Moeldoko Minta Tata Kelola Diperbaiki
Jambipos Online, Jambi-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menyelidiki dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus friendjob atau magang di Jerman yang dialami mahasiswa Universitas Jambi. Sebelumnya Sihol Situngkir, Guru Besar Unja dijadikan tersangka TPPO 1.407 mahasiswa berkedok magang ke Jerman.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira di Jambi kepada wartawan mengatakan, penanganan TPPO yang dilakukan Polda Jambi ini setelah adanya informasi yang diberikan oleh Atase Kepolisian yang ada di Jerman.
"Atase Kepolisian kita di Jerman kemudian berkirim surat ke Bareskrim Polri dan diteruskan ke Polda Jambi. Setelah informasi itu, Polda Jambi bergerak dengan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa yang diduga menjadi korban TPPO dan pihak kampus. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menilai ada tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya Polda Jambi membuat laporan polisi model A dan saat ini masih berproses," jelas Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.
Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyebutkan jika pihaknya memeriksa enam orang mahasiswa yang telah selesai mengikuti friendjob. Untuk total mahasiswa yang terdaftar program ini ada sekitar 106 orang, namun tidak semuanya jadi berangkat.
Polda Jambi mengagendakan pemeriksaan lebih lanjut pihak kampus dalam waktu dekat. Bahwa dalam menangani kasus ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Saat ini perkara TPPO sudah masuk ke tahap penyidikan.
Rektor Unja, Prof Helmi melalui press releasenya yang diterima kalangan wartawan mengatakan, pihaknya perlu menyampaikan beberapa hal terkait hal ini, sehingga civitas Universitas Jambi dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini diawali pada awal 2023, dimana pada saat itu PT. CV-Gen dan PT.Sinar Harapan Baru (SHB) yang difasilitasi oleh Prof. Sihol Situngkir menawarkan program Ferienjob kepada Universitas Jambi.
Kegiatan ini sebagai program internship internasional bagi mahasiswa Universitas Jambi ke Jerman selama 3 bulan pada Oktober hingga Desember 2023. Yang pada saat itu diinformasikan bahwa program ini telah diikuti berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Atas dasar penawaran tersebut, lanjut Prof Helmi, mengingat dalam penawarannya Fereinjob merupakan Program internship internasional bagi mahasiswa, maka Universitas Jambi tertarik untuk mengikuti program ini untuk pertama kali.
"Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tanggal 9 Juni 2023 ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman (MoU) antara Universitas Jambi dan PT. SHB Tentang Penyelenggaraan Program Internship International Bagi Mahasiswa Ke Jerman,’’ jelas Rektor Unja Prof Helmi.
Setelah itu, Universitas Jambi membuka pendaftaran serta melakukan sosialisasi program ini kepada para mahasiswa yang berminat untuk mengikuti program Ferienjob melalui media zoom meeting.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan teknis pelaksanaan magang dan pekerjaan yang akan dilakukan. Salah satu informasi yang disampaikan adalah magang dan pekerjaan yang akan lebih mengandalkan fisik.
Kata Prof Helmi, setelah dilaksanakan seleksi dan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan, maka diputuskan sebanyak 87 mahasiswa dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta magang ke Jerman dan diumumkan secara resmi.
"Peserta yang memenuhi syarat pada tanggal 22 September 2023 mengikuti pembekalan tentang kultur dan budaya kerja di Jerman serta dilakukan pelepasan secara resmi. Untuk pembiayaan program magang ini menggunakan biaya mandiri yang ditanggung oleh masing-masing peserta. Dalam hal ini PT. SHB menyediakan dana talangan bagi peserta yang memerlukan dalam bentuk pinjaman. Adapun pengembalian pinjaman tersebut dipotong dari gaji yang didapat,’’ jelas Prof Helmi.
Pada awal Oktober 2023, tambah Prof Helmi, peserta dari Universitas Jambi mulai diberangkatkan ke Jerman secara bertahap. Setelah beberapa minggu peserta tiba di Jerman, Universitas Jambi mendapat informasi dari Ditjen Dikti bahwa kegiatan magang di Jerman tersebut terindikasi terdapat pelanggaran rocedural dan menghimbau perguruan tinggi menghentikan keikutsertaan dalam program tersebut.
Setelah mendapat kabar tersebut, Universitas Jambi melakukan pemantauan melalui daring kepada para peserta program untuk memantau dan memastikan kondisi mereka di sana. Hasilnya tidak terdapat kejadian menonjol ataupun persoalan yang ditemukan.
"Lalu pada Desember 2023, peserta yang mengikuti magang di Jerman tersebut pulang secara bertahap kembali ke Jambi dalam kondisi sehat. Beberapa hari setelah mahasiswa pulang, Universitas Jambi mengumpulkan mahasiswa yang sudah pulang dalam kegiatan sharing session untuk menceritakan bagaimana pengalaman magang di Jerman," terang Prof Helmi.
Disebutkan, mayoritas mahasiswa yang hadir pada sharing session tersebut menceritakan pengalaman positif dan merasa senang dengan pengalaman magang di Jerman. Namun ada juga yang cerita negatif seperti culture shock tinggal di negara asing.
Berdasarkan sharing session tersebut dan diskusi dengan prodi, maka Universitas Jambi mengkonversi kegiatan magang ke Jerman tersebut menjadi program MBKM senilai 20 SKS.
"Setelah muncul pemberitaan terkait penetapan status tersangka Prof. Sihol Situngkir dalam dugaan kasus TPPO dari Bareskrim Polri, Universitas Jambi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 mengumpulkan kembali mahasiswa yang telah melaksanakan magang di Jerman untuk mendapatkan informasi/keluhan/aduan dari mahasiswa. Dalam pertemuan tersebut didapatkan informasi sebagian mahasiswa yang merasa kegiatan ferienjobnya positif, mendapatkan tempat kerja dan upah yang layak. Namun sebaliknya ada yang mendapatkan perlakuan dari agen/perusahaan di Jerman yang tidak mengenakkan (tidak mendapatkan tempat kerja dan upah yang layak serta perlakuan negatif lainnya),’’ ujar Prof Helmi.
Lalu, terkait dengan status Prof. Sihol Situngkir, secara administratif merupakan guru besar di FEB Universitas Jambi, Prof Helmi mengatakan, saat ini yang bersangkutan tidak aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Jambi dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain.
"Dalam kegiatan Ferienjob ke Jerman ini, Prof. Sihol Situngkir tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, namun sebagai perwakilan PT. SHB,’’ sebut Prof Helmi.
Namun demikian, terkait status tersangka Prof. Sihol Situngkir, Universitas Jambi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan apabila ada putusan inkrah dari pengadilan. Pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Universitas Jambi.
"Selanjutnya Universitas Jambi akan membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus ferienjob ini, dan akan memberikan bantuan/pendampingan dalam bentuk apapun yang diperlukan bagi mashasiswa. Saya memastikan tidak melanjutkan MoU antara Universitas Jambi dan PT. SHB,’’ tandas Prof Helmi.
Moeldoko Minta Tata Kelola Diperbaiki
Terpisah, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menilai kasus mahasiswa Indonesia yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang ke Jerman melalui program Ferienjob menjadi pembelajaran bagi negara untuk membenahi tata kelola penyelanggaraan magang mahasiswa Indonesia di luar negeri.
“Ini jadi pembelajaran bagi negara. Satu sisi banyak anak – anak kita ingin ke luar negeri dan nggak punya duit sehingga tidak mikir risiko, diperburuk lagi dengan tata kelola,” kata Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi terkait permasalahan magang mahasiswa di luar negeri, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (20/3/2024). Rapat koordinasi dihadiri perwakilan dari Kemendikbudristek, Kemnaker, Kemlu, dan Bareskrim Polri.
Menurut Moeldoko sebenarnya Ferienjob merupakan program magang yang bagus karena menjadi metode pembelajaran yang efektif bagi mahasiwa, yakni belajar sambil bekerja atau learning by working. Terlebih Ferienjob program resmi lembaga ketenagakerjaan Jerman untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk bekerja dan mendapat uang tambahan.
“Ini program resmi tapi infornya ke kampus tidak sesuai. Jadi ada disinformasi antara program magang Jerman dengan mahasiswa yang ada di sini,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Moeldoko menekankan perlunya pihak kepolisian lebih cermat dalam melakukan penyelidikan karena persoalan ini sudah menyangkut institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Panglima TNI 2013-2015 ini pun mewanti-wanti jangan sampai persoalan magang mahasiswa Indonesia di luar negeri menjadi komoditas politik dan memunculkan kegaduhan di ruang publik.
“Untuk itulah KSP ikut hadir dan terlibat dalam persoalan ini agar tidak menjadi bola liar yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Apalagi sekarang tahun politik,” pungkas Moeldoko.
Migrant Watch Tegaskan Ferienjob di Jerman Bukan TPPO
Sementara Migrant Watch mengecam pernyataan pihak kepolisian bahwa Program Ferienjob di Jerman diduga sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Migrant Watch menilai pihak kepolisian salah memahami program tersebut.
"Kok begitu entengnya kepolisian menyeret kasus mahasiswa yang ikut program Ferienjob di Jerman adalah TPPO. Itu sangat sadis dan keliru. Apakah ini karena kepolisian tidak mengerti definisi TPPO atau bentuk kriminalisasi pada perguruan tinggi," kata Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan dalam keterangannya, Minggu, 24 Maret 2024.
Aznil Tan menjelaskan kasus menimpa 1.047 mahasiswa mengikut program fereinjob di Jerman tidak memenuhi syarat atau unsur TPPO. Ia menegaskan TPPO itu adalah kejahatan luar biasa terhadap harkat martabat manusia.
Korbannya dalam kendali untuk dieksploitasi. Kondisi korban dalam terniaya dan menderita psikis berat.
"Sedangkan, Ferienjob ini adalah sebuah program resmi pemerintahan Jerman bagi mahasiswa bekerja sebagai buruh kasar mengisi waktu libur kuliah dan mendapatkan uang saku tambahan," terang Aznil.
Aznil menambahkan terdapat kekeliruan dalam memahami Ferienjob. Aznil menegaskan kesalahpahaman ini yang memutarbalikkan fakta bahwa Ferienjob sebagai TPPO.
"Ada mahasiswa melapor bahwa dia mendapat pekerjaan yang cukup berat, bisa jadi mahasiswa tersebut tidak tahu bahwa program Ferienjob itu adalah program kerja buruh kasar di pabrik, restoran, bandara, kargo atau tempat lainnya. Bisa juga mereka itu tidak siap secara fisik dan bekerja dalam suhu musim dingin," ungkap Aznil.
Peserta mahasiswa menganggap program Ferienjob merupakan program kuliah sambil bekerja sudah menjadi kekisruhan dalam program ini.
"Jika mahasiswa memahami Ferienjob itu adalah kuliah sambil bekerja, adalah keliru besar. Apalagi bekerja sambil liburan, itu lebih keliru lagi. Karena di luar ekspektasi itulah, bisa jadi penyebab mahasiswa ikut program Ferienjob bermasalah," tambah dia.
Maka dari itu, Aznil meminta polisi untuk mengusut sumber kesalahpahaman ini. Apakah pihak tertentu yang sengaja menyampaikan informasi keliru kepada korban atau hal yang lain.
"Jika memang ada agensi menjanjikan mahasiswa bekerja dan belajar di Jerman atau pelanggaran prosedur, itu yang mesti ditelusuri oleh kepolisian. Bukan ujug-ujug melabeli TPPO. Ini bisa merusak dunia ketenagakerjaan dan membunuh harapan orang lain ingin dapat program ini. Ini juga bisa merusak hubungan diplomatik Indonesia dengan Jerman. Karena TPPO merupakan aib besar suatu negara," pungkasnya.
Kasus TPPO ribuan mahasiswa ini terungkap setelah KBRI menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferienjob di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia, dengan total 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman. (JPO-Berbagaisumber/AsenkLee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE