekomendasikan untuk diberhentikan, para pengurus PWI yang mbalelo terhadap unit penasehat dalam organisasinya.
Dugaan kuat terhadap Hendry Ch Bangun dan kawan-kawannya telah melakukan korupsi dana hibah uang rakyat yang diberikan BUMN merupakan tindakan kriminal yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, ini jauh lebih jahat daripada sharing informasi yang dilakukan oleh Ilham Bintang dan Timbo Siahaan.
“Berbagi informasi hanya akan berimplikasi kepada kondisi internal satu organisasi PWI saja. Sementara, tindakan korupsi yang dilakukan oknum-oknum pengurus PWI berdampak kepada kesengsaraan ratusan juta rakyat Indonesia yang uangnya dirampok gerombolan oknum pengurus PWI. Seharusnya, Dewan Kehormatan PWI lebih cerdas dan jeli serta peka dalam merespon perilaku oknum-oknum pengurusnya yang tanpa rasa bersalah menilap uang rakyat untuk mengisi perut mereka yang hedon itu,” tegas Wilson Lalengke.
Sudah sepantasnyalah jika akhirnya beberapa pihak meminta agar Dewan Kehormatan PWI ini membubarkan diri saja karena tidak layak menyandang diksi ‘dewan kehormatan’.
“Sekarang, rakyat Indonesia hanya dapat berharap kepada para pengurus PWI di daerah-daerah se-nusantara, apakah mereka masih memiliki hati nurani dalam menyikapi perilaku koruptif pengurus pusatnya. Ataukah justru mereka seiya-sekata dengan terduga koruptor Hendry Ch Bangun dan kawan-kawannya di Jakarta sana? Mungkin sulit ya, karena sudah umum diketahui bahwa para pengurus PWI di daerah-daerah juga selama ini merupakan terduga pelaku korupsi di daerah masing-masing, berkolaborasi dengan pejabat dan aparat korup di daerahnya,” pungkas Presiden Pesaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu pesimis. (JPO/Berbagaisumber/Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE