Jambipos Online, Jambi-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur yang memvonis mati terdakwa Alex Surohman Alias Dolek (39) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Dahlina warga Jalan Pertanian RT 25, RW 02, Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Sabtu 22 Juli 2023 lalu.
Hal itu terungkap pada sidang banding terdakwa di Pengadilan Tinggi Jambi, Rabu (24/4/2024). Sidang banding ini dipimpim oleh Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol SH MH didampingi hakim anggota Suwarno SH MH dan Nunsuhaini Sh M Hum dengan Penitra Pengganti Yunardi Yusuf SH MH.
Dalam sidang ini Majelis Hakim PT Jambi mengadili, menerima permintaan bandfing dari penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut.Menguatkan putusan PN Tanjabtim Nomor 97/Pid.B/2023/PN Tjt tanggal 18 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan, Menetapkan biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan dibebankan kepada negara. Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi,"ujar Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol SH MH didampingi hakim anggota Suwarno SH MH dan Nunsuhaini Sh M Hum dengan Penitra Pengganti Yunardi Yusuf SH MH. Persidangan banding ini tidak dihadiri JPU dan terdakwa juga penasehat hukum terdakwa.
Terdakwa Alex Surohman Alias Dolek adalah warga Jalan Sentosa RT 22/RW 3 Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pekerjaan sebagai petani pekebun.
Terdakwa Alex Surohman Alias Dolek ditangkap pada 29 Juli 2023 dan ditahan oleh penyidik di tahanan rumah negara sejak 30 Juli 2023 sampai dengan 18 Agustus 2023. Penyidik perpanjangan penuntut umum sejak 19 Agustus 2023 hingga 27 September 2023.
Penyidik perpanjangan pertama Ketua PN Tanjabtim sejak 28 September 2023 hingga 27 Oktober 2023. Penyidik perpanjangan kedua Ketua PN Tanjabtim sejak 28 Oktober 2023 hingga 26 November 2023. Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum sejak 16 November 2023 sampai tanggal 6 Desember 2023.
Dalam menjalani proses hukum ini, terdakwa didampingi Penasehat Hukum Heri Canra SH, Abdullah Ichsan SH, Sahroni SE SH dan H Jajis Messah SH dari Advokad LBH Tanjung Jabung.
Kronologis Kejadian
Dalam dakwaan primer, bahwa terdakwa Alex Surohman Alias Dolek pada Sabtu 22 Juli 2023 sekira Pukul 08.00 WIB di Jalan Pertanian RT 25, RW 02, Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (korban-Dahlina).
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain, berawal saat terdakwa Alex Surohman Alias Dolek yang memiliki utang harus terdakwa bayar. Saat pusing memikirkan cara membayar utangnya, lalu terdakwa Alex Surohman Alias Dolek pada hari Kamis 20 Juli 2023, sekira Pukul 16.00 WIB mendatangi rumah kakak terdakwa yakni saksi Bibit Binti Paijan.
Namun karena saksi Bibit tak berada di rumah, akhirnya terdakwa Alex Surohman Alias Dolek duduk di teras rumah saksi Bibit. Saat itu terdakwa Alex Surohman Alias Dolek melihat korban Dahlina yang menggunakan perhiasan emas sedang menyapu. Lalu terdakwa terpikirkan untuk mengambilnya.
Kemudian pada hari Jumat 21 Juli 2023 sekira Pukul 20.00 WIB, terdakwa Alex Surohman Alias Dolek yang sedang berada di rumah saksi Bibit, terdakwa melihat besi padat yang biasa digunakan saksi Bibit untuk memecahkan es terletak di lantai disamping kulkas. Saat itu terdakwa Alex Surohman Alias Dolek terpikirkan akan menggunakan besi tersebut untuk membunuh korban Dahlina. Setelah itu, mengambil perhiasan yang digunakan korban serta mengawasi rumah korban.
Selanjutnya, pada hari Sabtu 22 Juli 2023, sekira Pukul 06.45 WIB, terdakawa Alex Surohman Alias Dolek mengantarkan anaknya ke sekolah. Saat itu terdakwa melihat anak korban yakni anak saksi Akbar Maulana Bin Musliman pergi ke sekolah juga. Setelah itu, terdakwa pergi ke rumah korban Dahlina, namun terdakwa Alex Surohman Alias Dolek berhenti terlebih dahulu di simpang lapangan bola, memastikan suami korban yakni saksi Musliman Bin Sadirin sudah pergi ke kebun.
Kemudian terdakwa Alex Surohman Alias Dolek pergi ke rumah saksi Bibit, saat itu terdakwa Alex Surohman Alias Dolek bertemu dengan saki Bibit. Lalu terdakwa menceritakan kepada saksi Bibit bagaimana cara terdakwa membayar utangnya. Namun tidak ketemu solusinya. Setelah itu saksi Bibit pergi ke warung, saat saksi Bibit pergi, terdakwa Alex Surohman Alias Dolek melihat korban Dahlina pulang dari pasar.
Setelah itu, terdakwa masuk ke rumah saksi Bibit mengambil besi padat yang malam sebelumnya sudah dilihat terdakwa di rumah saksi Bibit. Kemudian terdakwa Alex Surohman Alias Dolek mengawasi situasi di lingkungan rumah korban Dahlina. Saat situasi sepi, terdakwa Alex Surohman Alias Dolek mengikuti korban Dahlina masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan.
Setelah itu terdakwa Alex Surohman Alias Dolek menutup pintunya, namun tidak dikunci, lalu terdakwa Alex Surohman Alias Dolek berjalan menuju dapur. Saat itu Alex Surohman Alias Dolek melihat Dahlina sedang menyusun belanjaannya kedalam kulkas dengan posisi membelakangi terdakwa Alex Surohman Alias Dolek.
Lalu Alex Surohman Alias Dolek dengan menggunakan tangan kanannya memukulkan besi padat tersebut ke arah kepala korban Dahlina yang mengakibatkan korban langsung terjatuh dan berteriak. "Aduh mati aku, tolong,". yang saat itu saksi Hj Robiyati Binti Parmin yang bertetangga dengan korban mendengar bunyi suara korban Dahlina terjatuh dan teriak tersebut.
Lalau saksi Hj Robiyati keluar menanyakan kepada anaknya, namun karena anaknya tidak mendengarnya, Hj Robiyati kembali masuk ke rumahnya dan melakukan aktivitasnya kembali. Sedangkan terdakwa Alex Surohman Alias Dolek yang saat itu melihat korban berteriak, terdakwa kembali memukulkan besi pada tersebut ke arah kepala korban Dahlina hingga mengeluarkan darah.
Akibatnya korban Dahlina tersungkur dengan posisi badan telungkup ke lantai. Melihat hal itu, terdakwa Alex Surohman Alias Dolek kemudian memukul leher korban sebanyak dua kali. Terdakwa Alex Surohman Alias Dolek membalikkan posisi badan korban menjadi terlentang. Saat itu korban Dahlina berkata "Aku ndak mau mati, aku ndak mau mati Ya Allah, tolong".
Mendengar itu, terdakwa Alex Surohman Alias Dolek memastikan korban kehilangan nyawanya, terdakwa kembali memukul leher korban bagian depan mengakibatkan korban Dahlina tidak sadarkan diri. Kemudian terdakwa Alex Surohman Alias Dolek menarik korban Dahlina ke kamar mandi, lalu terdakwa meletakkan korban di kamar mandi dengan posisi terlentang.
Dimana kepala korban diarahkan ke kloset sehingga darahnya mengalir ke kloset. Kemudian terdakwa Alex Surohman Alias Dolek mengambil kain serbet kotak-kotak, lalu terdakwa mengikatkannya ke leher korban lalu terdakwa menariknya dengan kuat dengan kenyakinan korban tidak bernyawa lagi.
Setelah itu, terdakwa melepas kain tersebut, lalu terdakwa Alex Surohman Alias Dolek denbgan kain tersebut membersihkan darah yang berceceran, kemudian terdakwa kembali ke kamar mengambil gelang emas serta tiga buah cincin yang digukana korban Dahlina.
Lalau setelah itu terdakwa Alex Surohman Alias Dolek ke depan rumah korban, menutup rapat pintu rumah korban. Kemudian terdakwa Alex Surohman Alias Dolek kembali ke dapur, saat itu terdakwa melihat satu unit HP Vivo milik korban. Lalu terdakwa mengambilnya, setelah itu Alex Surohman Alias Dolek kembali masuk ke kamar mandi, lalu terdakwa mengangkan korban Dahlia sampai pintu dapur.
Kemudian terdakwa Alex Surohman Alias Dolek melemparkan korban Dahlina ke bawah rumah korban. Setelah itu terdakwak kembali ke kamar mandi membersihkan bercak darah yang ada di kamar mandi. Setelah terdakwa merasa bersih, Alex Surohman Alias Dolek keluar rumah korban melalui pintu belakang.
Lalu terdakwa Alex Surohman Alias Dolek mendekati korban Dahlina, kemudian memegang perut korban. Saat itu terdakwa merasakan adea gerakan d perut korban, sehingga terdakwa berpikir korban Dahlina masih hidup. Maka kemudian terdakwa Alex Surohman Alias Dolek mengambil balok kayu dan memukulkan kebagian leher korban bagian depan sebanyak dua kali.
Setelah itu, terdakwa tidak melihat lagi ada geraskan di perut korban. Terdakwa membuang kayu balok dan menutup pintu rumah korban. Setelah itu terdakwa menarik atau menyeret tubuh korban hingga di bawah rumah Wilson yang berjarak tiga rumah dari rumah korban.
Setelah sampai dikolong rumah Wilson, terdakwa Alex Surohman Alias Dolek meninggalkan korban Dahlina begitu saja. Lalu terdakwa masuk ke rumah saksi Bibit. Saat itu terdakwa memberitahukan perbuatan terdakwa Alex Surohman Alias Dolek kepada saksi Bibit.
Saksi Bibit yang syok, kemudian meminta terdakwa Alex Surohman Alias Dolek untuk menggantikan celanya yang terkena lumpur. Setelah itu terdakwa Alex Surohman Alias Dolek meminta saksi Bibit untuk mengambilkan sendal terdakwa yang tertinggal di rumah korban Dahlina. Lalu saksi Bibit meminta terdakwa Alex Surohman Alias Dolek untuk pergi dari rumahnya.
Korban Masih Minta Tolong
Bahwa sekira Pukul 10.00 WIB, terdakwa Alex Surohman Alias Dolek yang belum nyakin korban meninggal, terdakwa kembali kembali ke rumah Wilson untuk mengeceknya dengan niat apabila korban belum meninggal, maka terdakwa menggunakan apapun untuk menghabisi nyawa korban.
Saat terdakwa Alex Surohman Alias Dolek tiba dekat rumah Wilson, terdakwa bertemu dengan saksi Hj Robiyati yang saat itu mendengar suara minta tolong. Melihat terdakwa Alex Surohman Alias Dolek datang, saksi Hj Robiyati memberitahukan kepada terdakwa Alex Surohman Alias Dolek.
"Man ada orang yang minta tolong, ayu kaungak man?". Saat itu terdakwa juga mendengar suara "tolong aku Ya Allah", lalu terdakwa turun ke rumah Wilson berpura-pura membantu karena saat itu terdakwa melihat anak korban ada di teras rumahnya.
Setelah sampai di bawah kolong rumah Wilson, terdakwa Alex Surohman Alias Dolek mengambil kayu yang ujungnya runcing di samping tubuh korban. Lalu terdakwa akan menikamkannya ke arah leher korban. Namun korban Dahlina sempat menghempasnya dengan tangannya hingga kayu tersebut malah mengena tangan korban Dahlina.
Setelah itu terdakwa Alex Surohman Alias Dolek mengangkat tubuh korban Dahlina dan dipangkunya. Setelah itu terdakwa Alex Surohman Alias Dolek mencekik leher korban sampai korban Dahlina tidak bernafas lagi. Setelah itu, baru datang saksi M Akiat, saksi Sopingi, saksi Ambo Assek menolong mengeluarkan korban Dahlina dari bawah kolong tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa Alex Surohman Alias Dolek, korban Dahlina mengalami luka robek, luka memar, luka lecet, luka tusuk dan bercak, bintik-bintik hal ini sesuai dengan hasil visum dari Puskesmas Rawat Inap Mendahara, Tanjabtim. (JPO-AsenkLeeSaragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE