12 Orang Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek.(IST) |
Jakarta, JPO-Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menengaskan kendaraan Daihatsu Grandmax yang terlibat kecelakaan di Tol Jakpek KM 58 dalam kondisi muatan berlebihan, Senin pagi (8/4/2024). Sejatinya kendaraan Multi Purpose Vehicle (MPV) hanya mampu mengangkut delapan orang saja.
Diketahui, kendaraan tersebut mengangkut sebanyak 12 orang dan semuanya dinyatakan meninggal dunia.
“Kalau angkutan MPV itu 8 yang diperbolehkan, itu (Grandmax) kelebihan,” tegas Aan kepada wartawan, Senin (8/4/2024) malam.
Aan menyebut kendaraan Grandmax itu diperuntukkan keperluan pribadi. Hal itu sebagaimana tercatat dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta plat nomor kendaraan berwana hitam putih. Namun demikian, masih belum diketahui apakah kendaraan itu disewakan. Sebab dalam STNKnya tercantum nama Yanti Setyawan Budidarma.
Namun pada saat dilakukan penelusuran, nama tersebut tidak sesuai dengan seperti alamat yang telah tertera.
“Ini masih dalam penyelidikan karena kita telah olah TKP tadi, belum memeriksa saksi-saksi tadi mobilnya digunakan untuk apa,” sebut Aan.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, mengatakan kalau kendaraan Grandmax itu merupakan kendaraan sewaan. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari pihak yang mengaku dari keluarga korban kecelakaan.
“Informasinya dari keluarga korban memberikan bahwa memang mereka ada memesan travel untuk menjemput mereka,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit di RSUD Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024).
Saat ini kata Sigit, kepolisian tengah mendalami asal muasal kendaraan grandmax dengan nopol B-1635-BKT.
Sebab sejauh ini, identitas dari mobil Grandmax tersebut milik Yanti Setyawan Budidarma dengan alamat Jalan Duren Nomor 16 RT003/009 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.(JPO-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE